JAKARTA, KOMPAS.com - Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya mendesak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera memastikan keberlanjutan dana pensiun yang berada dalam kondisi kritis.
Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat, De Yong Adrian, mengungkapkan bahwa DPPK Jiwasraya saat ini mengalami defisit pendanaan yang signifikan.
"Defisit pendanaan DPPK Jiwasraya berdasarkan laporan aktuaris untuk valuasi aktuaria per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 371 miliar," ujar De Yong dalam keterangan resmi pada Senin (26/8/2024).
Defisit pendanaan dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria atau manfaat pensiun yang sekarang dan yang akan datang melebihi kekayaan dana pensiun. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan tersebut.
Apabila Jiwasraya sebagai pendiri DPPK Jiwasraya atau pemberi kerja tidak memberikan iuran tambahan untuk memenuhi defisit pendanaan hingga akhir 2024, akan terjadi perubahan signifikan dalam defisit tersebut.
"Sudah dapat dipastikan, defisit pendanaan 2024 bisa terjadi perubahan yang signifikan, diperkirakan lebih besar dari 2023," katanya.
Jika defisit pendanaan DPPK Jiwasraya tidak ditutupi hingga akhir 2024, kemampuan DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiunan bulanan diperkirakan hanya bertahan hingga Mei 2025.
De Yong menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 2.300 pensiunan yang tergabung dalam DPPK Jiwasraya. Berdasarkan data yang ada, Jiwasraya belum memberikan setoran iuran tambahan sejak 2021.
Keberlangsungan pembayaran uang pensiunan bulanan akan terancam jika pendiri tidak segera membayarkan iuran tambahan.
Di sisi lain, meskipun pembayaran iuran tambahan dilakukan pada akhir 2024, likuidasi DPPK Jiwasraya tetap berpotensi mengancam nasib peserta. Peserta DPPK Jiwasraya masih belum mendapatkan kepastian apakah dana pensiun akan dialihkan ke dana pensiun lain atau ke perusahaan asuransi jiwa lain.
"PPJ Pusat dan PPJ Wilayah di seluruh Indonesia sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pemerintah, OJK, Kementerian BUMN, maupun direksi Jiwasraya terkait dengan pembayaran kewajiban solvabilitas pendiri kepada DPPK Jiwasraya, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan respons," kata De Yong.