#30 tag 24jam
Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online
Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 950.000, naik dari aturan sebelumnya Rp 650.000 per penerbitan. [1,128] url asal
#pembuatan-paspor #unlisted #jangan-lewatkan #biaya-pembuatan-paspor #syarat-pembuatan-paspor #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan - Nasional) 08/11/24 05:35
v/17297764/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Cara Buat Paspor Secara Online-KONTAN.CO.ID - Jakarta. Segera perpanjang atau buat paspor baru. Biaya pembuatan paspor akan naik mulai Desember 2024.
Biaya pembuatan paspor terbaru akan meningkat pada 2024 ini. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai beleid itu, biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan kado Presiden Joko Widodo sebelum lengser dari jabatannya.
Jokowi menandatangi beleid tentang biaya pembuatan paspor itu pada 18 Oktober lalu.
Pasal 13 PP Nomor 45 Tahun 2024 menuliskan kebijakan terbaru mengenai biaya bikin paspor berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, biaya pembuatan paspor terbaru akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024.
Sesuai aturan baru, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 per penerbitan. Namun, biaya pembuatan paspor tersebut hanya untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Pada aturan sebelumnya, biaya pembuatatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 untuk masa berlaku hingga 10 tahun.
Sementara itu, jika ingin memiliki paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 650.000 per penerbitan.
Lalu, untuk pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 950.000, naik dari aturan sebelumnya Rp 650.000 per penerbitan.
Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan
- Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan.
Cara membuat paspor
Diberitakan Kompas.com, cara pembuatan paspor tahun 2024 atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi. Berikut syarat pembuatan paspor online tahun 2024, dilansir dari Kompas.com:
1. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk WNI
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.
Sebelum mengajukan pembuatan paspor tahun 2024, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk anak WNI
Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor. Berikut syarat membuat paspor 2024 untuk anak WNI:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
3. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk WNI yang berdomisili di luar negeri
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, pembuatan paspor 2024 biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Pembuatan paspor 2024 tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
4. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk anak WNI yang berdomisili di luar negeri
Anak WNI yang ingin mengajukan pembuatan paspor 2024, bisa melengkapi syarat-syarat berikut:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Cara pembuatan paspor 2024 online via Aplikasi M-Paspor
Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2024, langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.
Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2024 online:
1. Buka aplikasi M-Paspor
Pemohon pembuatan paspor 2024 wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).
2. Daftar akun
Pemohon pembuatan paspor 2024 harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
3. Ajukan permohonan paspor
Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".
4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal
Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
5. Tahap pembayaran
Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2024 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2024, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
6. Perubahan jadwal
Meski pemohon pembuatan paspor 2024 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Tonton:Harga Komoditas 2025 Diprediksi Turun Ke Level Terendah 5 Tahunan
Cara bayar paspor lewat M-banking BCA
- Buka aplikasi BCA Mobile.
- Pilih KlikBCA.
- Login dengan memasukkan user IDdan PIN internet banking Anda.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negarapada kolom jenis pajak.
- Masukkan kode billing atauMPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing.
- Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCAAnda.
Baca Juga: Sebelum Beli Tiket, Begini Syarat ke Singapura Terbaru yang Perlu Anda Lengkapi
Cara bayar paspor online via ATM BCA
- Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu MPN/Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2
Demikian syarat, biaya dan cara pembuatan paspor 2024 online. Segera download aplikasi M-Paspor untuk buat paspor.
Biaya Pembuatan Paspor Akan Naik, Ini Cara Buat & Bayar Paspor 2024 Online Di ATM BCA
Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 950.000, naik dari aturan sebelumnya Rp 650.000 per penerbitan. [1,115] url asal
#pembuatan-paspor #unlisted #jangan-lewatkan #biaya-pembuatan-paspor #syarat-pembuatan-paspor #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan - Terbaru) 29/10/24 05:46
v/17135399/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Cara Buat Paspor Secara Online-KONTAN.CO.ID - Jakarta. Segera perpanjang atau buat paspor baru. Dalam waktu dekat, biaya pembuatan paspor akan naik.
Biaya pembuatan paspor terbaru akan meningkat pada 2024 ini. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai beleid itu, biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan kado Presiden Joko Widodo sebelum lengser dari jabatannya.
Jokowi menandatangi beleid tentang biaya pembuatan paspor itu pada 18 Oktober lalu.
Pasal 13 PP Nomor 45 Tahun 2024 menuliskan kebijakan terbaru mengenai biaya bikin paspor berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, biaya pembuatan paspor terbaru akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024.
Sesuai aturan baru, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 per penerbitan. Namun, biaya pembuatan paspor tersebut hanya untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Pada aturan sebelumnya, biaya pembuatatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 untuk masa berlaku hingga 10 tahun.
Sementara itu, jika ingin memiliki paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 650.000 per penerbitan.
Lalu, untuk pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 950.000, naik dari aturan sebelumnya Rp 650.000 per penerbitan.
Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan
- Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan.
Cara membuat paspor
Diberitakan Kompas.com, cara pembuatan paspor tahun 2024 atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi. Berikut syarat pembuatan paspor online tahun 2024, dilansir dari Kompas.com:
1. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk WNI
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.
Sebelum mengajukan pembuatan paspor tahun 2024, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk anak WNI
Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor. Berikut syarat membuat paspor 2024 untuk anak WNI:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
3. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk WNI yang berdomisili di luar negeri
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, pembuatan paspor 2024 biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Pembuatan paspor 2024 tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
4. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk anak WNI yang berdomisili di luar negeri
Anak WNI yang ingin mengajukan pembuatan paspor 2024, bisa melengkapi syarat-syarat berikut:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Cara pembuatan paspor 2024 online via Aplikasi M-Paspor
Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2024, langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.
Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2024 online:
1. Buka aplikasi M-Paspor
Pemohon pembuatan paspor 2024 wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).
2. Daftar akun
Pemohon pembuatan paspor 2024 harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
3. Ajukan permohonan paspor
Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".
4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal
Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
5. Tahap pembayaran
Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2024 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2024, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
6. Perubahan jadwal
Meski pemohon pembuatan paspor 2024 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Cara bayar paspor lewat M-banking BCA
- Buka aplikasi BCA Mobile.
- Pilih KlikBCA.
- Login dengan memasukkan user IDdan PIN internet banking Anda.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negarapada kolom jenis pajak.
- Masukkan kode billing atauMPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing.
- Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCAAnda.
Baca Juga: Sebelum Beli Tiket, Begini Syarat ke Singapura Terbaru yang Perlu Anda Lengkapi
Cara bayar paspor online via ATM BCA
- Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu MPN/Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2
Demikian syarat, biaya dan cara pembuatan paspor 2024 online. Segera download aplikasi M-Paspor untuk buat paspor.
Tarif Baru Pembuatan Paspor, Bisa Sampai Rp 950.000 untuk Paspor Elektronik 10 Tahun
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif permohonan paspor yang akan mulai berlaku pada Desember 2024 nanti. [436] url asal
#pembuatan-paspor #biaya-pembuatan-paspor #syarat-pembuatan-paspor #paspor-elektronik #tarif-paspor #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan - Terbaru) 26/10/24 12:30
v/17015672/
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Biaya pembuatan paspor naik. Ini karena pemerintah melakukan penyesuaian tarif permohonan paspor yang akan mulai berlaku pada Desember 2024 nanti.
Aturan penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Asal tahu saja, aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, atau pada 18 Oktober 2024.
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama lima tahun dan paling lama 10 tahun.
Padahal, dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan dan hanya diberikan kepada warga yang telah berusia 19 tahun atau sudah menikah.
Dengan begitu, terbitnya beleid terbaru ini membuat masyarakat harus merogoh kocek yang dalam untuk membuat paspor, terutama untuk pembuatan paspor non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun.
Dalam aturan yang lama yakni PP 28 Tahun 2019, untuk membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp 350.000.
Namun dalam PP 45/2024, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp 350.000 untuk masa berlaku lima tahun dan sebesar Rp 650.000 untuk berlaku paling lama 10 tahun.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.
Berikut adalah rincian biaya permohonan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan.
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan.
6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Sebagai bahan perbandingan, berikut adalah rincian tarif dari beleid yang lama (PP No 28 Tahun 2019):
1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan.
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan.
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Berlaku Desember 2024, Ini Tarif Baru Pembuatan Paspor
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif permohonan paspor yang akan mulai berlaku pada Desember 2024 nanti. [440] url asal
#pembuatan-paspor #biaya-pembuatan-paspor #syarat-pembuatan-paspor #paspor-elektronik #tarif-paspor #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #kebijakan
(Kontan - Terbaru) 23/10/24 14:52
v/16881872/
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif permohonan paspor yang akan mulai berlaku pada Desember 2024 nanti.
Aturan penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Asal tahu saja, aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, atau pada 18 Oktober 2024.
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama lima tahun dan paling lama 10 tahun.
Padahal, dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan dan hanya diberikan kepada warga yang telah berusia 19 tahun atau sudah menikah.
Dengan begitu, terbitnya beleid terbaru ini membuat masyarakat harus merogoh kocek yang dalam untuk membuat paspor, terutama untuk pembuatan paspor non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun.
Dalam aturan yang lama yakni PP 28 Tahun 2019, untuk membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp 350.000.
Namun dalam PP 45/2024, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp 350.000 untuk masa berlaku lima tahun dan sebesar Rp 650.000 untuk berlaku paling lama 10 tahun.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.
Berikut adalah rincian biaya permohonan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan.
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan.
6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Sebagai bahan perbandingan, berikut adalah rincian tarif dari beleid yang lama (PP No 28 Tahun 2019):
1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan.
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan.
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Ini Keunggulan Paspor Model Baru, Cek Cara Buat & Bayar Paspor 2024 Online Di ATM BCA
Kombinasi fitur pengaman yang disematkan pada desain baru paspor RI antara lain cover yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip [1,327] url asal
#pembuatan-paspor #unlisted #jangan-lewatkan #biaya-pembuatan-paspor #syarat-pembuatan-paspor #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan - Terbaru) 27/08/24 05:58
v/14680746/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Cara Buat Paspor Secara Online-KONTAN.CO.ID - Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi mengumumkan desain baru paspor Indonesia. Simak juga cara, syarat, dan biaya pembuatan paspor secara online.
Dalam keterangan resmi, Ditjen Imigrasi menyematkan warna bendera kebangsaan Indonesia, merah putih dalam desain baru paspor Republik Indonesia yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Ke-79 RI, Sabtu (17/08/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul semata. Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian/penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya. Perubahan dan peningkatan desaipaspor tersebut, sebutnya, dilakukan sebagai respon dan adaptasi dengan perubahan lingkungan strategis keimigrasian yang meliputi aspek politik, hukum, sosial, budaya, dan keamanan.
“Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman. Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” ungkap Dirjen Imigrasi.
Kombinasi fitur pengaman yang disematkan pada desain baru paspor RI antara lain cover yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip. Halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya.
Selain itu, kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.
“Dari sisi tampilan, desain lembar paspor menggunakan motif kain khas setiap daerah di Indonesia, dan motif tersebut akan berubah bentuk apabila dilihat dengan sinar UV,” lanjut Silmy.
Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara.
Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan lebih mudah. Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Sepanjang perjalanan berdirinya Imigrasi Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini, paspor Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali penggantian warna sampul (cover). Pada tahun 1945-1958, paspor RI berwarna abu-abu terang.
Selanjutnya, tahun 1959-1982 warnanya berganti menjadi biru, dan pada 1983 warna sampul paspor berganti menjadi hijau. Di tahun 1995 warna sampul paspor diubah menjadi hijau tua, dan satu dekade terakhir yakni 2014 hingga sekarang, warna sampul paspor RI adalah biru kehijauan.
Cara membuat paspor
Diberitakan Kompas.com, cara pembuatan paspor tahun 2024 atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi. Berikut syarat pembuatan paspor online tahun 2024, dilansir dari Kompas.com:
1. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk WNI
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.
Sebelum mengajukan pembuatan paspor tahun 2024, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk anak WNI
Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor. Berikut syarat membuat paspor 2024 untuk anak WNI:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
3. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk WNI yang berdomisili di luar negeri
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, pembuatan paspor 2024 biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Pembuatan paspor 2024 tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
4. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk anak WNI yang berdomisili di luar negeri
Anak WNI yang ingin mengajukan pembuatan paspor 2024, bisa melengkapi syarat-syarat berikut:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Cara pembuatan paspor 2024 online via Aplikasi M-Paspor
Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2024, langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.
Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2024 online:
1. Buka aplikasi M-Paspor
Pemohon pembuatan paspor 2024 wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).
2. Daftar akun
Pemohon pembuatan paspor 2024 harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
3. Ajukan permohonan paspor
Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".
4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal
Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
5. Tahap pembayaran
Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2024 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2024, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
6. Perubahan jadwal
Meski pemohon pembuatan paspor 2024 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Biaya pembuatan paspor 2024
Dilansir dari laman Imigrasi, biaya pembuatan paspor 2024 biasa 24 halaman adalah sebesar Rp 350.000. Sementara itu, pembuatan paspor 2024 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah senilai Rp 650.000.
Bagi pemohon pembuatan paspor 2024 yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Cara bayar paspor lewat M-banking BCA
- Buka aplikasi BCA Mobile.
- Pilih KlikBCA.
- Login dengan memasukkan user IDdan PIN internet banking Anda.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negarapada kolom jenis pajak.
- Masukkan kode billing atauMPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing.
- Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCAAnda.
Baca Juga: Sebelum Beli Tiket, Begini Syarat ke Singapura Terbaru yang Perlu Anda Lengkapi
Cara bayar paspor online via ATM BCA
- Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu MPN/Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2
Demikian syarat, biaya dan cara pembuatan paspor 2024 online. Segera download aplikasi M-Paspor untuk buat paspor.
Cara Buat & Bayar Paspor 2024 Online Di ATM BCA, Paspor Baru Tak Lagi Biru Kehijauan
Meski desain diperbarui, pemerintah tidak menaikkan biaya membuat paspor [1,327] url asal
#pembuatan-paspor #unlisted #jangan-lewatkan #biaya-pembuatan-paspor #syarat-pembuatan-paspor #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan - Terbaru) 26/08/24 17:11
v/14678969/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Cara Buat Paspor Secara Online-KONTAN.CO.ID - Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi mengumumkan desain baru paspor Indonesia. Simak juga cara, syarat, dan biaya pembuatan paspor secara online.
Dalam keterangan resmi, Ditjen Imigrasi menyematkan warna bendera kebangsaan Indonesia, merah putih dalam desain baru paspor Republik Indonesia yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Ke-79 RI, Sabtu (17/08/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul semata. Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian/penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya. Perubahan dan peningkatan desaipaspor tersebut, sebutnya, dilakukan sebagai respon dan adaptasi dengan perubahan lingkungan strategis keimigrasian yang meliputi aspek politik, hukum, sosial, budaya, dan keamanan.
“Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman. Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” ungkap Dirjen Imigrasi.
Kombinasi fitur pengaman yang disematkan pada desain baru paspor RI antara lain cover yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip. Halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya. Selain itu, kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.
“Dari sisi tampilan, desain lembar paspor menggunakan motif kain khas setiap daerah di Indonesia, dan motif tersebut akan berubah bentuk apabila dilihat dengan sinar UV,” lanjut Silmy.
Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara. Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan lebih mudah. Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Sepanjang perjalanan berdirinya Imigrasi Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini, paspor Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali penggantian warna sampul (cover). Pada tahun 1945-1958, paspor RI berwarna abu-abu terang. Selanjutnya, tahun 1959-1982 warnanya berganti menjadi biru, dan pada 1983 warna sampul paspor berganti menjadi hijau. Di tahun 1995 warna sampul paspor diubah menjadi hijau tua, dan satu dekade terakhir yakni 2014 hingga sekarang, warna sampul paspor RI adalah biru kehijauan.
Cara membuat paspor
Diberitakan Kompas.com, cara pembuatan paspor tahun 2024 atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi. Berikut syarat pembuatan paspor online tahun 2024, dilansir dari Kompas.com:
1. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk WNI
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.
Sebelum mengajukan pembuatan paspor tahun 2024, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk anak WNI
Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor. Berikut syarat membuat paspor 2024 untuk anak WNI:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
3. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk WNI yang berdomisili di luar negeri
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, pembuatan paspor 2024 biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Pembuatan paspor 2024 tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
4. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk anak WNI yang berdomisili di luar negeri
Anak WNI yang ingin mengajukan pembuatan paspor 2024, bisa melengkapi syarat-syarat berikut:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Cara pembuatan paspor 2024 online via Aplikasi M-Paspor
Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2024, langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.
Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2024 online:
1. Buka aplikasi M-Paspor
Pemohon pembuatan paspor 2024 wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).
2. Daftar akun
Pemohon pembuatan paspor 2024 harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
3. Ajukan permohonan paspor
Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".
4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal
Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
5. Tahap pembayaran
Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2024 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2024, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
6. Perubahan jadwal
Meski pemohon pembuatan paspor 2024 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Biaya pembuatan paspor 2024
Dilansir dari laman Imigrasi, biaya pembuatan paspor 2024 biasa 24 halaman adalah sebesar Rp 350.000. Sementara itu, pembuatan paspor 2024 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah senilai Rp 650.000.
Bagi pemohon pembuatan paspor 2024 yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Cara bayar paspor lewat M-banking BCA
- Buka aplikasi BCA Mobile.
- Pilih KlikBCA.
- Login dengan memasukkan user IDdan PIN internet banking Anda.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negarapada kolom jenis pajak.
- Masukkan kode billing atauMPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing.
- Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCAAnda.
Baca Juga: Sebelum Beli Tiket, Begini Syarat ke Singapura Terbaru yang Perlu Anda Lengkapi
Cara bayar paspor online via ATM BCA
- Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu MPN/Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2
Demikian syarat, biaya dan cara pembuatan paspor 2024 online. Segera download aplikasi M-Paspor untuk buat paspor.
Keunggulan Paspor Desain Baru Disebut tak Sekadar Visual Tapi Keamanan
Perubahan desain bukan hanya sekadar pertimbangan estetika tapi juga keamanan. [455] url asal
#paspor-baru #desain-paspor-baru #paspor-merah-putih #parpor-desain-baru #dirjen-imigrasi #kemenkumham-luncurkan-paspor-baru #cara-pembuatan-paspor #syarat-pembuatan-paspor #peluncuran-desain-baru-pasp
(Republika - News) 17/08/24 22:33
v/14511563/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, pemerintah meluncurkan desain baru paspor yang mengusung nuansa merah putih. Perubahan desain ini bukan hanya sekadar pergantian warna, namun juga membawa sejumlah peningkatan signifikan baik dari segi keamanan maupun estetika.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan beberapa keunggulan dalam desain baru paspor yang diluncurkan bertepatan dengan perayaan HUT Ke-79 RI pada Sabtu (17/8/2024). Dalam acara Peluncuran Desain Baru Paspor Republik Indonesia di Jakarta, ia menyebut bahwa keunggulan tersebut terbagi dalam dua aspek yakni visual dan keamanan.
Secara visual, paspor berdesain baru akan menggunakan desain yang lebih mencerminkan identitas budaya Indonesia. Warna yang digunakan pada desain baru memiliki nuansa merah dan putih untuk menggantikan nuansa warna hijau kebiruan pada desain lama paspor.
"Warna yang identik dengan Indonesia, yang membawa semangat perjuangan Indonesia, yaitu merah dan putih," kata dia.
Selain sampul, lanjutnya, pada setiap lembar isi paspor, desain yang digunakan adalah 33 motif kain Nusantara. Selain itu, terdapat pula motif-motif yang menunjukkan kekayaan khas daerah, seperti rumah tradisional.
"Kenapa kain Nusantara? Kita banyak tidak tahu bahwa ada 5.849 motif kain dari Sabang sampai Merauke. Kenapa kita tidak ambil? Desain paspor Indonesia bisa juga menceritakan kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia," ucapnya.
Dengan adanya keanekaragaman kekayaan Indonesia yang dimasukkan dalam desain baru paspor, menurutnya, itu akan semakin memperkuat identitas Indonesia di mata dunia. Kemudian, dalam aspek keamanan, terdapat peningkatan keamanan untuk mengikuti aturan yang diatur oleh The International Civil Aviation Organisation (ICAO). Pada ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C disebutkan bahwa setiap negara harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengamanan paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, maupun penggantian dan penghapusan data pada paspor. Dengan demikian, terdapat kombinasi fitur keamanan yang diterapkan dalam desain baru paspor, yaitu sampul yang tahan dari panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip. Lalu, bagian biodata paspor yang terbuat dari bahan polikarbonat dan diberikan coating pada permukaannya.
Kemudian, kertas pada buku paspor dipasangi pengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan adalah tinta kasat mata (fluorescent ink) dan tinta tidak kasat mata (infra red ink) yang akan berpendar di bawah sinar ultra violet. Tinta tersebut juga digunakan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.
“Penggunaan kombinasi fitur pengamanan bahan baku dan teknologi percetakan baru menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara dan juga memberikan kemudahan dalam proses autentikasi,” ucapnya.
Meski diluncurkan pada 17 Agustus 2024, paspor dengan desain baru ini akan mulai disebarkan pada tahun depan atau pada 17 Agustus 2025. “Pelayanan mulai 17 Agustus tahun depan karena ini perlu persiapan, dari proses percetakan, terus kemudian juga distribusi dan penyiapan sistemnya, jadi harap bersabar,” ujarnya.
Imigrasi Semarang Tunda Penerbitan Ratusan Paspor, Apa Alasannya?
Ratusan pemohon paspor ini rata-rata akan berpergian ke Malaysia dan Arab Saudi. [131] url asal
#paspor #imigrasi-semarang #penerbitan-paspor #kantor-imigrasi-semarang #cara-membuat-paspor #syarat-pembuatan-paspor #pekerja-migran-indonesia
(Republika - News) 04/08/24 21:16
v/13279256/
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, menunda penerbitan ratusan permohonan paspor sepanjang periode Januari hingga Agustus 2024. Kepala Imigrasi Semarang Guntur Hamonangan mengatakan pemohon yang ditunda penerbitan paspornya tersebut ada dugaan pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Ada sekitar 200 pemohon yang ditunda penerbitan paspornya," kata Guntur pada Ahad (4/8/2024).
Menurut dia, para pemohon tersebut sebagian besar mengajukan pembuatan paspor untuk tujuan berlibur. Namun, saat wawancara, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan tujuan keberangkatannya ke luar negeri.
"Dari indikasi awal kemudian didalami, diketahui mereka akan menjadi pekerja nonprosedural," katanya.
Guntur menyebut pihaknya hanya menunda penerbitan paspor pemohon sambil menunggu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. "Kami akan proses kembali setelah syaratnya dipenuhi," ujarnya. Ia menyebut ratusan pemohon tersebut rata-rata akan berpergian ke Malaysia dan Arab Saudi.