JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses lelang pembangunan shelter tsunami atau tempat evakuasi sementera di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara ini, salah satunya adalah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“(Kedua saksi didalami) tentang proses lelang pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/shelter tsunami di NTB,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, kedua saksi itu adalah Baiq Fatmi yang menjabat bendahara.
Kemudian, Asisten Teknis pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR perwakilan NTB, Purwanto Joko Astriyo.
Mereka diperiksa hari ini sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Sedianya, penyidik juga memeriksa Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) berinisial JMT dan Kepala Balai Sarana Prasarana Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya (NTB), ISR.
Namun, mereka tidak hadir dengan memberikan konfirmasi kepada penyidik.
“Sudah konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” tutur Tessa.
Sebelumnya, Tessa mengatakan, pihaknya tengah menyidik kasus pembangunan shelter tsunami di NTB.
Proyek itu dilaksanakan oleh satuan kerja di bawah Kementerian PUPR Perwakilan NTB pada 2014.
KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara kasus ini dan menetapkan dua orang tersangka sejak 2023.
Satu dari mereka merupakan penyelenggara negara sementara satu orang lainnya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar lebih kurang Rp 19 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Menurut KPK, pembangunan selter tsunami menjadi sia-sia setelah proyek dikorupsi. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Halaman all [415] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebutkan, sejumlah selter tsunami yang dikorupsi menjadi sia-sia.
KPK saat ini memang tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan selter tsunami di sejumlah tempat.
Namun, sejauh ini mereka baru mengumumkan kasus pembangunan selter di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Asep, kondisi selter yang menjadi tempat evakuasi sementara (TES) warga pesisir itu beragam.
"Ada yang memang tidak digunakan, beberapa yang sudah kami cek, ada yang memang kualitasnya menurun. Ini sia-sia ketika terjadi (tsunami) walaupun kita berdoa tidak terjadi lagi. Ini kan antisipasi," kata Asep kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Kesimpulan mengenai kondisi bangunan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang dihadirkan KPK.
Mereka diminta menilai daya tahan selter tsunami yang seharusnya tetap kuat meski diguncang gempa bumi dan dihantam ombak besar.
"Itu saat ini salah satu yang dilakukan pengecekan oleh ahli konstruksi," tutur Asep.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, proyek pembangunan selter tsunami ini dilakukan di sejumlah pesisir yang masuk kawasan ring of fire atau cincin api.
Daerah di kawasan cincin api ini sering mengalami gempa bumi hingga erupsi gunung berapi, terutama di wilayah pantai selatan Jawa.
Selter tsunami lainnya juga dibangun di antaranya terdapat di Banten, Bengkulu, NTB, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.
"Jadi kalau ada tsunami, seperti ini bisa digunakan untuk berlindung," tutur Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya tengah menyidik kasus pembangunan selter tsunami di NTB.
Proyek itu dilaksanakan oleh satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB pada 2014.
KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara kasus ini dan menetapkan dua orang tersangka sejak 2023.
Satu dari mereka merupakan penyelenggara negara sementara satu orang lainnya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar lebih kurang Rp 19 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).