JAKARTA, KOMPAS.com- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah setelah melakukan penyelidikan terhadap berbagai masalah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Rekomendasi ini bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak.
Ketua Pansus Haji DPR RI Nusron Wahid menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat paripurna di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada Senin (30/9/2024).
"Untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak," ujar Nusron.
Nusron mengungkapkan beberapa poin penting dalam rekomendasi.
Pertama, perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Revisi ini diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi kekinian dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Kedua, Pansus merekomendasikan perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama untuk ibadah haji khusus dan pengalokasian kuota tambahan.
"Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik," tegas Nusron.
Ketiga, Politikus Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya penguatan kontrol oleh negara dalam pelaksanaan ibadah haji.
"Pansus merekomendasikan agar peranan negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan," katanya.
Keempat, Pansus Haji DPR RI mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP, agar lebih detail dalam mengawasi penyelenggaraan haji.
Jika diperlukan, tindak lanjut dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.
Kelima, Nusron juga mengharapkan agar pemerintah mendatang dapat mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelum menyampaikan rekomendasi, Nusron menjelaskan bahwa Pansus Haji DPR RI telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari unsur regulator dan operator di Kementerian Agama.
Pansus juga melakukan kunjungan lapangan di dalam dan luar negeri dari 19 Agustus hingga 24 September 2024.
Salah satu temuan penting adalah dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus harus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Pansus menemukan adanya celah dalam pendamping kuota yang diisi oleh jemaah haji reguler yang bukan mahrumnya.
Nusron menambahkan bahwa hingga 2024, Kementerian Agama belum mengupayakan secara maksimal untuk menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota baru, yang merupakan porsi haji reguler yang belum diketahui keberadaannya.
"Terdapat ketidaksinkronan antara keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan surat edaran terkait," imbuhnya.
Pansus juga mencatat bahwa pelayanan haji di Arafah, Musdalifah, dan Mina banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan dan standar pelayanan.
Selain itu, tidak adanya audit berkala terhadap sistem Siskohat menyebabkan keamanan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji tidak terjamin.
"Sistem komputerisasi haji terpadu tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem," kata Nusron.