#30 tag 24jam
Gibran dan Pimpinan MPR Hadiri Gladi Bersih Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Hari Ini
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berkomentar apapun saat tiba di Gedung MPR pada Sabtu (19/10/2024) pukul 10.19 WIB untuk gladi bersih. [210] url asal
#gibran #gibran-rakabuming-raka #pelantikan-gibran #pelantikan-prabowo #pelantikan-prabowo-gibran #gladi-bersih #gladi-bersih-pelantikan-presiden #gladi-bersih-pelantikan-presiden-wakil-presiden #gladi
(Bisnis.Com - Terbaru) 19/10/24 11:23
v/16692789/
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menyelenggarakan gladi bersih pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI 2024—2029 di Gedung Nusanatara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini (19/10/2024).
Berdasarkan pantauan Bisnis, pukul 10.19 WIB hadir sosok Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. Dirinya nampak menggunakan batik dan memilih tidak berkomentar apapun.
Tak hanya itu, dalam rangkaian kegiatan ini hadir pula Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Pelaksanaan gladi bersih pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI masa jabatan 2024-2029 pun dilakukan secara tertutup.
Sebagaimana diketahui, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin akan berakhir dalam kurun sehari lagi dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 akan digelar Minggu (20/10/2024).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Mereka meraih kemenangan lantaran berhasil meraih 96.214.691 suara sah atau sekitar 58,6% dari total 164 juta suara sah, sehingga unggul dari pasangan Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Nantinya, pelantikan akan dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024 mulai dari pukul 10.00 WIB.
Putusan PTUN Batal Dibacakan, Gibran Dipastikan Jalani Pelantikan
Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan dilantik sebagai wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024. [768] url asal
#gibran #pelantikan-gibran #putusan-ptun-gibran #gibran-ptun #ptun-jakarta #prabowo-gibran #pdip
(Bisnis.Com) 11/10/24 07:31
v/16290515/
Bisnis.com, JAKARTA -- Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan dilantik sebagai wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 menyusul penundaan sidang putusan gugatan yang diajukan PDI Perjuangan pada Kamis (10/10/2024).
Sidang putusan gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran ditunda karena hakim sedang sakit. Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta kemudian menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada tanggal 24 Oktober 2024.
"Majelisnya sedang sakit," ujar pihak PTUN ketika dikonfirmasi.
Dalam catatan Bisnis, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sekadar informasi, KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.
Persoalannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian memvonis Anwar Usman sebagai Ketua MK pada waktu itu telah melakukan pelanggaran etik.
Sebelum putusan dibacakan, sejumlah pengamat telah menganalisis potensi yang ditimbulkan jika majelis hakim mengabulkan atau tidak mengabulkan putusan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara.
Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya.
Jimly menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik.
Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) serta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan demikian, lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya.
“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (9/10/2024).
Pakar Hukum yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008 ini turut mengingatkan bahwa putusan PTUN tingkat pertama, belum bersifat final, masih harus ada upaya hukum tingkat banding dan kasasi.
Prosesnya pun, lanjut Jimly, akan panjang dan pastinya akan melampaui hari pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober mendatang.
“Maka, demi menjaga ketenangan umum dan memastikan peralihan pemerintahan yang damai dan konstitusional, janganlah putusan PTUN besok dikaitkan dengan jadwal pelantikan tanggal 20 Oktober, yang [bisa] menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan jikapun memang ada hal yang ingin dipersoalkan berkenaan hal pribadi wakil presiden terpilih, hal itu bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku setelah pelantikan berlangsung.
“Namun prosesnya bukan lagi melalui proses hukum biasa, melainkan melalui proses impeachment yang sudah diatur tegas tata caranya di UUD 45,” pungkas Jimly.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menekankan hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.
Dia menilai apabila gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 diterima, maka putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.
“Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” ujarnya.
Dia melanjutkan bahwa problematika bisa memiliki implikasi yang beragam. Salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran Rakabuming melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih oleh PTUN.
Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding. Bahkan, dia menilai akan ada perdebatan panjang karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah.
"Jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama, maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi," tuturnya.
Fery menilai proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada Pilpres 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.
Namun, dia melanjutkan apabila Gibran tidak melakukan banding, maka Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR untuk menggantikan Gibran menjadi Wapres. “Kalau banding tidak terjadi dan wapres tidak dilantik, maka Presiden yang terpilih yang baru akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” pungkas Feri.
Beragam Versi Tentang Nasib Gibran Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP
Ada banyak pendapat mengenai implikasi putusan PTUN ke pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. [1,037] url asal
#gibran #pelantikan-gibran #putusan-ptun-gibran #gibran-ptun #ptun-jakarta #prabowo-gibran #pdip
(Bisnis.Com) 10/10/24 07:35
v/16234543/
Bisnis.com, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden alias cawapres bakal dibacakan hari ini, Kamis (10/10/2024).
Nasib Gibran berada di persimpangan jalan, apakah tetap dilantik atau batal menjadi wakil presiden.
Dalam catatan Bisnis, gugatan terhadap keputusan pencalonan Gibran diajukan oleh PDIP. Gugatan itu muncul ketika tensi politik masih panas dan belum ada negosiasi dan kompromi politik yang terjadi belakangan ini.
Lantas apa konsensi jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PDIP? Apakah Gibran bisa batal dilantik atau tetap dilantik seperti skenario awal? Bagaimana pendapat pengamat mengenai hal itu?
Tetap Dilantik, Hakim Bisa Ditangkap
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara.
Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya.
Jimly menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik.
Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) serta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan demikian, lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya.
“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (9/10/2024).
Pakar Hukum yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2003-2008 ini turut mengingatkan bahwa putusan PTUN tingkat pertama, belum bersifat final, masih harus ada upaya hukum tingkat banding dan kasasi.

Prosesnya pun, lanjut Jimly, akan panjang dan pastinya akan melampaui hari pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober mendatang.
“Maka, demi menjaga ketenangan umum dan memastikan peralihan pemerintahan yang damai dan konstitusional, janganlah putusan PTUN besok dikaitkan dengan jadwal pelantikan tanggal 20 Oktober, yang [bisa] menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan jikapun memang ada hal yang ingin dipersoalkan berkenaan hal pribadi wakil presiden terpilih, hal itu bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku setelah pelantikan berlangsung.
“Namun prosesnya bukan lagi melalui proses hukum biasa, melainkan melalui proses impeachment yang sudah diatur tegas tata caranya di UUD 45,” pungkas Jimly.
Beda Pendapat
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menekankan hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.
Dia menilai apabila gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 diterima, maka putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.
“Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” ujarnya.
.jpg?w=480&h=360)
Dia melanjutkan bahwa problematika bisa memiliki implikasi yang beragam. Salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran Rakabuming melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih oleh PTUN.
Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding. Bahkan, dia menilai akan ada perdebatan panjang karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah.
"Jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama, maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi," tuturnya.
Fery menilai proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada Pilpres 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.
Namun, dia melanjutkan apabila Gibran tidak melakukan banding, maka Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR untuk menggantikan Gibran menjadi Wapres. “Kalau banding tidak terjadi dan wapres tidak dilantik, maka Presiden yang terpilih yang baru akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” pungkas Fery.
Komunikasi PDIP dan Gerindra
Gerindra-PDIP Kian Intens?
Di tengah kabar simpang siur mengenai nasib Gibran, sejumlah pihak masih mengupayakan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto. Namun demikian, isu pertemuan itu perlahan mulai menguap lantaran ketidakjelasan waktu dan lokasinya hingga H - 10 jelang pelantikan Prabowo sebagai presiden.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membeberkan soal rencana pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri. Hasto mengungkapkan, rencana pertemuan itu akan segera dilaksanakan sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024.
"Pertemuan adalah hal yang baik, bagian dari silaturahmi pemimpin bangsa. Komunikasi secara intensif sudah dilakukan, tinggal menunggu momentum yang tepat. Tentu saja momentum yang tepat itu diharapkan sebelum pelantikan Pak Prabowo sebagai Presiden," kata Hasto dikutip dari Antara.
Dia mengatakan dalam pertemuan antara pemimpin itu akan banyak hal yang dibahas, terutama masalah bangsa dan negara. Apalagi ke depan tantangan yang dihadapi Indonesia tidak ringan sehingga diperlukan kesadaran bersama, kesatuan juang dari seluruh komponen bangsa.
Hasto yakin dengan komunikasi tersebut, Indonesia bisa mengatasi berbagai tantangan, seperti ketegangan geopolitik di Timur Tengah, kemudian perang Rusia-Ukraina yang belum selesai, dan persoalan pangan yang juga menjadi tantangan bidang perekonomian.
"Tentu, PDIP komitmen perjuangannya pada bangsa dan negara tanpa akhir sehingga komitmen itu dibawa jauh lebih penting daripada sekadar urusan yang berkaitan dengan politik praktis ataupun gambaran kabinet ke depan," ujar dia.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan bocoran atau perkembangan terkini perihal nomenklatur kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dia mengatakan nama-nama menteri yang akan ada di kabinet Prabowo-Gibran saat ini dalam tahap penyusunan, bahkan sudah mulai ada yang dipanggil oleh Prabowo. Muzani turut menyampaikan bahwa namanya tidak masuk dalam kabinet Prabowo-Gibran.
“Orang dan nomenklatur sudah mulai disusun dan bahkan sudah mulai ada yang dipanggil. Tapi gak termasuk gua ya,” tutur Muzani.
Tak hanya itu, Muzani juga menambahkan mengenai wacana bergabungnya kader PDIP dalam kabinet Prabowo-Gibran. Dia memastikan ada potensi PDIP merapat ke Gerindra dan tinggal menunggu waktu pengumuman saja.
“Tunggu, tunggu, tunggu, Insya Allah ada,” ucapnya.