Revisi UU Wantimpres, DPR Usul Jumlah Anggota DPA Tak Dibatasi

Revisi UU Wantimpres, DPR Usul Jumlah Anggota DPA Tak Dibatasi

DPR tidak membatasi jumlah Wantimpres atau DPA supaya presiden dapat mengumpulkan orang-orang terbaik untuk menjadi penasihatnya Halaman all

(Kompas.com) 09/07/24 17:59 10210894

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR mengusulkan agar tidak ada batasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam draf yang disusun DPR, presiden berhak menentukan anggota Wantimpres atau DPA sebanyak-banyaknya, berbeda dengan UU Wantimpres yang membatasi jumlah anggota Wantimpres sebanyak 8 orang.

"Karena itu presiden akan menetapkan anggotanya, berapapun itu sesuai kebutuhan presiden, termasuk ketuanya juga ditetapkan oleh presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menurut Supratman, jumlah anggota DPA nantinya tidak dibatasi supaya presiden bebas menentukan jumlah penasihatnya sesuai kebutuhan pemerintahan.

Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, ketentuan soal jumlah anggota DPA juga diubah supaya presiden dapat mengumpulkan orang-orang terbaik yang akan menjadi penasihatnya kelak.

"Semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh orang-orang yang punya kapabilitas dan kapasitas itu, kan semakin baik buat republik ini, dengan berbagai macam latar belakang, entah itu politik, sosial kemasyarakatan, akademisi dan lain lain semuanya," ujar dia.

Supratman tidak memungkiri bahwa rancangan aturan tersebut bisa membuat anggaran bertambah karena jumlah penasihat presiden yang berpotensi membengkak.

Namun, ia yakin bahwa presiden akan selektif menentukan jumlah anggota DPA dengan memeprtimbangkan ketersediaan anggaran.

"Jadi apakah nanti bisa 5 orang (jumlah DPA)? Bisa saja. Atau bisa lebih dari 8 seperti sekarang? Bisa. Nah presiden pasti akan arif, akan mempertimbangkan itu, karena presiden yang tahu, yang kelola anggaran kan presiden," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa revisi UU Wantimpres ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, revisi UU Wantimpres akan dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Untuk diketahui, Indonesia sebelumnya memiliki lembaga bernama Dewan Pertimbangan Agung yang dihapus setelah memasuki era Reformasi.

Dilansir dari situs resmi Dewan Pertimbangan Presiden, dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI, DPA memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

#dewan-pertimbangan-presiden #dewan-pertimbangan-agung #dpa #baleg-dpr #revisi-uu-wantimpres

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/17591221/revisi-uu-wantimpres-dpr-usul-jumlah-anggota-dpa-tak-dibatasi