Modus para pengusaha tambang yang curang adalah mengakali Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) demi meraup keuntungan pribadi. Halaman all [502] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Informasi Mineral dan Batu bara (Simbara) disebut menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 7,71 triliun dari para pengusaha tambang diduga curang.
Adapun Simbara merupakan salah satu aksi Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam perbaikan tata kelola tambang.
Koordinator Harian Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, tambahan penerimaan itu berasal dari validasi penggunaan beberapa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
“Hingga April 2024, Simbara juga telah menghasilkan potensi/tambahan penerimaan negara sebesar Rp 7,71 triliun,” kata Pahala dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), NTPN merupakan nomor tanda bukti pembayaran ke kas negara oleh perusahaan tambang.
Pahala mengatakan, beberapa perusahaan tambang menggunakan NTPN yang tidak valid atau palsu, NTPN digunakan berkali-kali, NTPN yang sama digunakan oleh beberapa entitas, hingga NTPN lokal untuk ekspor.
Validasi terhadap sejumlah kecurangan penggunaan NTPN itu mencapai Rp 3,77 triliun.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu menyebut, Simbara juga digunakan untuk membantu analisis dan audit gabungan sebesar Rp 2,8 triliun.
“Penerimaan ini didominasi dari NTPN yang tidak dibayar royalti finalnya,” tutur Pahala.
Kemudian, Simbara juga turut mendongkrak tingkat kepatuhan pengusaha tambang dalam menyelesaikan utang melalui automatic blocking system (ABS).
“Sebesar Rp 1,14 triliun,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, Simbara bisa mengungkap modus pengusaha yang bertindak curang dalam membayar setoran ke negara.
Arifin mengatakan, sejak digunakan pada 2022, pemerintah berhasil mendeteksi berbagai modus kecurangan pengusaha batu bara dalam membayar royalti ke pemerintah.
Informasi ini Arifin sampaikan dalam Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah Melalui Simbara di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2024).
"Implementasi sistem ini untuk komoditas batu bara telah mendeteksi beberapa modus berupa penggunaan NTPN tidak valid, penggunaan NTPN berkali-kali, dan jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar," kata Arifin.
Dalam forum itu, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, penggunaan dan pengembangan Simbara bisa membuat penerimaan negara dari sektor tambang lebih optimal.
Luhut juga menyebut, penggunaan sistem ini bisa menutup celah korupsi. Sebab, Simbara mengintegrasikan tata kelola sumber daya alam, batu bara, nikel, dan timah.
“Hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan negara dan dapat menciptakan banyak lapangan kerja,” ujar Luhut.
“Efisiensi negara akan semakin meningkat dan tindak pidana korupsi akan semakin sulit, karena pihak-pihak yang akan bermain kotor tidak bisa menentukan komitmen atau kesepakatan dengan sistem,” tambahnya.
Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan sistem informasi mineral dan batu bara (Simbara). Wadah itu diyakini bisa menutup celah korupsi dalam kegiatan bisnis pada komoditas nikel dan timah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan korupsi di sektor mineral dan sumber daya alam bisa berdampak buruk secara berkelanjutan. Sehingga, harus ada kepatuhan hukum yang dibarengi komitmen bersama.
“Jadikan tujuan keberlanjutan itu sebagai bagian integral dari strategi bisnis, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024. Simbara diluncurkan untuk menyatukan perspektif kementerian atau lembaga terkait sebuah komoditas. Perbedaan peraturan kerap dimanfaatkan pengusaha maupun pejabat untuk melakukan tindakan koruptif.
“Terlebih dengan diperluasnya cakupan platform Simbara untuk komoditas nikel dan timah, dapat membantu KPK mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan bermartabat,” ujar Ghufron.
Simbara juga dibuat untuk mencegah terjadinya penambangan ilegal. KPK yakin sistem itu bisa membuat penerimaan negara semakin deras.
“Perluasan cakupan Simbara ini diharapkan tata kelola nikel dan timah semakin kuat untuk memberikan pelayanan dan tata kelola komoditas itu, mulai dari sisi pencegahan penambangan ilegal, memperkuat tambahan setoran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, hingga memaksa perusahaan membayar piutang mereka,” ucap Ghufron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi sistem tersebut. Dia yakin lapangan kerja semakin karena selaras dengan tertutupnya celah korupsi.
“Hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan negara dan dapat menciptakan banyak lapangan kerja. Efisiensi negara akan semakin meningkat dan tindak pidana korupsi akan semakin sulit, karena pihak-pihak yang akan bermain kotor tidak bisa menentukan komitmen atau kesepakatan dengan sistem,” tutur Luhut.