Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota, Jokowi Sebut Tak Ingin Memaksa jika Kondisi Lapangan Belum Siap

Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota, Jokowi Sebut Tak Ingin Memaksa jika Kondisi Lapangan Belum Siap

Jokowi mengungkapkan bahwa keppres pemindahan ibu kota bisa saja ditandatangani setelah ia lengser dari jabatan presiden Halaman all

(Kompas.com) 08/07/24 19:46 10104101

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku tak mau buru-buru meneken keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi mengatakan, keputusan memindahkan ibu kota negara bergantung pada situasi pembangunan IKN di lapangan dan ia tidak mau memaksakan hal itu.

"Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," ujar Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Oleh sebab itu, Jokowi mengungkapkan bahwa keppres pemindahan ibu kota bisa saja ditandatangani setelah ia lengser dari jabatan presiden.

"Keppres bisa (ditandatangani) sebelum, bisa setelah Oktober," ujar mantan gubernur DKI Jakarta.

Jokowi juga menegaskan bahwa rencananya berkantor di IKN sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana seperti listrik, air, dan lokasi kantor untuknya.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR), sarana dan prasarana tersebut belum siap.

"Airnya sudah siap belum? Listriknya sudah siap belum ? Tempatnya sudah siap belum ? Kalau siap, pindah," kata Jokowi.

"Sudah (dapat laporan dari Kementerian PUPR), tapi belum (belum siap). Sudah, tapi belum," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut Keppres tentang pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN masih dalam proses.

Ia tidak menutup kemungkinan bahwa keppres itu bisa ditandatangani oleh presiden terpilih Prabowo Subianto saat sudah dilantik sebagai presiden pada Oktober mendatang.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi usai meninjau lokasi lapangan upacara di Ibu Kota Nusantara, Kaltim pada 5 Juni 2024.

Sebagai informasi, Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Berdasarkan Pasal 63 UU DKJ, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," tulis Pasal 63 UU DKJ.

#joko-widodo #pemindahan-ibu-kota #jokowi #ikn #ibu-kota-nusantara

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/08/19460801/soal-keppres-pemindahan-ibu-kota-jokowi-sebut-tak-ingin-memaksa-jika-kondisi