#30 tag 24jam
Petani Tembakau dan Cengkeh Teken Petisi Tolak PP Kesehatan
Petani tembakau dan cengkeh menolak implementasi pasal-pasal pertembakauan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. [404] url asal
#petani-tembakau #ruu-kesehatan
(detikFinance - Industri) 26/08/24 15:25
v/14748961/
Jakarta - Petani tembakau dan cengkeh menolak implementasi pasal-pasal pertembakauan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka kompak mengajukan petisi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Muhdi mengatakan dengan diterbitkannya aturan ini bak petir di siang bolong. Dia menilai dengan berlakunya peraturan tersebut, dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian di kalangan petani. Dia bersama industri tembakau berencana mengajukan petisi.
"Kami mewakili 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh dengan ini menyatakan. Pertama, kami menolak pasal pengamanan zat adiktif tentang pelaksanaan," kata Muhdi sembari membacakan isi petisi dalam konferensi pers di Hotel Sotis, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024).
Kemudian, pihaknya meminta Presiden Jokowi meninjau ulang pasal yang mengatur pertembakauan dan produk tembakau. Menurutnya, pasal tersebut tidak adil dan diskriminatif sehingga dapat mengancam keberlangsungan industri tembakau.
"Kedua, meminta presiden Jokowi meninjau ulang pasal yg mengatur tembakau dan produk tembakau yg tidak adil dan diskriminatif terhadap 1,6 juta tenaga kerja. Kami meminta pemerintah menunda implementasi PP 28/2024 yang sangat mengancam berlangsung ekosistem tembakau dan stabilitas karena negara tidak berpihak rakyat kecil," jelasnya.
Senada, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman menegaskan seluruh elemen hulu ekosistem pertembakauan bukanlah pihak anti regulasi. Pihaknya siap menaati dan patuh peraturan yang tidak diskriminatif, adil, dan berimbang baik.
"Tembusan Bapak Kantor Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Bapak Menteri Koordinator bidang Perekonomian Indonesia, Bapak Menteri Pertanian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut menyebut meskipun tidak ada pasal yang menyebut pelarangan konsumsi rokok, tapi pihaknya memberatkan pasal-pasal yang melarang penjualan hingga batasan konsumsi rokok dapat memicu efek domino negatif yang panjang. Menurutnya, pemerintah terlalu terburu-buru tanpa melakukan mitigasi dampak menyeluruh dari hulu hingga hilir.
"Pasal di PP 28/2024 menyangkut zat adiktif memang tidak ada kata-kata melarang merokok. Kemudian yang ada pembatasan penjualan sehingga kalau itu turun penjualan, turun produksi juga turun, karena kan serapan dari petani kan berkurang," terangnya.
Larangan penjualan rokok diatur dalam pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," bunyi pasal 434 PP 28/2024.
(ara/ara)
Nakes Baru Wajib Tahu, Klik Satusehat.kemkes.go.id Untuk STR Seumur Hidup
Untuk mengurus STR seumur hidup, tenaga medis cukup mengakses Satusehat.kemkes.go.id/SDMK [735] url asal
#badan-legislasi #ruu-kesehatan #uu-kesehatan #unlisted #jangan-lewatkan #ruu-omnibus-law-kesehatan #str-seumur-hidup #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan - Terbaru) 30/07/24 11:17
v/12633545/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
STR Seumur Hidup - JAKARTA. Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup untuk tenaga medis dipermudah. Apa saja persyaratan STR seumur hidup? Simak juga cara mengurus STR seumur hidup untuk tenaga medis.
STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi yang diterbitkan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
STR seumur hidup resmi berlaku setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan pada Juli 2023. Saat itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan STR seumur hidup dan UU Kesehatan adalah langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.
Terbaru, Kementerian Kesetahan (Kemenkes) mempermudah penerbitan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemudahan penerbitan STR seumur hidup berlaku mulai 16 Oktober 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya mengatakan, pemutakhiran data dan proses registrasi STR seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR.
"Layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat," katanya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Melalui mekanisme ini, proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan, dan komprehensif. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Tercatat hingga Senin (9/10/2023), sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR seumur hidup.
Lantas, bagaimana cara mengurus STR seumur hidup melalui SATUSEHAT? Apa saja persyaratan STR seumur hidup?
Cara mengurus STR seumur hidup
Sebelum melakukan perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Dilansir dari akun YouTube Kementerian Kesehatan, berikut cara mengurus STR seumur hidup secara online:
1. Buat akun
Cara pertama mengurus STR seumur hidup, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membuat akun terlebih dulu. Berikut caranya:
- Akses portal SATUSEHAT di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk
- Lalu, masuk ke portal SATUSEHAT.
- Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri yang diminta
- Buka inbox email untuk aktivasi akun
- Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Masukkan captcha, lalu klik "masuk".
2. Lengkapi data profil
Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data profil dengan cara berikut:
- Jika sudah login, masukkan NIK, STR, tempat lahir, dan jenis profesi
- Kemudian, cara data profil, dengan klik "Cari"
- Apabila profil tidak ditemukan, Anda dapat membuat profil baru di SATUSEHAT SDMK.
3. Cara perpanjang STR seumur hidup
Apabila STR Anda sudah tidak berlaku, silakan ajukan permohonan perpanjang melalui SATUSEHAT SDMK. Berikut cara perpanjang STR seumur hidup:
- Masuk ke menu "Pengajuan STR"
- Klik "Cek Data" untuk mengajukan permohonan perpanjangan STR
- Pastikan data pribadi, data pendukung, dan verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah valid, kemudian klik "Ajukan STR"
- Selanjutnya, data akan dikirim ke aplikasi KKI dan KTKI untuk diproses ke kode biling
- Anda bisa cek status progres permohonan pada akun.
- Apabila proses sudah selesai, Anda bisa mengunduh e-STR di akun SATUSEHAT SDMK.
Hal yang perlu diperhatikan saat urus STR seumur hidup
Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenkes_ri, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus STR seumur hidup secara online, yakni:
1. Cek pemutakiran data profil
Selanjutnya, lakukan pemutakhiran data profil terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup.
2. Lengkapi syarat yang dibutuhkan
Selanjutnya, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan STR seumur hidup. Dilansir dari laman Kemenkes, berikut syarat penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan:
- Memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK.
- Mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK.
- Memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya.
3. Memasukkan nomor rekening
Bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang ingin mengurus STR seumur hidup secara online, wajib memasukkan nomor rekening dan nama bank.
“Teman-teman yang mau memperpanjang STR, saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” kata Budi, masih dari rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.
Menurutnya, nomor rekening tersebut akan digunakan apabila terdapat kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung. Selain itu, juga untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.
Itulah persyaratan dan cara mengurus STR seumur hidup. Segera urus STR seumur hidup.
Persyaratan & Cara Mengurus STR Seumur Hidup Dipermudah, Klik Satusehat.kemkes.go.id
Untuk mengurus STR seumur hidup, tenaga medis cukup mengakses Satusehat.kemkes.go.id/SDMK [745] url asal
#badan-legislasi #ruu-kesehatan #uu-kesehatan #unlisted #jangan-lewatkan #ruu-omnibus-law-kesehatan #str-seumur-hidup #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan) 29/07/24 07:05
v/11815675/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
STR Seumur Hidup - JAKARTA. Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup untuk tenaga medis dipermudah. Apa saja persyaratan STR seumur hidup? Simak juga cara mengurus STR seumur hidup untuk tenaga medis.
STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi yang diterbitkan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
STR seumur hidup resmi berlaku setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan pada Juli 2023. Saat itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan STR seumur hidup dan UU Kesehatan adalah langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.
Terbaru, Kementerian Kesetahan (Kemenkes) mempermudah penerbitan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemudahan penerbitan STR seumur hidup berlaku mulai 16 Oktober 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya mengatakan, pemutakhiran data dan proses registrasi STR seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR.
"Layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat," katanya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Melalui mekanisme ini, proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan, dan komprehensif. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Tercatat hingga Senin (9/10/2023), sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR seumur hidup.
Lantas, bagaimana cara mengurus STR seumur hidup melalui SATUSEHAT? Apa saja persyaratan STR seumur hidup?
Cara mengurus STR seumur hidup
Sebelum melakukan perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Dilansir dari akun YouTube Kementerian Kesehatan, berikut cara mengurus STR seumur hidup secara online:
1. Buat akun
Cara pertama mengurus STR seumur hidup, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membuat akun terlebih dulu. Berikut caranya:
- Akses portal SATUSEHAT di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk
- Lalu, masuk ke portal SATUSEHAT.
- Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri yang diminta
- Buka inbox email untuk aktivasi akun
- Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Masukkan captcha, lalu klik "masuk".
2. Lengkapi data profil
Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data profil dengan cara berikut:
- Jika sudah login, masukkan NIK, STR, tempat lahir, dan jenis profesi
- Kemudian, cara data profil, dengan klik "Cari"
- Apabila profil tidak ditemukan, Anda dapat membuat profil baru di SATUSEHAT SDMK.
3. Cara perpanjang STR seumur hidup
Apabila STR Anda sudah tidak berlaku, silakan ajukan permohonan perpanjang melalui SATUSEHAT SDMK. Berikut cara perpanjang STR seumur hidup:
- Masuk ke menu "Pengajuan STR"
- Klik "Cek Data" untuk mengajukan permohonan perpanjangan STR
- Pastikan data pribadi, data pendukung, dan verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah valid, kemudian klik "Ajukan STR"
- Selanjutnya, data akan dikirim ke aplikasi KKI dan KTKI untuk diproses ke kode biling
- Anda bisa cek status progres permohonan pada akun.
- Apabila proses sudah selesai, Anda bisa mengunduh e-STR di akun SATUSEHAT SDMK.
Hal yang perlu diperhatikan saat urus STR seumur hidup
Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenkes_ri, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus STR seumur hidup secara online, yakni:
1. Cek pemutakiran data profil
Selanjutnya, lakukan pemutakhiran data profil terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup.
2. Lengkapi syarat yang dibutuhkan
Selanjutnya, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan STR seumur hidup. Dilansir dari laman Kemenkes, berikut syarat penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan:
- Memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK.
- Mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK.
- Memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya.
3. Memasukkan nomor rekening
Bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang ingin mengurus STR seumur hidup secara online, wajib memasukkan nomor rekening dan nama bank.
“Teman-teman yang mau memperpanjang STR, saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” kata Budi, masih dari rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.
Menurutnya, nomor rekening tersebut akan digunakan apabila terdapat kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung. Selain itu, juga untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.
Itulah persyaratan dan cara mengurus STR seumur hidup. Segera urus STR seumur hidup.