JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang ketentuan baru untuk memperkuat pengaturan trkait perilaku agen asuransi. Ketentuan yang dimaksud dalam rangka menciptakan ekosistem industri perasuransian yang sehat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Hal ini tercantum dalam RPOJK tentang Perubahan atas POJK 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. RPOJK ini diantaranya memuat kewajiban dan larangan perusahaan asuransi terhadap mitra agen asuransinya.
Ada beberapa poin penambahan dan perubahan ketentuan dalam RPOJK tersebut. Salah satu pasal menambah kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan agen asuransi telah mendapat persetujuan calon nasabah dalam memperoleh, memanfaatkan, dan mengungkapkan data pribadi dalam setiap pemasaran produk asuransi atau penutupan polis Asuransi.
Selain itu, perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi punya kewajiban memiliki prosedur “pengendalian internal” untuk memastikan seluruh perilaku agen asuransi dalam setiap pemasaran produk asuransi dan/atau penutupan polis asuransi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kode etik agen asuransi; dan peraturan internal perusahaan.
Adapun prosedur pengendalian internal dimaksud wajib memuat paling sedikit kriteria agen asuransi; proses seleksi agen asuransi; dan tata cara melakukan hubungan keagenan dengan agen asuransi; dan proses manajemen risiko dalam hubungan keagenan dengan agen asuransi dalam aspek pelindungan pemegang polis.
Tidak sampai disana, sebuah perusahaan asuransi yang memanfaatkan layanan keagenan juga mesti memiliki prosedur pengendalian internal yang memuat mengenai tata cara penghentian keagenan dengan agen asuransi, termasuk mekanisme penghapusan data pemegang polis.
Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa suatu perusahaan asuransi wajib bertanggung jawab penuh terhadap konsekuensi yang timbul dari penutupan asuransi yang dilakukan oleh Agen Asuransi bersangkutan.
Larangan bagi Agen Asuransi
Berikutnya, RPOJK kali ini mengatur beberapa larangan bagi perusahaan asuransi dan agen asuransi. Ke depan OJK berencana mengatur agar perusahaan asuransi dilarang mengikat perjanjian dengan agen asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi lain di bidang dan prinsip penyelenggaraan yang sama.
Dalam hal agen asuransi pindah perusahaan tempat bekerja ke perusahaan asuransi sejenis, maka sang agen dilarang melakukan penutupan produk asuransi atas pemegang polis atau klien sebelumnya dengan jangka waktu satu tahun.
Lalu, seorang agen asuransi saat melakukan penawaran produk mesti menunjukkan dua tanda identitas yaitu bukti bahwa perusahaan terdaftar OJK dan lisensi keagenan yang berlaku. Agen juga mesti menyampaikan informasi mengenai produk asuransi dengan benar, akurat, jelas, dan tidak menyesatkan kepada pemegang polis.
Yang dimaksud dengan “informasi mengenai produk asuransi” antara lain:
manfaat;
syarat dan dokumen untuk pengajuan klaim;
risiko yang ditanggung dan yang dikecualikan;
besar dan cara pembayaran Premi; dan
biaya yang dibebankan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Sementara jika seorang agen asuransi tidak lagi menjadi agen asuransi, maka perusahaan asuransi tempatnya bekerja harus memberitahukan kepada asosiasi terkait. Menurut OJK, pemberitahuan kepada asosiasi ini ditujukan memitigasi risiko terjadi praktek poaching dan/atau twisting.
Terakhir, perusahaan asuransi harus memastikan bahwa agen asuransi tidak melakukan tindakan penahanan premi/kontribusi sesuai dengan peraturan internal perusahaan asuransi.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News