JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan sejumlah koleganya bepergian ke luar negeri.
Upaya paksa ini dilakukan menyangkut penyidikan perkara eks kader PDI-P, Harun Masiku yang saat ini buron.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, larangan melintasi wilayah Tanah Air itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 yang terbit 22 Juli lalu.
“Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 5 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa tidak mengungkap nama terang lima orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.
Ia menyebut, kelima orang itu berinisial K, SP, DB, DTI, dan YPW.
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari dua penegak hukum di internal KPK, lima orang itu adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi (K).
“Kemudian, pengacara PDI-P, Simeon Petrus (SP), Dony Tri Istiqomah (DTI), dan Yanuar Prawira Wasesa (YPW), serta istri eks kader PDI-P Saiful Bahri, Dona Berisa (DB).
Kusnadi telah diperiksa penyidik pada 19 Juni 2024 lalu, 9 hari setelah handphone dan kartu ATM-nya disita penyidik KPK.
Kemudian, Simeon diperiksa pada 29 Mei lalu terkait keberadaan Harun dan dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi buron tersebut sehingga pencarian penyidik terhambat.
Adapun Dony juga telah dipanggil KPK setelah rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah penyidik 3 Juli lalu.
Penyidik menyita ponsel dan tablet dari rumahnya.
Kemudian, Dona Berisa telah diperiksa pada 17 Juli.
Hasil pemeriksaannya membuat KPK membuka peluang penerapan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun.
Sementara itu, Yanuar merupakan Wakil Koordinator Tim Hukum PDI-P yang dibentuk pada 2020 lalu untuk menghadapi berbagai pemberitaan mengenai suap Harun Masiku.
“Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan,” tutur Tessa.
Belum Cegah Hasto
Meski telah mencegah Kusnadi, KPK sampai saat ini belum mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.
Menurut Tessa, kewenangan untuk mencegah Hasto ada di tangan penyidik.
“Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang,” kata Tessa.
Menurut dia, penyidik memiliki strategi dan taktik dalam menindak suatu perkara dugaan pelanggaran hukum.
Siapapun yang masuk ke dalam daftar cegah berdasar pada kebutuhan penyidikan.
Adapun pencegahan Kusnadi dan kawan-kawan ini berdasar pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Harun Masiku.
“Apakah pencegahan ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maupun ada peluang untuk melihat obstruction of justice, tentunya penyidik sendiri yang tahu,” ujar Tessa.
Protes PDI-P
Terpisah, Ketua dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mempertanyakan alasan KPK mencegah Kusnadi dan empat orang lainnya ke luar negeri.
Ronny menilai, pertimbangan dalam menerapkan upaya paksa itu belum jelas.
"Mungkin bisa tanya ke penyidik, karena saya juga tidak tahu atas pertimbangan apa dicegah," kata Ronny kepada Kompas.com, Selasa.
Menurut Ronny, Kusnadi dan para pengacara PDI-P itu tidak pernah bepergian termasuk ke luar negeri.
Mereka juga bisa datang ke Gedung Merah Putih jika keterangannya dibutuhkan penyidik.
"Selama ini yang bersangkutan tidak ke mana-mana, selalu ada kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya," tutur Ronny.
Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan sejumlah pengacara partai banteng bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap Harun Masiku.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
“Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 5 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa mengatakan, upaya paksa itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 22 Juli lalu.
Adapun kelima orang tersebut berinisial K, SP, DTI, DB, dan YPW. Tessa tidak mengungkap dengan terang siapa saja nama panjang orang-orang tersebut.
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari dua penegak hukum di internal KPK, mereka yang dicegah adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Kemudian, pengacara PDI-P, Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah, dan Yanuar Prawira Wasesa, serta Dona Berisa.
Kusnadi sempat diperiksa KPK beberapa waktu lalu setelah handphone miliknya disita penyidik. Simeon juga telah diperiksa penyidik yang memburu Harun.
Dony juga telah dipanggil KPK setelah rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah pada 3 Juli lalu.
Sementara, Dona Berisa merupakan istri mantan kader PDI-P sekaligus terpidana kasus Harun Masiku, Saiful Bahri. Ia juga telah diperiksa pada 17 Juli.
Tessa mengatakan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melarang mereka bepergian ke luar negeri agar tetap berada di wilayah Indonesia.
“Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan,” tutur Tessa.
Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.