Kemenko Polhukam Buka "Hotline" untuk Tampung Masukan soal RUU TNI dan Polri
Hotline itu dapat dikontak melalui nomor Whatsapp 08111177283 dan e-mail: deputitigapolhukam@gmail.com Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 20:40 10450902
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membuka hotline atau saluran siaga untuk menampung masukan dari masyarakat soal revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, hotline itu untuk mempermudah masyarakat menyampaikan saran.
"Untuk mempermudah masyarakat yang tidak berkesempatan hadir baik langsung maupun virtual untuk menyampaikan saran dan masukan secara tertulis," kata Sugeng dalam acara dengar pendapat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Ia menyebutkan, hotline itu dapat dikontak melalui nomor Whatsapp 08111177283 dan e-mail: deputitigapolhukam@gmail.com dengan subjek Whatsapp atau email “RUU TNI/Polri_Masukan”.
Sugeng mengatakan, Pasal 96 UU Pembentukan Perundang-Undangan mensyaratkan partisipasi masyarakat, yakni hak untuk didengar pendapatnya; hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
“Setelah kegiatan dengar pendapat publik, pemerintah akan mengagendakan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) kedua RUU tersebut, dan hasil kegiatan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kedua RUU tersebut,” kata Sugeng.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengaku ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengawal Rancangan Undang-Undang TNI dan Polri.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang menginstruksikan agar pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati, tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” kata Hadi dalam forum yang sama.
Jokowi juga berpesan kepada Hadi agar RUU TNI/Polri harus memiliki argumen yang kuat sehingga bisa diterima publik dan masyarakat.
Hadi menekankan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan formil pembentukan Undang-Undang.
“Namun, yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri,” ujar mantan panglima TNI itu.
Oleh karena itu, Kemenko Polhukam mengadakan dengar pendapat publik dengan mengundang berbagai perwakilan masyarakat yang terdiri dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta lembaga terkait.
Pemerintah, kata Hadi, berharap mendapatkan berbagai perspektif terkait substansi RUU TNI dan RUU Polri, baik pendapat yang pro maupun kontra.
“Pelibatan masyarakat ini dilakukan oleh pemerintah sejak dini yaitu sebelum dimulainya penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai pondasi awal dalam pembahasan yang akan dilakukan pada jajaran internal pemerintah,” ujar Hadi.
Terbaru, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal RUU TNI dan Polri.
Setelah surpres diterima, DPR RI bisa melanjutkan proses pembahasan dua rancangan beleid tersebut bersama pemerintah.
#hadi-tjahjanto #kemenko-polhukam #revisi-uu-tni #revisi-uu-polri