Arkeolog di Meksiko berhasil menemukan kompleks istana kuno yang diduga dibuat untuk dewa kematian Maya. Dewa Kematian Maya dikiaskan sebagai sosok mengerikan yang memerintah wilayah neraka, tapi juga dikenal sebagai Dewa Kentut.
Penemuan kompleks istana kuno ini dilakukan selama pembangunan stasiun kereta api di dekat situs Maya kuno Calakmul yang merupakan salah satu negara kota pra-Columbus terbesar dan terkuat yang pernah ada di dataran rendah Maya.
Menurut Mexican National Institute of Anthropology and History (INAH), kompleks ini kemungkinan besar terkait dengan permukiman yang lebih kecil bernama Balamku, yang diduga sangat dipengaruhi oleh Calakmul.
INAH juga melaporkan kompleks kemungkinan berasal dari Periode Klasik Awal, berlangsung sekitar tahun 250 hingga 600 M. Di antara bangunan paling terkenal yang ditemukan di situs arkeologi Maya, ada kuil yang menurut peneliti dibangun untuk menghormati Old Stinky.
Penggalian mengungkap keberadaan fitur melingkar di dalam kuil, di bagian tengahnya terdapat sisa-sisa manusia, termasuk gigi dan fragmen tengkorak. Di samping sisa-sisa manusia, para arkeolog menemukan patung batu kapur Ah Puch setinggi 25 centimeter.
Ah Puch atau Cizin adalah nama dewa kematian dan kehancuran yang mengerikan. Jika diterjemahkan, Ah Puch memiliki arti “bau busuk”, “perut kembung”, dan “Yang Bau”.
Ah Puch diyakini berkuasa di suatu tingkatan dalam dunia bawah Maya dikenal sebagai Xibalbá yang memiliki arti “tempat teror”. Menurut legenda, Dewa Ah Puch bertanggung jawab atas pembakaran jiwa orang mati yang berdosa, dimulai dari mulut dan anus.
Patung Ah Puch itu dibuat lengkap dengan “lingga besar” dan tengkorak yang sudah tidak utuh. Dia juga tampaknya mengenakan topeng tengkorak, hiasan hidung, dan pelindung dada, sesuai dengan penggambaran Dewa Kematian.
Keberadaan patung ini menunjukkan bahwa kuil dipersembahkan sebagai tempat pemujaan ritual bagi Dewa Kentut. Kita hanya bisa membayangkan bagaimana baunya saat tempat itu digunakan.
Sumpah pocong merupakan salah satu ritual mistis yang dipercaya sebagian masyarakat Indonesia sebagai cara untuk membuktikan kebenaran. - Bagian all [849] url asal
JAKARTA, iNews.id- Sumpah pocong merupakan salah satu ritualmistis yang masih dipercaya oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai cara untuk membuktikan kebenaran atau mencari keadilan. Salah satu kasus terbaru yang melibatkan sumpah pocong, yakni kasus Saka Tatal, seorang mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, 9 Agustus 2024. Ritual ini dipimpin oleh Raden Gilap Sugiono, pemimpin padepokan tersebut.
Sumpah pocong ini dilakukan sebagai upaya Saka Tatal untuk membuktikan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, sumpah ini dilakukan karena pihak keluarga korban, terutama Iptu Rudiana, ayah dari salah satu korban, Muhammad Rizky alias Eky, meragukan kejujuran Saka Tatal dan menuduhnya terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Ritual sumpah pocong ini menarik perhatian banyak pihak karena selain aspek mistisnya, juga menunjukkan betapa kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap cara-cara tradisional dalam mencari keadilan.
Meskipun sumpah pocong tidak memiliki dasar hukum yang kuat, namun bagi sebagian orang, ritual ini dianggap sebagai cara terakhir untuk membuktikan kebenaran ketika jalur hukum formal tidak memberikan kepuasan.
Kasus sumpah pocong Saka Tatal menjadi pengingat, di tengah kemajuan zaman, masih ada kepercayaan dan praktik tradisional yang tetap hidup dan menjadi bagian dari cara masyarakat mencari keadilan dan kebenaran.
Mistis di Era Modern
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sunyoto Usman mengatakan, sumpah pocong dilakukan untuk meyakinkan orang bahwa yang dituduhkan kepadanya tidak benar.
Selain itu, kata dia sumpah pocong dilakukan karena pada tataran komunal struktural, komunitas semakin terjadi ketidakpercayaan pada penegak hukum.
"Pada ranah personal, ranah struktural memang terjadi apa yang disebut public distrust pada penegak hukum kepolisian, pengadilan hakim jaksa," katanya dalam perbincangan dengan iNews, Sabtu (10/8/2024).
Dia menilai, sumpah pocong dilakukan meski di era modern karena orang tersebut mengalami kebuntuan terhadap persoalan yang dihadapi sehingga tidak lagi berpikir rasional.
"Pada masyarakat modern sekali pun ketika nalar rasio tidak mampu menerangkan detail dengan gamblang itu orang pergi ke mistik semacam itu," ucapnya.
Apalagi, lanjut dia masyarakat Indonesia masih lekat dengan sesuatu yang mistis. Kondisi ini dinilai karena rendahnya literasi mayarakat sehingga nalarnya kurang kuat untuk menerangkan secara rasional.
Seharusnya pembuktian itu bukan hanya tuduhan, tapi secara ilmiah, bisa dibedakan meninggal bunuh diri, dibunuh, kecelakaan. Seharusnya penegak hukum sudah menyertai proses pembuktian dengan ilmiah.
"Anda lihat kasus (Ferdi) Sambo ketika pelurunya ditembakkan secara acak. Artinya bisa diuji secara saintifik. Ini hampir sama apa mati dibunuh atau kecelekaan itu tidak boleh ditutupi secara saintifik harus dibuktikan itu harus jadi bukti sah dalam pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho menilai, sumpah pocong tidak dikenal dalam hukum pidana karena tidak masuk dalam alat bukti. Pembuktian, kata dia harus seimbang dengan bukti satu dengan yang lain.
"Sumpah pocong itu muncul sebebetulnya kalau dalam perdata dimungkinkan karena sumpah penentu ketiadaan bukti. Kalau pidana ini kan pembuktiannya banyak, jadi tidak relevan. Kalau sumpah pocong dilakukan di hadapan hakim, itu kalau perdata bukan di hadapan seperti kemarin dan itu inisiatif pengadilan," ucapnya.
Dia menilai sumpah pocong itu tidak bisa dikaitkan dengan lemahnya kepercayaan terhadap proses hukum yang berjalan. Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Ini kan proses pembuktian kita tunggu, kan belum selesai. Pemeriksaan ulang sedang berlangsung," katanya.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam KUHAP tidak dikenal sistem pembuktian atau alat bukti sumpah pocong. Pasal 184 KUHAP hanya mengenal sejumlah jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk (hubungan dua atau lebih alat bukti yang melahirkan petunjuk) dan keterangan terdakwa.
"Jadi sumpah pocong dalam perspektif KUHAP hanya berdiri sebagai keterangan terdakwa saja. Dari kelima alat bukti itu kecuali keterangan terdakwa, semuanya disumpah, artinya ada konsekwensi yuridisnya," katanya.
Menurutnya, sumpah pocong, seperti yang dilakukan oleh Saka Tatal hanya mengikat dirinya. "Berdasarkan Pasal 183 KUHAP sebuah putusan dijatuhkan berdasarkan alat bukti yang menimbulkan keyakinan hakim," ucapnya.
Ustaz Zacky Mirza dalam wawancara iNews menjelaskan, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong. Dalam Islam, kata dia konteks sumpah paling tinggi itu mubahalah.
"Biasanya untuk urusan-urusan yang tidak bisa dibuktikan secara logis, konkret atau tidak ada bukti-bukti yang otentik maka berlakulah sumpah mubahalah. Di situ Allah SWT yang langsung menjadi saksi," ucapnya.
Menurutnya, sumpah pocong dalam agama Islam konsepnya sama dengan mubahalah, tapi ada kulturasi budaya yang sampai sekarang dinilai tidak ada literasi akurat berasal dari zaman kerajaan apa.
"Tapi memang yang melakukan sumpah pocong ini rata-rata orang muslim karena memang pocong itu adalah bagian dari ritual ketika ada jenazah yang ingin disemayamkan," katanya.
Dia menyoroti perhatian pertama yang harus dilihat dari sisi agama, yaitu niatnya betul-betul bersumpah karena Allah Lillahi Taala justru itu menjadi hal yang mediasi atau wasilah ketika ingin membuktikan sesuatu yang tidak bisa dibuktikan secara otentik.
"Seandainya dengan dipocongkan seseorang atau digunakan kain kafan membuat dia ingat mati, tidak boleh berkata bohong, ingat berkata jujur . Nah yang tidak boleh itu adalah ketika sumpah pocong ini yang dijadikan keyakinan itu karena pocongnya atau karena baju pocongnya tadi," katanya.
Dia menyarankan, sebaiknya tidak perlu melakukan sumpah pocong karena tidak ada dalam ajaran Islam. "Lebih baik dihindari. Kenapa? Karena dalam agama kita itu ada satu konsep namanya sumpah mubahalah," ucapnya.
Seorang pria di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap gadis usia 16 tahun hingga hamil. - Bagian all [259] url asal
BANGKA, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap gadis usia 16 tahun hingga hamil. Modus pelaku dengan berpura-pura menjadi guru spiritual korban.
Pelaku inisial SY (46) warga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“SY diamankan oleh Unit Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka di kediamannya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka, Ipda Ikbal Jolanda, Sabtu (27/7/2024).
Aksi bejat pelaku terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian perut kepada ibunya. Korban mengaku bahwa sakit tersebut adalah sakit ginjal.
“Ibu korban kemudian membawa anaknya ke rumah sakit. Namun hasil pemeriksaan dokter menyatakan korban sedang mengalami kehamilan,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Mapolres Bangka.
Saat diamanakan polisi, SY mengaku kenal dengan korban sejak tahun 2021 silam. Aksi pencabulan itu telah dilakukannya sebanyak tiga kali terhadap korban.
"Jadi dia (korban) itu mau belajar ilmu spiritual kepada saya, agar bisa mengobati orang. Namun mungkin saya memang sudah dirasuki setan, sehingga saya berbuat cabul terhadap korban," kata pelaku SY.
Pelaku juga sempat menyangkal telah menyetubuhi korban hingga hamil.
“Kalau menyetubuhi korban saya tidak ada, saya nggak tau dia bisa hamil. Kalau cabul iya, itu saya lakukan di sebuah pondok tambang," ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. SY terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir setiap pebalap MotoGP memiliki kebiasaan atau ritual khusus sebelum memulai balapan atau naik ke atas motor.
Ritual yang dilakukan beragam, dari mencium motor hingga tos dengan para mekanik. Hal tersebut dapat dilihat pada video yang diunggah oleh akun Instagram MotoGP.
Bagnaia memiliki ritual mencium dan mengelus bagian tangki saat berada di atas motor. Kebiasaan serupa juga dilakukan oleh Bezzecchi yang mencium tangki motor. Sedangkan Quartararo, selalu melakukan tos dengan mekanik sembari menuju motornya.
Nakagami memiliki ritual menyentuh helm dan tangki sebelum start yang serupa dengan Oliveira. Sementara Aleix, selalu menyentuh helm tiga kali sebelum naik ke atas motor.
Miller punya ritual tersendiri, yakni memukul dadanya jelang start dimulai. Martin juga selalu melakukan peregangan tepat di depan paddock sebelum naik ke atas motor sama seperti Valentino Rossi.
Dok. Gresini Racing Marc Marquez saat berlaga pada MotoGP Italia 2024
Salah satu ritual yang cukup unik dilakukan oleh Marquez. Pebalap Ducati ini selalu jalan ke motornya dengan berjinjit.
Masih banyak kebiasaan unik lainnya yang dilakukan oleh para pebalap MotoGP, baik sebelum naik ke atas motor, sebelum start, dan momen lainnya.