Revisi UU, DPR Usul Nomenklatur Wantimpres Diubah Jadi DPA

Revisi UU, DPR Usul Nomenklatur Wantimpres Diubah Jadi DPA

DPR mengusulkan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung seperti masa sebelum Reformasi Halaman all

(Kompas.com) 09/07/24 17:20 10210907

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Usul perubahan nomenklatur itu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang disusun oleh DPR.

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu, menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden, sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Supratman mengeklaim, perubahan nomenklatur itu juga sudah disepakati dan merupakan keinginan seluruh fraksi di Baleg.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan bahwa fungsi Wantimpres tidak akan berubah meski nomenklaturnya diubah menjadi DPA.

Selain itu, revisi UU Wantimpres juga mengubah aturan mengenai jumlah anggota Wantimpres atau DPA kelak.

Lewat rancangan aturan ini, seorang presiden bebas menunjuk anggota Wantimpres sebanyak-banyaknya tanpa jumlah maksimal.

"Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," kata Supratman.

Selanjutnya, revisi UU Wantimpres akan mengatur soal syarat untuk menjadi anggota DPA serta status anggota DPA sebagai pejabat negara.

"Karena itu presiden akan menetapkan anggotanya, berapapun itu sesuai kebutuhan presiden, termasuk ketuanya juga ditetapkan oleh presiden," ujar Supratman.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa revisi UU Wantimpres ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, revisi UU Wantimpres akan dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Untuk diketahui, Indonesia sebelumnya memiliki lembaga bernama Dewan Pertimbangan Agung yang dihapus setelah memasuki era Reformasi.

Dilansir dari situs resmi Dewan Pertimbangan Presiden, dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI, DPA memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

#wantimpres #dpr #dewan-pertimbangan-presiden #dewan-pertimbangan-agung #dpa #dpa-dihidupkan-lagi-untuk-jokowi #revisi-uu-wantimpres

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/17200911/revisi-uu-dpr-usul-nomenklatur-wantimpres-diubah-jadi-dpa