PDNS 2 Surabaya Jebol Kala Pemerintah Getol Babat Judi Online
PDNS 2 Surabaya mengalami peretasan pada 20 Juni 2024 di tengah getol langkah pemerintah membabat praktik judi online. Akankah pemberantasan melambat?
(Bisnis.Com) 10/07/24 10:30 10291941
Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya yang berisi data-data krusial diretas oleh Brain Cipher ketika pemerintah makin getol dalam memberantas praktik judi online. Menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan pemerintah dalam menumpas praktik judi daring tersebut.
Grup peretas Lockbit 3.0 yang belakangan disebut sebagai Brain Cipher meretas data PDNS 2 Surabaya yang dikelola oleh Telkomsigma pada 20 Juni 2024. Peretas meminta tebusan sebesar US$8 juta jika pemerintah ratusan data instansi dalam negeri dibuka ‘kunci’ enkripsinya. Peretasan saat pemerintah getol memberantas praktik judi online. Berikut rekam jejak pemberantasan judi online sebelum terjadi peretasan.
25 Mei 2024: Sanksi untuk Platform
Dalam memberantas judi online, Kemenkominfo menegaskan akan mengenakan denda senilai Rp500 juta kepada platform digital yang masih memfasilitasi konten judi online.
Peringatan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online dalam Konferensi Pers Judi Online, Jumat (24/5/2024).
Berdasarkan pemantauan Kemenkominfo, Budi menyampaikan bahwa masih terdapat banyak konten dengan kata kunci terkait judi online di platform digital. Terhitung sejak 7 November 2023–22 Mei 2024, Kemenkominfo menemukan bahwa di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci konten bermuatan judi online. Sementara di Meta terdapat 2.702 keyword sejak 15 Desember 2022–22 Mei 2024.
“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” ungkapnya.
9 Juni 2024: Pemblokiran Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran pada 4.921 rekening yang terlibat judol, termasuk mendukung satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam RI. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK telah menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi termasuk tracing profiling yang terindikasi adanya transaksi judi online.
Kemudian, OJK juga telah menginput daftar rekening nasabah yang masuk dalam pusaran judol ke dalam sistem pencegahan pendanaan terorisme, sehingga mampu diakses jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judol.
Dalam upaya pemblokiran rekening judi online itu, OJK sendiri telah memiliki regulasi yang kuat. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

10 Juni 2024: Desakan DPR
Komisi I DPR mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lebih serius dalam menangani kasus judi online yang telah merugikan dan meresahkan negara. Pasalnya, nilai transaksi yang terjadi di lingkup judi online mencapai Rp100 triliun pada kuartal I/2024.
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta langkah konkrit yang dilakukan Kemenkominfo dalam memerangi judi online yang membelenggu Indonesia. “Karena naiknya [transaksi judi online] nggak main-main, makin hari ada tren kenaikan cukup besar. Tetapi belum pernah kami lihat ada gerakan serius,” tuturnya.
14 Juni 2024: Bidik Rekening di DANA Cs
Pemberantasan judi online merembet ke akun dompet digital. Kemenkominfo menyisir dan menyikat akun bandar dan pemain judi online yang menampung transaksi perputaran uang di dompet digital (e-wallet) seperti Gopay, Dana, OVO dan lain sebagainya.
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi & Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Kemenkominfo sudah berwenang untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan, terutama akun bank atau e-wallet yang digunakan sebagai penampung transaksi perjudian.
Dia menjelaskan bahwa kewenangan ini termuat di dalam draf Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) yang tengah dalam tahap persiapan revisi.
15 Juni 2024: Jokowi Bentuk Satgas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Pasal 2 keppres tersebut mengatur bahwa satgas bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian, pasal 3 menyebut bahwa satgas bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan perjudian daring (online) secara tegas dan terpadu.
Selanjutnya, pada pasal 4, Jokowi memberikan tugas kepada satgas yaitu mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien serta meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Satgas diketuai Menkopolhukam, Wakil Ketua Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Ketua Harian Pencegahan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri.

16 Juni 2024: Takedown 3 juta konten, tutup 5.779 rekening dan 555 akun e-wallet
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.
Kementerian Kominfo juga dalam waktu yang bersamaan, telah mengajukan untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.
"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," ujar Budi.
Kemenkominfo juga telah memberikan catatan positifnya sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.
Ancaman
18 Juni 2024: Ancaman Kapolda
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam dalam praktik judi online. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau anggotanya untuk saling mengingatkan, mengawasi dan melakukan deteksi dini terhadap perubahan perilaku personel.
"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk memproses apabila ada anggota yang melanggar, sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya secara proporsional dan akan tegas. Beliau tidak segan-segan, tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar," kata Ade kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
19 Juni 2024: Ultimatum Menkopolhukam
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan terdapat anggota TNI maupun Polri yang ikut bermain judi online.
Hadi yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online menyampaikan bahwa seluruh anggota yang terindikasi memainkan judi itu telah terdata oleh Kapolri Listyo Sigit dan Panglima TNI Agus Subiyanto.
"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi di kantornya, Rabu (19/6/2024).
20 Juni 2024: PDNS Diretas
Peretasan PDNS oleh Brain Cipher terjadi pada 20 Juni 2024. Peretas meminta tebusan Rp131 miliar untuk data-data puluhan instansi pemerintah yang peretas sita.
Mengenai rentetan pemberantasan judi online dan peretasan yang terjadi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong enggan berkomentar. Usman hanya memberi tahu bahwa pemberantasan terhadap judi online akan terus digalakkan. Usman juga menegaskan pihaknya akan memblokir konten-konten yang memuat judi online.
“Pemberantasan judi online jalan terus. Kepolisian juga kemarin ditangkap. Kami terus tutup akses dan takedown konten-konten juga PPATK terus melakukan pemblokiran,” kata Usman kepada Bisnis, Selasa (9/7/2024).
.jpg?w=480&h=360)
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi sebanyak 3,2 juta warga bermain judi online per Juni 2024. Atas temuan tersebut, kemudian PPATK memblokir 5.000 rekening pemain dan bandar.
Sementara itu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Juli 2024 mengungkapkan bahwa jumlah rekening online yang diblokir bertambah sekitar 1.000 rekening dalam 1 bulan menjadi 6.056 rekening.
Usman juga mengatakan mundurnya Semuel Abrijani Pangerapan dari jabatan Dirjen Aptika tidak mengganggu langkah kemenkominfo dalam memberantas praktik judi online.
Dalam memberantas judi online, Kemenkominfo telah memutus akses jalur koneksi internet yang diduga digunakan untuk markas judi online di Kamboja dan Filipina.
Sejalan dengan pemutusan akses internet, Kemenkominfo juga sudah berkirim surat dengan Kementerian/Lembaga untuk memastikan keberlangsungan hubungan internasional masih tetap berjalan.
Untuk itu, Teguh menyatakan bahwa Kemenkominfo akan melakukan penyaringan konten atau whitelist terhadap alamat internet protocol (IP) yang diblokir, jika Kementerian/Lembaga merasa hubungan luar negeri terganggu dengan adanya pemutusan jalur internet ini.
Janggal
Ketua Umum Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO) Hendra Suryakusuma mengatakan bahwa peretasan yang terjadi di PDNS penuh dengan kejanggalan. Termasuk soal pemberian kunci secara sukarela oleh peretas.
Namun demikian, Hendra belum melihat keterkaitan antara timing peretasan yang terjadi dengan langkah pemerintah getol yang memberantas judi online.
“Saya melihat banyak keanehan. Indikasi ada orang dalam, apakah ini serangan pesanan? terlalu kelihatan nyata jadinya. Belum pernah ada kejadian dalam sejarah hacking yang saya pelajari, di mana hacker tanpa dapat ransum memberikan kembali kuncinya,” kata Hendra.
Pernah terjadi satu kali pada rumah sakit anak, seinget Hendra, namun kunci yang diberikan tidak bisa membuka seluruh file. Data rumah sakit yang dapat dipulihkan hanya 40%.
Dia menambahkan dalam kasus PDNS peretas berhasil meretas 5.700 server virtual dan fisik. Dengan data sebesar itu, menurutnya, tidak masuk akal.
Sementara itu Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja sependapat dengan Hendra bahwa pemberantasan judi online dengan serangan siber adalah dua masalah yang berbeda. Judi online merupakan kegiatan yang diorganisir kelompok kejahatan dengan sasaran orang untuk tujuan ekonomi.
“Sedangkan peretasan PDN(s) ini menurut hemat saya sejak awal sasarannya adalah data dan informasi kritis negara yang tersimpan di Objek Vital Strategis Negara yaitu PDN(s) bahkan juga nantinya PDN itu sendiri. Banyak yang tidak menyadari bahwa PDN(s) juga adalah Jantung & Pusat Syaraf Penting Data dan Informasi Nasional yang merupakan Tambang Emas Informasi,” kata Ardi.
Ardi menuturkan untuk melakukan peretasan terhadap fasilitas kelas global yang dikelola Telkom Group ini bukan perkara sederhana tetapi sudah mempergunakan cara-cara pengelabuan dan desepsi yang canggih, yang mampu melewati semua sensor-sensor keamanan siber canggih.
#judi-online #kemenkominfo #pdns-2 #judi-online-pdns-2 #teknologi #pdns-2-surabaya-jebol-kala-pemerintah-getol-babat-judi-online