#30 tag 24jam
Cek Rincian Harga Baru BBM Pertamina Mulai 1 November, Ada yang Naik!
Pengumuman! Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi PT Pertamina (Persero) naik mulai hari ini Jumat 1 November 2024. [894] url asal
#dexlite #pengisian #nusa-tenggara #kepmen-no-62-k-12-mem-2020-tentang-formula-harga-dasar-dalam-perhitungan-harga-jual-eceran #bangka-belitung #bakar #no #perhitungan-harga #lampung #jawa-barat #papu
(detikFinance - Moneter) 01/11/24 05:57
v/17295662/
Jakarta - Pengumuman! Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi PT Pertamina (Persero) naik mulai hari ini Jumat 1 November 2024.
Harga BBM yang naik adalah Pertamax Green, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara, harga Pertamax tetap.
Dikutip dari situs resmi Pertamina, harga Pertamax di DKI Jakarta, provinsi-provinsi di Pulau Jawa, hingga Bali dan Nusa Tenggara tetap Rp 12.100 per liter.
Sementara, untuk Pertamax Green naik dari Rp 12.700 menjadi Rp 13.150 per liter, Pertamax Turbo dari Rp 13.250 naik menjadi Rp 13.500 per liter. Selanjutnya, Dexlite dari Rp 12.700 naik menjadi Rp 13.050 per liter, dan Pertamina Dex dari harga Rp 13.150 menjadi Rp 13.440 per liter.
"Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," dikutip dari situs resmi Pertamina, Jumat (1/11)
Sementara harga BBM Subsidi yaitu Pertalite tetap Rp 10.000/liter, dan Solar subsidi (Biosolar) Rp 6.800/liter.
Berikut daftar harga baru BBM nonsubsidi Pertamina mulai 1 November 2024:
Aceh
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.500
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.050
Pertamina Dex Rp 13.440
Free Trade Zone (FTZ) Sabang
Pertamax: Rp 11,100
Dexlite: Rp 11.900
Sumatera Utara
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.800
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Sumatera Barat
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.100
Dexlite: Rp 13.650
Pertamina Dex: Rp 14.020
Riau
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.100
Dexlite: Rp 13.650
Pertamina Dex: Rp 14.020
Kepulauan Riau
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.100
Dexlite: Rp 13.650
Pertamina Dex: Rp 14.020
Free Trade Zone (FTZ) Batam
Pertamax: Rp 11.500
Pertamax Turbo: Rp 12.800
Dexlite: Rp 12.450
Pertamina Dex: Rp 12.750
Jambi
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.800
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Bengkulu
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.100
Dexlite: Rp 13.650
Pertamina Dex: Rp 14.020
Sumatera Selatan
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.800
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Bangka Belitung
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.100
Dexlite: Rp 13.650
Pertamina Dex: Rp 14.020
Lampung
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.100
Dexlite: Rp 13.650
Pertamina Dex: Rp 14.020
Jakarta
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.500
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.050
Pertamina Dex Rp 13.440
Banten
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.500
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.050
Pertamina Dex Rp 13.440
Jawa Barat
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.500
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.050
Pertamina Dex Rp 13.440
Jawa Tengah
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.500
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.050
Pertamina Dex Rp 13.440
Yogyakarta
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.500
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.050
Pertamina Dex Rp 13.440
Jawa Timur
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.500
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.050
Pertamina Dex Rp 13.440
Bali
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.500
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.050
Pertamina Dex Rp 13.440
Nusa Tenggara Barat
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.500
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.050
Pertamina Dex Rp 13.440
Nusa Tenggara Timur
Pertamax Rp 12.100
Pertamax Turbo Rp 13.500
Pertamax Green 95: Rp 13.150
Dexlite Rp 13.050
Pertamina Dex Rp 13.440
Kalimantan Barat
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.800
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Kalimantan Tengah
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.800
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Kalimantan Selatan
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.100
Dexlite: Rp 13.650
Pertamina Dex: Rp 14.020
Kalimantan Timur
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.800
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Kalimantan Utara
Pertamax: Rp 12.650
Pertamax Turbo: Rp 14.100
Dexlite: Rp 13.650
Pertamina Dex: Rp 14.020
Sulawesi Utara
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.800
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Gorontalo
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.800
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Sulawesi Tengah
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.800
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Sulawesi Barat
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.800
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Maluku
Pertamax: Rp 12.400
Pertamina Dex: Rp 13.730
Maluku Utara
Pertamax: Rp 12.400
Pertamina Dex: Rp 13.730
Papua
Pertamax: Rp 12.400
Pertamax Turbo: Rp 13.800
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Papua Barat
Pertamax: Rp 12.400
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Papua Selatan
Pertamax Rp 12.400
Dexlite: Rp 13.350
Papua Pegunungan
Pertamax Rp 12.400
Dexlite: Rp 13.350
Papua Tengah
Pertamax Rp 12.400
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Papua Barat Daya
Pertamax Rp 12.400
Dexlite: Rp 13.350
Pertamina Dex: Rp 13.730
Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Harga Jual Eceran BBM
Kementerian ESDM mengubah formula pembentuk harga eceran Bahan Bakar Minyak, bikin harga BBM naik atau turun? [652] url asal
#formula-harga-bbm #bbm #esdm #perhitungan-harga-jual-eceran-bbm
(detikFinance - Energi) 05/08/24 13:04
v/13373016/
Jakarta - Pemerintah mengubah formula perhitungan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Seperti dikutip detikcom, Senin (5/8/2024), pada Pasal 1 Permen tersebut dijelaskan, beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2022 mengalami perubahan. Adapun ketentuan yang berubah yakni Ayat 5 dan 6 Pasal 3.
Dengan begitu, Pasal 3 dalam aturan itu mengalami perubahan. Disebutkan pada Pasal 3 Ayat 1, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa minyak solar (gas oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," bunyi Pasal 3 Ayat 2.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya. Sementara, di Ayat 4 disebutkan, subsidi yang dimaksud pada Ayat 1 mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.
"Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen)," bunyi Pasal 3 Ayat 5.
Kemudian, pasa Pasal 3 Ayat 6 dijelaskan, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp 1,00.
Adapun bunyi Pasal 3 Ayat 5 di Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 atau sebelum mengalami perubahan yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) sebesar 5%. Kemudian, di Ayat 6 sebelum mengalami perubahan dijelaskan harga jual eceran Jenis BBM tertentu jenis minyak solar dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp 50,00.
Berikutnya, pada Pasal 2 di Permen Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan, Ayat 5 Pasal 4 diubah. Dengan begitu, bunyi Pasal 4 mengalami perubahan.
Pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90,00 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kemudian, di Ayat 2 disebutkan, harga dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.
"Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya," bunyi Pasal 4 Ayat 3.
Kemudian, di Pasal 4 Ayat 4 dijelaskan, besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
"Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp 1,00 (satu rupiah)," bunyi Pasal 4 Ayat 5 yang mengalami perubahan.
Pada Permen 11 Tahun 2022 atau sebelum mengalami perubahan, bunyi Pasal 4 Ayat 5 yakni sebagai berikut. "Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah)," bunyi Pasal 4 Ayat 5 di Permen 11.
Permen ESDM 10 Tahun 2024 berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2024. Permen ini ditetapkan di Jakarta 25 Juli 2024 dan diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif. Lalu, diundangkan pada 31 Juli 2024 dan diteken Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asep N Mulyana.
(acd/rrd)