JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya 17 pegawai dan mantan pegawainya yang bermain judi online. Nilai transaksi dari para pelaku judi online tersebut menyentuh angka Rp 111 juta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, hasil pengecekan yang dilakukan inspektorat, dari 17 nama yang bermain judi online tersebut, tinggal delapan orang saja yang masih berstatus pegawai KPK.
“Yang statusnya pegawai KPK hanya 8 orang, yang 9 sudah ada yang dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK,” kata Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Alex menjelaskan, ada individu pemain judi online yang sudah diberhentikan oleh KPK karena tersandung kasus lain seperti gadai emas serta pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Adapun kini inspektorat tengah mendalami praktik judi online yang diduga melibatkan delapan pegawai KPK.
“Jumlahnya enggak besar, ada yang Rp 100 ribu, yang paling gede itu Rp 74 juta. Itu pun 300 kali atau 300 transaksinya. Sebagian besar kebanyakan ya tadi Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, mungkin pas lagi iseng bengong makanya main,” tutur Alex.
Alex menerangkan KPK belum mengklarifikasi lebih jauh mengenai sejak kapan para pegawai tersebut mulai main judi online.
“Jadi prinsipnya secara total dari 17 itu Rp 111 juta jumlahnya. Paling besar ada satu orang itu Rp 74 juta dengan 300 kali transaksi tapi yang lainnya kecil-kecil,” ungkap Alex.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News