Bawaslu: Pemda Bisa Turunkan APK Pilkada di Depan Markas TNI-Polri
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pemda bisa menurunkan APK Pilkada yang dipasang di depan kantor militer dan Polri. Halaman all
(Kompas.com) 10/07/24 06:55 10274724
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat langsung menindak alat peraga yang mengarah pada dukungan calon tertentu pada Pilkada 2024, yang dipasang di kawasan markas TNI dan Polri.
Bagja menyampaikan, pemda bahkan dapat melakukan hal itu saat ini, ketika belum ada pendaftaran calon kepala daerah secara resmi yang dibuka oleh KPU.
"Kita punya pengalaman pada pemilu dan pilkada sebelumnya, pemasangan di depan instansi militer dan juga di depan instansi kepolisian," ujar dia dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).
"Ini yang kami minta untuk alat peraga walaupun belum ada untuk calon kepala daerahnya yang ditetapkan oleh KPU, tapi penegakan hukum sudah mulai dimulai oleh Bapak/Ibu semua, (baik) pemprov, pemkab, dan pemkot," tegasnya.
Ia menambahkan, jajaran polisi dan TNI juga dapat langsung menurunkan alat peraga sejenis jika menemukannya terpasang di sekitar markas.
Komisioner Bawaslu RI dua periode itu berujar, Bawaslu saat ini belum bisa mengambil tindakan karena masa kampanye baru akan berlangsung pada 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
Bahkan, KPU baru membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 dan pasangan calon yang berlaga baru akan ditetapkan per 22 September 2024.
"Ini agar tidak terjadi nanti gangguan, ataupun kalau dalam bahasa medianya \'akan digoreng\' bahwa TNI/Polri akan ikut bermain dalam penyelenggaraan pilkada," tambah Bagja.