OJK: 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Tenaga Aktuaris
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan
(Kontan-Uang) 10/07/24 13:31 10304241
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi wajib untuk memiliki tenaga aktuaris. Adapun kewajiban itu sesuai dengan ketentuan yang ada.
Terkait 9 perusahaan belum memiliki aktuaris, Ogi menyebut, OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
"Salah satunya berupa peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," ujar Ogi dalam keterangan resmi konferensi RDK OJK, Senin (8/7).
Selain itu, Ogi menyampaikan OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
#otoritas-jasa-keuangan-ojk #persatuan-aktuaris-indonesia #aktuaris #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #asuransi #n-a
https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-9-perusahaan-asuransi-belum-punya-tenaga-aktuaris