JAKARTA, investor.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan kajian mengenai pengenaan cukai untuk compact disc (CD), tiket konser musik sampai deterjen. Pengenaan cukai kepada produk-produk tersebut dilakukan karena melihat dampak dari penggunaan barang tersebut baik ke lingkungan maupun kesehatan.
“Kesadaran ini enggak mudah. Saya kira ini dorongan ini perlu disampaikan teman-teman supaya jadi inspirasi,” ucap Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Iyan Rubiyanto dikutip dari kanal Youtube PKN Stan pada Selasa (23/7/2024).
Iyan menuturkan, sebelumnya pemerintah pernah berencana untuk mengenakan cukai pada CD bajakan. Lantaran tingginya peredaran CD bajakan dalam jumlah yang sangat besar.
“Beberapa tahun yang lalu kita pernah hampir memungut cukai CD bajakan. Niatnya bagus, dulu informasi artis hanya 10% saja yang resmi, 90% di Glodok di pinggir jalan,” tutur Iyan.
Lebih lanjut, pengenaan cukai juga akan dilakukan untuk tiket konser musik karena melihat animo masyarakat yang gemar menonton konser musik. Hal ini dinilai dapat menghasilkan potensi ekonomi besar. Misalnya saja tiket konser Coldplay World Tour yang habis terjual. Jika dirinci harga tiket konser Coldplay di Indonesia yang dijual oleh promotor bervariasi dari Rp 800 ribu hingga Rp 11 juta per orang.
“Kayak kemarin (Coldplay) sold out, sampai ada konser lagi di Singapura, kemudian konser lagi (di negara lain). Itu dibeli dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya,” kata Iyan.
Selain itu bea Cukai juga memasukkan rumah mewah, fast food atau makanan cepat saji, tisu, MSG, batu bara dan deterjen dalam pra kajian barang kena cukai.
“Tiap hari kita menggunakan deterjen. Pernah terpikir enggak (deterjen) dialirkan ke mana? Dibuang ke mana? Ikan di solokan, dulu banyak banget sekarang udah enggak ada lagi karena deterjen,” pungkas Iyan.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News