KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Komnas HAM untuk memberhentikan rencana revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri. Pasalnya, pembentukan kedua revisi UU tersebut dinilai tak transparan.
Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana mengatakan pihaknya mendorong Komnas HAM untuk ambil sikap terkait munculnya revisi UU TNI dan UU Polri yang bakal dibahas DPR dan Pemerintah.
“Pembahasan rancangan undang-undang dua lembaga penting negara ini sangat tertutup, terburu-buru dan tidak demokratis. Jadi secara prosedural ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan pembentukan peraturan perundang undangan yang baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/8).
Arif menjelaskan, substansi revisi UU ini berbahaya untuk keberlangsungan demokrasi dan kedua baleid tersebut bahkan dinilai seolah kembali ke masa orde baru. Untuk itu, pihaknya mendesak Komnas HAM untuk bersikap dan menolak hal tersebut agar tak dibahas di DPR.
“Kita tahu Presiden dan DPR sudah di masa masa kadaluarsa, mereka juga sudah mau berakhir masa jabatannya tapi masih mau membahas dua RUU yang sangat strategis bagi masa depan bangsa ini. Saya kira harus disetop,” jelas dia.
Arif mengungkapkan, revisi UU TNI dan Polri tak sesuai prosedur di mana ini langsung dilakukan pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM. Selain itu, undangan untuk pembahasannya pun tak melibatkan masyarakat.
“Tidak boleh seperti itu, ini tidak demokratis, ini tidak sesuai dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang baik sebagaimana undang-undang nomor 12 tahun 2012,” ungkap dia.
Asal tahu saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melayangkan surat presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas revisi UU kedua instansi strategis Indonesia.
Namun, Arif menyoroti, Surpres tersebut telah diterima DPR tetapi tidak memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurutnya, Surpres perlu dibarengi dengan DIM. “Artinya rancangan undang-undang ini bermasalah sejak awal,” tandasnya.
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan pihaknya akan mempercepat proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pihaknya ingin mempercepat RUU tersebut yaitu agar anggota DPR hari ini tidak meninggalkan pekerjaan rumah (PR) untuk anggota DPR yang baru nanti. Menurut Supratman, RUU itu harus segera diselesaikan sebelum RAPBN 2025 resmi disahkan.
"Jadi di dalam Undang-Undang sudah jelas kan RUU yang masuk Prolegnas itu harus diselesaikan sebelum pengetukan RAPBN," tuturnya di Jakarta, Selasa (6/8).
Sementara, Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengaku khawatir jika RUU tidak segera dimasukan ke Prolegnas, maka anggota DPR baru nanti tidak akan menuntaskannya karena beda pendapat, sehingga bisa berlarut-larut lagi.
"Kecuali yang masuk dalam RUU mungkin akan diselesaikan oleh periode mendatang, namun apakah yang tidak nantinya terjamin akan diselesaikan,” katanya.
Selain itu, dia juga sepakat dengan Ketua Baleg yang menyebutkan RUU yang masuk Prolegnas harus diselesaikan. Menurutnya, dengan begitu Baleg periode 2019-2024 tidak akan meninggalkan PR ke Anggota periode mendatang nantinya.
“Jika sempat kita selesaikan sekarang mengapa haruscarry over? Kesannya kita hanya memberikan tugas kepada periode mendatang nanti,” ujarnya.
STR Seumur Hidup - JAKARTA. Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup untuk tenaga medis dipermudah. Apa saja persyaratan STR seumur hidup? Simak juga cara mengurus STR seumur hidup untuk tenaga medis.
STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi yang diterbitkan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
STR seumur hidup resmi berlaku setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan pada Juli 2023. Saat itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan STR seumur hidup dan UU Kesehatan adalah langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.
Terbaru, Kementerian Kesetahan (Kemenkes) mempermudah penerbitan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemudahan penerbitan STR seumur hidup berlaku mulai 16 Oktober 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya mengatakan, pemutakhiran data dan proses registrasi STR seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR.
"Layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat," katanya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Melalui mekanisme ini, proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan, dan komprehensif. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Tercatat hingga Senin (9/10/2023), sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR seumur hidup.
Lantas, bagaimana cara mengurus STR seumur hidup melalui SATUSEHAT? Apa saja persyaratan STR seumur hidup?
Cara mengurus STR seumur hidup
Sebelum melakukan perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Dilansir dari akun YouTube Kementerian Kesehatan, berikut cara mengurus STR seumur hidup secara online:
1. Buat akun
Cara pertama mengurus STR seumur hidup, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membuat akun terlebih dulu. Berikut caranya:
Akses portal SATUSEHAT di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk
Lalu, masuk ke portal SATUSEHAT.
Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri yang diminta
Buka inbox email untuk aktivasi akun
Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
Masukkan captcha, lalu klik "masuk".
2. Lengkapi data profil
Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data profil dengan cara berikut:
Jika sudah login, masukkan NIK, STR, tempat lahir, dan jenis profesi
Kemudian, cara data profil, dengan klik "Cari"
Apabila profil tidak ditemukan, Anda dapat membuat profil baru di SATUSEHAT SDMK.
3. Cara perpanjang STR seumur hidup
Apabila STR Anda sudah tidak berlaku, silakan ajukan permohonan perpanjang melalui SATUSEHAT SDMK. Berikut cara perpanjang STR seumur hidup:
Masuk ke menu "Pengajuan STR"
Klik "Cek Data" untuk mengajukan permohonan perpanjangan STR
Pastikan data pribadi, data pendukung, dan verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah valid, kemudian klik "Ajukan STR"
Selanjutnya, data akan dikirim ke aplikasi KKI dan KTKI untuk diproses ke kode biling
Anda bisa cek status progres permohonan pada akun.
Apabila proses sudah selesai, Anda bisa mengunduh e-STR di akun SATUSEHAT SDMK.
Hal yang perlu diperhatikan saat urus STR seumur hidup
Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenkes_ri, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus STR seumur hidup secara online, yakni:
1. Cek pemutakiran data profil
Selanjutnya, lakukan pemutakhiran data profil terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup.
2. Lengkapi syarat yang dibutuhkan
Selanjutnya, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan STR seumur hidup. Dilansir dari laman Kemenkes, berikut syarat penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan:
Memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK.
Mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK.
Memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya.
3. Memasukkan nomor rekening
Bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang ingin mengurus STR seumur hidup secara online, wajib memasukkan nomor rekening dan nama bank.
“Teman-teman yang mau memperpanjang STR, saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” kata Budi, masih dari rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.
Menurutnya, nomor rekening tersebut akan digunakan apabila terdapat kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung. Selain itu, juga untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.
Itulah persyaratan dan cara mengurus STR seumur hidup. Segera urus STR seumur hidup.
STR Seumur Hidup - JAKARTA. Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup untuk tenaga medis dipermudah. Apa saja persyaratan STR seumur hidup? Simak juga cara mengurus STR seumur hidup untuk tenaga medis.
STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi yang diterbitkan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
STR seumur hidup resmi berlaku setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan pada Juli 2023. Saat itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan STR seumur hidup dan UU Kesehatan adalah langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.
Terbaru, Kementerian Kesetahan (Kemenkes) mempermudah penerbitan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemudahan penerbitan STR seumur hidup berlaku mulai 16 Oktober 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya mengatakan, pemutakhiran data dan proses registrasi STR seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR.
"Layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat," katanya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Melalui mekanisme ini, proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan, dan komprehensif. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Tercatat hingga Senin (9/10/2023), sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR seumur hidup.
Lantas, bagaimana cara mengurus STR seumur hidup melalui SATUSEHAT? Apa saja persyaratan STR seumur hidup?
Cara mengurus STR seumur hidup
Sebelum melakukan perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Dilansir dari akun YouTube Kementerian Kesehatan, berikut cara mengurus STR seumur hidup secara online:
1. Buat akun
Cara pertama mengurus STR seumur hidup, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membuat akun terlebih dulu. Berikut caranya:
Akses portal SATUSEHAT di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk
Lalu, masuk ke portal SATUSEHAT.
Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri yang diminta
Buka inbox email untuk aktivasi akun
Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
Masukkan captcha, lalu klik "masuk".
2. Lengkapi data profil
Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data profil dengan cara berikut:
Jika sudah login, masukkan NIK, STR, tempat lahir, dan jenis profesi
Kemudian, cara data profil, dengan klik "Cari"
Apabila profil tidak ditemukan, Anda dapat membuat profil baru di SATUSEHAT SDMK.
3. Cara perpanjang STR seumur hidup
Apabila STR Anda sudah tidak berlaku, silakan ajukan permohonan perpanjang melalui SATUSEHAT SDMK. Berikut cara perpanjang STR seumur hidup:
Masuk ke menu "Pengajuan STR"
Klik "Cek Data" untuk mengajukan permohonan perpanjangan STR
Pastikan data pribadi, data pendukung, dan verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah valid, kemudian klik "Ajukan STR"
Selanjutnya, data akan dikirim ke aplikasi KKI dan KTKI untuk diproses ke kode biling
Anda bisa cek status progres permohonan pada akun.
Apabila proses sudah selesai, Anda bisa mengunduh e-STR di akun SATUSEHAT SDMK.
Hal yang perlu diperhatikan saat urus STR seumur hidup
Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenkes_ri, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus STR seumur hidup secara online, yakni:
1. Cek pemutakiran data profil
Selanjutnya, lakukan pemutakhiran data profil terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup.
2. Lengkapi syarat yang dibutuhkan
Selanjutnya, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan STR seumur hidup. Dilansir dari laman Kemenkes, berikut syarat penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan:
Memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK.
Mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK.
Memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya.
3. Memasukkan nomor rekening
Bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang ingin mengurus STR seumur hidup secara online, wajib memasukkan nomor rekening dan nama bank.
“Teman-teman yang mau memperpanjang STR, saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” kata Budi, masih dari rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.
Menurutnya, nomor rekening tersebut akan digunakan apabila terdapat kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung. Selain itu, juga untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.
Itulah persyaratan dan cara mengurus STR seumur hidup. Segera urus STR seumur hidup.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengklaim tak ada permintaan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghapus jumlah anggota dalam RUU Wantimpres. Badan Legislasi... | Halaman Lengkap [256] url asal
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengklaim tak ada permintaan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghapus jumlah anggota dalam revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Diketahui, salah satu substansi perubahan menyangkut jumlah anggota Wantimpres.
Dalam RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan presiden. Substansi itu akan mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.
?Enggak ada (permintaan presiden terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),? ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg DPR ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada presiden. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
?Jadi karena kita harus mengembalikan kepada sistem bernegara kita. Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan parlemen heavy semuanya parlemen harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial,? ucap Supratman.
"Harusnya di presiden yang menjadi pusat segala sesuatunya sehingga lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program pembangunan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, terkait jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.