JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan para penerima sertifikat tanah elektronik agar tidak sembarangan menjaminkan asetnya tersebut.
"Tapi, saya juga ingatkan jangan sembarangan, jangan hanya menambah utang yang tidak perlu. Tapi, kalau untuk modal usaha boleh," kata AHY di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Pada kesempatan itu juga, AHY menyerahkan 12 sertifikat tanah elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Rinciannya, 6 sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 2 sertifikat Hak Pakai (HP), 2 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Barang Milik Negara, serta masing-masing satu sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah gereja.
"Tadi bersama-sama kita saksikan penyerahan sertifikat (tanah) elektronik, termasuk kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan PT KAI, misalnya tadi ada BMN (Barang Milik Negara), ada sertifikat wakaf untuk rumah-rumah ibadah," ungkap AHY.
Dengan sertifikat elektronik diharapkan lebih terdata dengan baik, menghindari terlalu mudahnya dipalsukan atau dipermainkan oleh mafia tanah.
Dirinya pun beharap agar sertifikat tanah elektronik membuat segala hal menjadi akuntabel, transparan, serta efisien.
Adapun sertifikat tanah elektronik bermanfaat dalam meminimalisasi berbagai risiko kehilangan, terbakar, pencurian, kerusakan akibat bencana alam, dan menutup ruang gerak mafia tanah.
Selain itu, data di sertifikat tanah elektronik juga terintegrasi dengan database Kementerian ATR/BPN agar tidak mudah diduplikasikan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.