OJK Intai Transaksi Judi Online Mulai dari Rp 10.000-an
Pengintaian transaksi "kecil-kecil" tapi dengan frekuensi yang masif ini jadi langkah lanjutan OJK mendeteksi pemilikan rekening bandar. - Halaman all
(InvestorID) 08/07/24 23:05 10122813
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perbankan dan sejumlah penyelenggara jasa keuangan lainnya memberlakukan indikator baru untuk mendeteksi rekening pemain hingga bandar judi online dan fasilitatornya. Indikator yang dimaksud yaitu dengan mencermati transaksi mulai dari Rp 10.000 dengan frekuensinya yang cukup masif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menerangkan telah mendapatkan laporan mengenai adanya jual-beli rekening untuk transaksi dan menampung dana judi online. Namun demikian, bank kesulitan untuk mendeteksi rekening-rekening itu karena parameter yang digunakan sebelumnya berpatok pada transaksi pencucian uang, yang punya nilai cukup besar.
“Kalau ini (judi online) kan transaksi kadang-kadang melibatkan uang hanya Rp 10.000, ini yang sebelumnya tidak terdeteksi. Sekarang parameternya sudah kita pakai untuk transaksi kecil namun sering, dan dilakukan penarikan yang segera, itu juga salah satu indikator,” ujar Dian dalam konferensi pers secara daring, pada Senin (8/7/2024).
Adapun OJK melaporkan bahwa sampai saat ini sudah ada sekitar 7.000 rekening yang diblokir karena terindikasi terlibat judi online. Ini adalah hasil sementara yang diperoleh OJK usai bersurat kepada pelaku perbankan sebulan lalu, agar bank melakukan pemblokiran dan profiling kepada rekening terindikasi judi online.
Selanjutnya, rekening yang masuk radar OJK dan telah di-profiling itu dikirimkan kepada sistem OJK bernama Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP). Sistem ini pula yang nantinya dapat dipakai perbankan untuk saling bertukar data, sehingga setiap bank dapat mengetahui rekening mana saja yang pernah terlibat di dalam judi online.
Dian mengakui bahwa blokir dan profiling oleh OJK tersebut masih terbatas pada rekening-rekening bank. Sementara aktivitas transaksi judi online melalui layanan dompet digital (e-wallet) dan penyelenggara sistem pembayaran lain perlu koordinasi lebih lanjut dengan Bank Indonesia (BI).
Di samping masif untuk menyingkap aliran dana melalui transaksi rekening bank, OJK dan sektor perbankan telah sepakat untuk merapatkan barisan memerangi aktivitas judi online. Hal ini dilakukan dengan melakukan kampanye (massive campaign) tentang bahaya judi online oleh bank, baik bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri.
“Hari ini, kita baru saja melakukan koordinasi dengan pimpinan perbankan, hampir seluruhnya level dirut dan direksi, untuk memastikan langkah-langkah kita dalam konteks penanganan judi online ini dapat dilakukan secara baik dan sistematis,” kata Dian.
Persiapan Perang dengan Bandar
Dari pertemuan itu, OJK meminta perbankan untuk melakukan beberapa penguatan seperti di satuan kerja (satker) APU-PPT setiap bank. Satuan kerja ini nantinya punya tugas lebih untuk pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk judi online, fraud, dan lain sebagainya.
Kemudian, satuan kerja tersebut bakal mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya jual-beli rekening. Pendekatan ini akan diimbangi dengan edukasi kepada publik oleh perbankan yang diminta menyampaikan kepada para nasabahnya mengenai hak dan kewajiban mengenai kepemilikan rekening.
Tidak sampai disana, OJK mengharapkan bank mengoptimalkan penggunaan infrastruktur teknologi informasi (TI) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online. TI menjadi krusial dan strategis mengingat frekuensi transaksi di perbankan yang mencapai jutaan per harinya.
“Karena saya kira dengan transaksi yang begitu banyak, mungkin ribuan sampai jutaan transaksi per hari di bank-bank itu, sistem TI jadi andalan kita ke depan,” imbuh Dian.
Setelah semua itu bisa bergulir dan berjalan masif, barulah OJK bersama pihak perbankan dapat bertindak lebih keras untuk memerangi aktivitas judi online di Indonesia. Khususnya kepada mereka yang bertindak sebagai bandar, fasilitator, dan lainnya terkait judi online.
“Itu yang akan ada konsekuensi blacklisting dalam arti mereka tidak boleh membuka rekening di bank. Mudah-mudahan jadi faktor-faktor pengingat kepada calon-calon mereka yang terlibat dalam judi online, supaya ada betul-betul ada faktor deterrence (pencegahan) yang menakutkan. Karena saya kira kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatannya secara normal,” demikian urai Dian.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #judi-online #transaksi-judi-online #rekening-judi-online #ojk #perbankan #blokir-rekening-judi #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/366430/ojk-intai-transaksi-judi-online-mulai-dari-rp-10000an