Mendagri: ASN, TNI, Polri, Maju Pilkada Harus Mundur Sebelum 22 September

Mendagri: ASN, TNI, Polri, Maju Pilkada Harus Mundur Sebelum 22 September

Mereka harus mundur sebelum 22 September 2024 atau saat penetapan pasangan calon.

(MedCom) 08/07/24 19:09 10103353

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI-Polri harus mundur bila maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka harus mundur sebelum 22 September 2024 atau saat penetapan pasangan calon.

"Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatan ASN, ataupun TNI dan Polri untuk ikut dalam kontestasi," kata Tito di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.

Hal itu juga berlaku bagi anggota DPR dan DPRD. Mereka harus mundur dari posisinya sebagai wakil rakyat jika ingin berkontestasi di pilkada.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Mereka harus mengundurkan diri, karena pada waktu mereka maju menjadi legislatif ingin menjadi wakil rakyat, bukan menjadi kepala daerah, itu filosofinya seperti itu," ucap Tito.
Sementara kepala daerah yang masih menjabat dan ingin ikut kontestasi, harus cuti. Karena mereka akan melaksanakan kampanye.

"Mengapa cuti? Karena mereka waktu mau menjadi kepala daerah memang ingin menjadi kepala daerah, spiritnya, filosofinya, mereka cutinya pada saat kampanye nanti akan diajukan prosesnya," ujar Tito.





(LDS)

#pilkada #pilkada-2024 #kemendagri #tito-karnavian #asn #tni #polri

https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/5b2oW5rk-mendagri-asn-tni-polri-maju-pilkada-harus-mundur-sebelum-22-september