JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa saksi berinisial DM yang merupakan manajer di Kempinski Private Residence.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa saksi DM diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (15/10/2024).
“Saksi yang diperiksa berinisial DM, menjabat sebagai Manager di Kempinski Private Residence. DM dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (15/10/2024).
Harli mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dan TPPU ini melibatkan sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group, termasuk beberapa perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
“Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit,” ujar Harli.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini," tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang berkelanjutan dalam upaya Kejagung untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dan TPPU yang merugikan negara serta melibatkan sejumlah korporasi besar dalam sektor perkebunan.
Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar dari hasil dari dua kali penggeledahan di lokasi berbeda, yakni di Menara Palma, dam di Kantor PT Asset Pacific.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.
Kejagung juga terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.