#30 tag 24jam
JHT Dua Akun Jadi Jalan Tengah Sejahterakan Pekerja di Hari Tua
Pembagian dua akun ini menjadi sebuah upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki tabungan di hari tuanya kelak. - Halaman all [600] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #jht #bpjs #bpjs-ketenagakerjaan #timboel-siregar #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 26/10/24 16:56
v/17024063/
JAKARTA, investor.id - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK mengamanatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan dibagi dalam dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan. Saat ini implementasinya masih menunggu aturan teknis yang masih terus dikonsultasikan oleh Kementerian Keuangan bersama pihak terkait lainnya. Aturan tersebut saat ini tengah diusulkan untuk diselesaikan pada tahun 2025 mendatang.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyambut baik langkah strategis pemerintah dalam mereformasi penyelenggaraan JHT yang telah sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pekerja. Pembagian dua akun ini menjadi sebuah upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki tabungan di hari tuanya kelak.
Sementara untuk besaran dari masing-masing akun, Timboel meminta pemerintah untuk melibatkan serikat pekerja dalam setiap pembahasannya.
“Putusan pemerintah legislatif dan eksekutif dengan lahirnya undang-undang 4 tahun 2023 ini merupakan bagian dari reformasi jaminan sosial kita untuk bisa mendukung kesejahteraan di masa depan,” ujarnya dalam forum bertajuk "Dialog in Building a Better Retirement Future" yang merupakan rangkaian dari Social Security Summit.
Timboel berharap pemerintahan baru juga serius menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut maksimal 2 tahun sejak UU P2SK disahkan.
“Kalau (pemerintah) tidak serius, tahun 2045 kita cemas. Siapa yang akan menolong kita ketika tidak punya tabungan,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah mengalami transisi demografis. Angka harapan hidup masyarakat yang terus meningkat, berbanding lurus dengan jumlah populasi lanjut usia yang kian bertambah. Sehingga tak terasa bonus demografi yang selama ini dinikmati, akan segera berakhir dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun ke depan. Menurutnya hal ini dapat menimbulkan kecemasan apabila masyarakat tak memiliki kepastian atas pengganti penghasilan saat sudah tidak produktif lagi.
“Saat seseorang beranjak memasuki usia lansia maka akan menjadi kurang produktif yang rentan terhadap risiko dan guncangan khususnya dalam hal ekonomi. Dalam kondisi ini masyarakat membutuhkan kepastian atas pengganti penghasilan. Pemerintah telah mendesain program ini sedemikian rupa untuk memastikan perlindungan untuk hari tua. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen yang dipersiapkan sebagai jaring pengaman sosial ketika pekerja memasuki usia senja,” ungkap Roswita.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh peserta program JHT dan Jaminan Pensiun (JP), hanya 3 persen yang mencapai umur pensiun atau lebih dari 55 tahun. Dengan kata lain di masa mendatang, akan banyak peserta yang memasuki usia lansia dan berpotensi menjadi beban negara.
“Inilah pentingnya dana JHT terjaga hingga pekerja tersebut memasuki hari tua. Peran kita bersama sangat penting agar para pekerja tersebut bisa kerja keras bebas cemas,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut Analis Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Ronald Yusuf mengatakan bahwa terbitnya aturan turunan UU P2SK menjadi kebutuhan yang mendesak terhadap sektor keuangan secara keseluruhan. Menurutnya kondisi saat ini belum ideal karena mayoritas dana JHT dicairkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun. Sehingga menyebabkan para pekerja tidak memiliki tabungan yang cukup untuk menjalani kehidupan yang layak saat usia senja.
Lebih jauh Ronald menjelaskan bahwa pembagian akun JHT tersebut terinspirasi dari skema serupa yang sukses diimplementasikan oleh Employees Provident Fund (EPF) Malaysia sejak beberapa tahun lalu.
Pada kesempatan ini, EPF Malaysia juga hadir berbagi pengalaman dan filosofi transformasi pengelolaan JHT yang sebelumnya hanya satu akun menjadi dua akun dan kemudian per Mei 2024 yang lalu resmi meluncurkan pengelolaan JHT tiga akun.
“Perlindungan hari tua ini menurut kami sudah harus jadi top of mind karena tidak lama lagi populasi kita menua. Kita-kita yang sekarang harus punya perlindungan hari tua yang lebih baik, sehingga tidak sepenuhnya bergantung kepada mereka (generasi muda),” tutup Ronald.
Editor: Yurike Metriani (yurikemetriani@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 264,61 Miliar
Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini masih marak terjadi [1,019] url asal
#timboel-siregar #bpjs-ketenagakerjaan #jaminan-kehilangan-pekerjaan #jaminan-hari-tua #oni-marbun #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan-Keuangan) 23/09/24 20:22
v/15451792/
Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini masih marak terjadi. Hal ini berdampak pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di mana pencarian manfaat mengalami kenaikan.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah pekerja terkena PHK Januari-Agustus 2024 mencapai 190.639 pekerja, naik 27,75% (YoY) dibanding periode Januari-Agustus 2023 sebanyak 149.227 pekerja.
Menanggapi hal ini, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyebutkan hingga Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekitar 37 ribu lebih pekerja ter PHK dengan total nominal mencapai Rp 264,61 miliar. Nominal tersebut meningkat 13% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Oni bilang, tercatat sejumlah 2,07 juta klaim dengan total nominal manfaat yang dibayarkan mencapai Rp31,17 triliun.
"Dari total kasus klaim JHT tersebut, sebesar 57,91% disebabkan karena peserta mengundurkan diri, dan 29,93% lainnya disebabkan oleh PHK," kata Oni kepada Kontan.co.id, Senin (23/9).
Dengan kondisi tersebut, ditambah perekonomian global dan nasional yang masih mengalami volatilitas luar biasa, ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mengelola JHT dan JKP secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya kita tidak hanya mencari return, tapi kita juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kita bayarkan," imbuhnya,
Untuk mekanismenya, Oni mengatakan bahwa manfaat bagi peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan, maka ketika menghadapi PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan kerja.
Sementara itu, untuk manfaat program JHT, manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Oni memprediksi, ke depannya gelombang PHK kemungkinan masih akan terus berlanjut, maka dari itu pihaknya menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portfolio investasi dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian.
Tercatat hingga Agustus 2024, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 767,23 triliun, yang mana terdiri dari dana kelolaan JHT nilainya sejumlah Rp 479,53 triliun, meningkat 9,42 triliun dari Agustus tahun lalu. Kemudian JKP sejumlah Rp 13,31 triliun, naik 11,77% pada periode yang sama di tahun lalu.
Lebih lanjut, Oni menyebutkan jumlah dana kelolaan tersebut juga terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 64,53 triliun, naik 13,10% secara year on year (YoY). Lalu Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 179,32 triliun, tumbuh 20,94% YoY, diikuti Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 16,8 triliun naik 4,78% YoY, serta BPJS Rp 13,31 triliun, naik 11,77% YoY.
PHK yang Semakin Besar akan Berdampak pada Dana Kelolaan JKK dan JKM
Selaras dengan hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan bahwa program JKK dan JKM adalah program terbesar yang diikuti oleh masyarakat dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan kepesertaan lainnya tidak terlalu banyak.
Oleh karena itu, ia menilai peningkatan PHK yang semakin besar akan berdampak pada dana kelolaan JKK dan JKM
Untuk itu perlu memang peningkatan jumlah PHK diwaspadai di program JKK JKM.
Selain itu, Timboel mengatakan bahwa pekerja formal merupakan peserta terbanyak di program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada kepesertaan lainnya yaitu Bukan Penerima upah (informal), Pekerja migran Indonesia, dan pekerja jasa konstruksi.
Lebih lanjut, menurut dia adanya peningkatan PHK juga akan menyebabkan berkurangnya peserta sehingga berdampak pada penurunan jumlah iuran.
“Iuran yang turun disertai kenaikan klaim kasus menyebabkan rasio klaim meningkat.
Dan ini akan menyebabkan berkurangnya ketahanan dana. Ketahanan dana yang berkurang akan membuat pembayaran klaim terganggu akhirnya pekerja dirugikan,” kata Timboel kepada Kontan.co.id, Senin (23/9).
Sedangkan untuk JKP, menurut dia semakin banyak yang ter PHK, maka klaim rasio JKP akan lebih meningkat sehingga berdampak pada ketahanan dana. Timboel juga menilai, saat ini manfaat JKP masih sangat layak.
Peningkatan PHK Berdampak pada Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Perencana Keuangan Mike Rini menambahkan peningkatan jumlah PHK memang dapat berdampak terhadap pertumbuhan iuran BPJS. Ia menerangkan, ketika jumlah peserta berkurang akibat PHK, secara logis akan ada penurunan dalam total iuran yang diterima.
Namun, ia menegaskan bahwa dampaknya mungkin tidak selalu linier karena sebagian pekerja yang di PHK, kemungkinan besar tetap membayar iuran secara mandiri untuk menjaga keberlangsungan jaminan sosial mereka. Kemudian, menurut dia, peningkatan jumlah peserta baru dari sektor lain atau usaha baru bisa mengimbangi sebagian dari iuran yang hilang.
Tak hanya itu, Mike bilang, BPJS memiliki program dan skema kepesertaan, termasuk untuk pekerja informa dan wirausaha yang dapat membantu memitigasi dampak PHK. Meski demikian, menurut dia jika tren PHK terus meningkat, tentu ada tantangan bagi BPJS untuk memaksimalkan pertumbuhan iuran.
Lebih lanjut, Mike menyebutkan untuk program JKP sendiri, pekerja akan mendapatkan manfaat uang tunai 45% dari upah terakhir (maksimal Rp 5 juta) selama 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
Dengan begitu, dia menilai bahwa jumlah Rp 5 juta tersebut masih cukup membantu para pekerja yang terkena PHK. Namun, terkait apakah Rp 5 juta selama 6 bulan itu cukup di masa sekarang, menurutnya tergantung dari beberapa faktor salah satunya seperti domisili.
Jika di kota besar seperti Jakarta, Mike menilai Rp 5 juta selama 6 bulan kemungkinan besar kurang mencukupi. Sedangkan di kota-kota kecil relatif cukup. Selain itu, juga tergantung dari tanggungan keluarga, di mana bagi yang memiliki tanggungan besar, maka jumlah tersebut kurang memadai.
“Lalu selanjutnya tergantung juga dari gaya hidup dan kebutuhan (pengeluaran) tiap orang yang berbeda-beda. Kondisi ekonomi saat ini dengan inflasi dan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, nilai riil dari Rp 5 juta mungkin tidak sebesar saat program pertama kali di rancang,” kata Mike kepada Kontan.co.id, Senin (23/9).
Dengan demikian, menurut Mike meskipun manfaat ini sudah cukup membantu sebagai jaringan pengaman sementara, ada beberapa alasan mengapa manfaat tersebut mungkin perlu ditingkatkan.
Misalnya, nilai nominal perlu disesuaikan dengan inflasi secara berkala, memperpanjang durasi manfaat dari 6 bulan ke 12 bulan, serta meningkatkan persentase upah terakhir yang menjadi dasar pemberian manfaat.
“Namun ingat ya, peningkatan manfaat harus diimbangi dengan perhitungan aktuaria yang tepat untuk menjaga keberlangsungan program dalam jangka panjang,” imbuhnya.
Yang tak kalah penting, dia menilai bahwa program JKP harus diperkuat dengan program pendukung, seperti pelatihan keterampilan dan bantuan pencarian kerja