#30 tag 24jam
Kemenko Ekonomi Paparkan Capaian Pembangunan Masif Jokowi selama Satu Dekade
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan pembangunan Infrastruktur yang Masif selama satu dekade pemerintahan Jokowi. [1,142] url asal
#kemenko-polhukam #jokowi #infrastruktur #makroekonomi
(Kumparan.com - Bisnis) 06/10/24 19:21
v/16070331/
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan pembangunan Infrastruktur yang Masif selama satu dekade (10 tahun) pemerintahan Jokowi.
Menurutnya pembangunan masf era pemerintahan Jokowi berhasil mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, pembukaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Mengacu data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), pembangunan jalan dan jembatan. Jalan tol sepanjang 2.432 Km, Jalan Nasional yang baru sepanjang 5.999 Km dan Pembangunan Jembatan sepanjang 125.904 km telah dibangun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
"Serta Pembangunan Flyover/ Underpass: sepanjang 27.673 M. Juga telah dilakukan Pembangunan 11 Pelabuhan Laut, 20 Bandara dan 7 Proyek Kereta Api," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (6/10).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana KPPIP ini menyampaikan penguatan kedaulatan pangan, telah diselesaikan Pembangunan SPAM sebanyak 36.380 titik (90 persen akses air bersih), pembangunan Bendungan sebanyak 53 Unit dari 61 Unit yang ditargetkan, pembangunan jaringan irigasi baru seluas 1,2 Juta ha dan rehabilitasi jaringan irigasi seluas 4,6 Juta Ha.
Serta pembangunan Embung sebanyak 1.371 Unit. Untuk mendukung ketahanan energi, telah dilakukan Pembangunan Program Kelistrikan yang berbasis energi terbarukan yang ramah lingkungan dengan total 21,7 GW, dan Gas Bumi 23,3 MTPA.
Sedangkan untuk mendukung pengembangan Hilirisasi Industri, telah dikembangkan 22 Kawasan Ekonomi Khusus yang tersebar di seluruh Indonesia (dari Aceh sampai Sorong di Papua), lebih dari 100 Kawasan Industri dan pengembangan 3 Food Estate baru di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Merauke di Papua.
Pembangunan di Daerah 3 T
Untuk mendorong perekonomian dan menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) juga telah dilakukan Pembangunan dan Pengembangan PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Terpadu di Kalimantan, Papua dan NTT sebanyak 15 Kawasan.
Sedangkan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi Masyarakat, juga telah dilakukan Pembangunan dan pengembangan berbagai Sarana Pendidikan (Sekolah dan Pesantren), Olahraga (Stadion Olahraga) dan Pasar sebanyak 5.939 Unit.
Selain infrastruktur fisik, juga dikembangkan infrastruktur digital seperti Proyek Palapa Ring Backbone untuk mendukung koneksi Internet di 480 kabupaten dan kota yang sebagian besar berada di wilayah 3T.
Melalui Pembangunan dan pengembangan berbagai proyek dan program yang dimasukkan dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN), selama 8 tahun pelaksanaannya (2016-2024) PSN telah berhasil menyelesaikan 210 Proyek yang merata di seluruh pulau di Indonesia dengan Total Investasi Rp1.855 Triliun.
Jumlah PSN di luar Jawa sebanyak 128 PSN, di Pulau Jawa sebanyak 74 PSN, dan sebanyak 8 PSN yang cakupannya nation-wide (seluruh wilayah Indonesia).
"Dampak ekonomi dari Pembangunan berbagai proyek PSN tersebut, menurut hasil studi yang dilakukan LPEM UI, pembangunan yang telah dilakukan sejak 2016-2023 saja telah berhasil menciptakan nilai perekonomian sekitar Rp 3.344 Triliun secara nasional," imbuh pria yang akrab dipanggil Susi ini.
Sejak 2016-2023 pembangunan infrastruktur secara estimasi menyerap tenaga kerja secara langsung sekitar 2,71 Juta Orang. Dan secara rata-rata, sebanyak 63 persen dari Tenaga Kerja langsung tersebut berasal dari Tenaga Kerja Lokal di daerah tersebut.
Selanjutnya, pembangunan 15 PLBN, terbukti mampu mendongkrak perekonomian lokal di wilayah tersebut. PLBN Skouw Wutung di Jayapura, pada Kuartal 1 Tahun 2024 sudah berhasil mencatatkan perdagangan (ekspor) sebesar Rp 12,68 Miliar.
"Yang secara langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lokal di wilayah perbatasan. PLBN Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, mendorong tumbuhnya berbagai macam industri lokal seperti Industri Mebel, dan kebutuhan sehari-hari yang dapat dijual langsung ke wilayah Timor Leste," kata dia.
Untuk mendorong keberlanjutan program infrastruktur, telah disiapkan konsep optimalisasi pemanfaatan dari proyek infrastruktur yang telah berhasil diselesaikan.
Misalnya dari penyelesaian 53 Bendungan dan 8 Bendungan yang masih proses penyelesaian, didorong untuk pembangunan Jaringan Irigasi yang lebih luas, melengkapi yang sudah dibangun selama 10 tahun (1,2 Juta Ha Irigasi baru dan 4,6 Juta Ha rehabilitasi).
Demikian juga untuk mendukung konektivitas dan akses ke Jalan Tol yang telah menyelesaikan lebih dari 2.400 km jalan tol baru sebagai backbone konektivitas, juga telah mulai dilakukan Pembangunan berbagai Program Akses Exit Tol sebagai fishbone konektivitas dan akses jalan, khususnya untuk mengurangi bottleneck akses jalan ke Jalan Tol.
Dari sisi penyediaan anggaran, untuk mendukung keberlanjutan berbagai program infrastruktur, pemerintah telah mengalokasikan Anggaran Infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebanyak Rp. 400,3 Triliun di dalam APBN 2025.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengembangan Layanan Dasar dan Pangan: Rumah Susun 3.884 Unit dan Rumah Khusus 596 Unit, Sarana Prasarana Pendidikan 80 Unit, Jaringan Irigasi baru 2.000 Ha dan Rehabilitasi Irigasi 15 Ribu Ha.
Untuk mendukung konektivitas juga akan dibangun Jalan Tol 207,8 Km dan Jalan Nasional 1.591,1 Km, Jembatan baru 4.993 M dan Flyover/Underpass 1.552 Meter, 5 Bandara 39 Pelabuhan Laut.
Selain itu, untuk Infrasturktur TIK juga dibangun Digital Broadcasting System (DBS) sebanyak 6 lokasi, penyediaan akses Internet di 36.830 lokasi dan operasionalisasi Satelit Multifungsi SATRIA-1 sebesar 150 Gbps.
Mengingat kebutuhan pembiayaan dan investasi untuk Pembangunan dan pengembangan infrastruktur yang tidak sedikit, maka untuk mendorong pembiayaan Non-APBN, selalin mendorong skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) yang telah digunakan untuk berbagai pembiayaan proyek Infrastruktur.
Pemerintah juga mendorong terwujudnya dua alternatif skema pembiayaan baru, yaitu dengan skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT)/Limited Concession Scheme (LCS) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024, dan skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK)/Land Value Capture (LVC) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2024.
Diharapkan dengan 2 skema baru (LCS dan LVC) ini akan dapat memberikan kemudahan dan keleluasaan untuk mendukung investasi proyek-proyek baru, terutama untuk sektor transportasi publik (MRT, LRT dan Jalan Tol) serta berbagai proyek energi terbarukan (EBT).
Kualitas Pertumbuhan Ekonomi
Pembangunan dan pengembangan infrastruktur yang masif dan dalam skala besar, memberikan dampak signifikan dan pengaruh positif terhadap kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini tercermin dari tren peningkatan Jumlah Orang Bekerja, dan tren penurunan yang konsisten atas Tingkat Pengangguran Terbuka dan angka persentase Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrim selama 1 dekade ini.
Peningkatan Jumlah Orang Bekerja
Pembangunan berbagai proyek infrastruktur, berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan Jumlah Orang Bekerja. Setelah sempat turun selama masa Pandemi Covid-19 di tahun 2021, jumlah orang bekerja mengalami peningkatan yangs angat signifikan di tahun 2022-2024. Bahkan pada tahun 2024 terjadi penambahan jumlah orang bekerja sebanyak 3,6 Juta Orang, meningkat dibanding tahun 2023 yang terjadi penambahan sebanyak 3.0 Juta Orang.
Penurunan Tingkat Pengangguran
Tingkat Pengangguran juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, setelah mengalami kenaikan yang sangat tinggi pada masa Pandemi Covid-19 di tahun 2021, maka terjadi penurunan yang konsisten dan signifikan di tahun 2022-2024. Bahkan di tahun 2024 berhasil mencapai angka 4,82 persen dari populasi, level yang lebih rendah dibandingkan masa pra-pandemi Covid-19.
Penurunan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrim
Angka Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrim juga mengalami tren penurunan yang konsisten, terutama angka Kemiskinan Ekstrim yang konsisten terus menurun selama 10 tahun terakhir.
"Walaupun terjadi Pandemi Covid-19. Bahkan pada tahun 2024 sudah mencapai 0,83 persen atau sesuai dengan target Pemerintah untuk menekan angka Kemiskinan Ekstrim mendekati 0 persen pada tahun 2024," ujar dia.
Daftar Formasi CPNS Kemenko Polhukam 2024 untuk Lulusan D3 dan S1
Kemenko Polhukam membutuhkan 80 calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Berikut daftar formasi lengkap CPNS yang dibutuhkan. [1,085] url asal
#cpns #seleksi-cpns #kemenko-polhukam #asn
(Bisnis Tempo) 27/08/24 17:08
v/14789659/
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membutuhkan 80 calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Formasi CPNS tersebut disediakan untuk lulusan diploma tiga (D3), sarjana (S1), dan beberapa profesi tenaga kesehatan.
Daftar Formasi CPNS Kemenkopolhukam 2024
Mengutip Surat Pengumuman Kemenkopolhukam Nomor: 1/ASN-CPNS/Polhukam/8/2024 tentang Pengadaan Seleksi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun Anggaran 2024, berikut daftar nama jabatan, jenis formasi, unit penempatan, dan kualifikasi pendidikan CPNS Kemenkopolhukam 2024:
1. Apoteker Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Sekretaris Menkopolhukam (Sesmenkopolhukam)-Biro Umum Klinik Pratama.
- Kualifikasi pendidikan: Profesi Apoteker.
2. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum)
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Sekretaris Menkopolhukam (Sesmenkopolhukam)-Biro Umum Klinik Pratama.
- Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter.
3. Perekam Medis Terampil
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Sekretaris Menkopolhukam (Sesmenkopolhukam)-Biro Umum Klinik Pratama.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Ilmu Rekam Medis, D3 Perekam dan Informasi Kesehatan, D3 Perekam dan Informatika Kesehatan, D3 Perekam Medik dan Informasi Kesehatan, D3 Perekam Medik dan Informatika Kesehatan, D3 Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, D3 Perekam Medis dan Informatika Kesehatan, D3 Perekam Medis Informasi Kesehatan, D3 Perekam Medis Informatika Kesehatan, atau D3 Rekam Medis.
4. Analis Anggaran Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Formasi penyandang disabilitas: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Sekretaris Menkopolhukam (Sesmenkopolhukam)-Biro Perencanaan dan Organisasi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Administrasi Bisnis, S1 Ekonomi, atau S1 Ilmu Politik.
5. Analis Hukum Ahli Pertama
- Formasi umum: 8.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.
6. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi umum: 7.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Hukum, atau S1 Ilmu Pemerintahan.
7. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi umum: 8.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Hukum, atau S1 Ilmu Pemerintahan.
8. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi umum: 7.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Hukum, atau S1 Ilmu Pemerintahan.
9. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi umum: 7.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Hukum, atau S1 Ilmu Pemerintahan.
10. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi umum: 8.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Hukum, atau S1 Ilmu Pemerintahan.
11. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Formasi umum: 7.
- Formasi putra/putri Kalimantan: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Hukum, atau S1 Ilmu Pemerintahan.
12. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Sesmenkopolhukam-Biro Umum.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen.
13. Arsiparis Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri-Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri-Bagian Administrasi-Subbagian Dukungan Administrasi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen atau S1 Ilmu Komunikasi.
14. Arsiparis Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa-Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa-Bagian Administrasi-Subbagian Dukungan Administrasi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen atau S1 Ilmu Komunikasi.
15. Arsiparis Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Sesmenkopolhukam-Biro Protokol dan Pengamanan Program.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Administrasi Bisnis, S1 Administrasi Publik, atau S1 Manajemen.
16. Arsiparis Terampil
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara-Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara-Bagian Administrasi-Subbagian Dukungan Administrasi.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Kearsipan, D3 Administrasi Perkantoran, atau D3 Manajemen.
17. Arsiparis Terampil
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Sesmenkopolhukam-Biro Umum, Administrasi, dan Tata Usaha.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Kearsipan.
18. Auditor Ahli Pertama
- Formasi umum: 5.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Inspektorat.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi atau S1 Manajemen.
19. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Formasi umum: 3.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Sesmenkopolhukam-Biro Umum Bagian Pengadaan dan Rumah tangga.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Administrasi Bisnis, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi, atau S1 Manajemen.
20. Perencana Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri-Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri-Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Ilmu Manajemen, atau S1 Administrasi Bisnis.
21. Perencana Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri-Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Ilmu Manajemen, atau S1 Administrasi Bisnis.
22. Perencana Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri-Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Ilmu Manajemen, atau S1 Administrasi Bisnis.
23. Perencana Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara-Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Ilmu Manajemen, atau S1 Administrasi Bisnis.
24. Perencana Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat-Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa-Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Ilmu Manajemen, atau S1 Administrasi Bisnis.
25. Perencana Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa-Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa-Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Ilmu Manajemen, atau S1 Administrasi Bisnis.
26. Perencana Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur-Sekretariat Deputi Bidang Komunikasi, Informasi, dan Aparatur-Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Ilmu Manajemen, atau S1 Administrasi Bisnis.
27. Perencana Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Biro Protokol dan Pengamanan Pimpinan.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Ilmu Ekonomi, S1 Ilmu Manajemen, atau S1 Administrasi Bisnis.
28. Pranata Komputer Ahli Pertama
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Sesmenkopolhukam-Biro Perencanaan dan Organisasi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Sistem Informasi, S1 Teknik Informatika, S1 Ilmu Komputer, atau S1 Sistem dan Teknologi Informasi.
29. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
- Formasi umum: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Sesmenkopolhukam-Biro Umum.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Sistem Informasi, D3 Administrasi Negara, D3 Administrasi Perkantoran, D3 Administrasi Publik, D3 Kesekretariatan, D3 Manajemen, D3 Manajemen Administrasi, D3 Manajemen Informatika, D3 Manajemen Perkantoran, D3 Manajemen Personalia, D3 Manajemen Sumber Daya Manusia, D3 Teknik Informatika, D3 Teknik Komputer, D3 Teknologi Informasi, atau D3 Teknologi Komputer.
30. Pustakawan Ahli Pertama
- Formasi penyandang disabilitas: 1.
- Unit penempatan: Kemenkopolhukam-Sesmenkopolhukam-Biro Perencanaan dan Organisasi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Perpustakaan dan Informasi.
Menko Polhukam Sebut Potensi Tumpang Tindih Tugas Polri Sudah Masuk Pembahasan
Hadi mengeklaim, pemerintah ingin memastikan substansi revisi UU TNI dan Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat Halaman all [459] url asal
#hadi-tjahjanto #kemenko-polhukam #revisi-uu-polri #revisi-uu-tni
(Kompas.com) 11/07/24 21:56
v/10460355/
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa potensi tumpang tindihnya tugas polisi dengan lembaga lain dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, telah masuk pembahasan.
Pembahasan itu salah satunya dilakukan pada acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
“Apa yang ditanyakan sudah masuk dalam pembahasan. Oleh sebab itu, kami hadirkan kementerian/lembaga, masyarakat untuk memberikan masukan agar UU atau RUU perubaban Polri nanti ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, apabila organisasi ini dikembangkan,” kata Hadi kepada awak media, Kamis.
Hadi menekankan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan formil pembentukan undang-undang.
“Namun, yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri,” ujar dia.
Oleh karena itu, Kemenko Polhukam mengadakan dengar pendapat publik dengan mengundang berbagai perwakilan masyarakat yang terdiri dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta lembaga terkait.
Pemerintah, kata Hadi, berharap mendapatkan berbagai perspektif terkait substansi RUU TNI dan RUU Polri, baik pendapat yang pro maupun kontra.
“Pelibatan masyarakat ini dilakukan oleh pemerintah sejak dini yaitu sebelum dimulainya penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai pondasi awal dalam pembahasan yang akan dilakukan pada jajaran internal pemerintah,” ujar Hadi.
Dalam forum yang sama, pakar hukum pidana dan kriminologi Harkristuti Harkrisnowo menyoroti tugas untuk memeriksa aliran dana yang tertuang dalam draf revisi UU Polri.
Harkristuti mengatakan bahwa tugas pemeriksaan aliran dana oleh Polri tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum karena tugas tersebut juga diemban oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Harkristituti menilai hal itu mencemaskan karena seorang individu atau institusi bisa saja diperiksa oleh berbagai lembaga akibat kewenangan memeriksa aliran dana yang tumpang tindih.
“Sudah disuruh, didatangi, kemudian harus menjawab pertanyaan dari berbagai lembaga untuk isu yang sama. Nah akhirnya menimbulkan keresahan publik,” ucap Harkristuti.
Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyoroti narasi 'penggalangan intelijen' yang tercantum dalam Pasal 16A RUU Polri.
Menurut Isnur, penggalangan intelijen tersebut akan menempatkan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri melebihi lembaga lain yang mengurus intelijen.
Kemenko Polhukam Buka "Hotline" untuk Tampung Masukan soal RUU TNI dan Polri
Hotline itu dapat dikontak melalui nomor Whatsapp 08111177283 dan e-mail: deputitigapolhukam@gmail.com Halaman all [506] url asal
#hadi-tjahjanto #kemenko-polhukam #revisi-uu-tni #revisi-uu-polri
(Kompas.com) 11/07/24 20:40
v/10450902/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membuka hotline atau saluran siaga untuk menampung masukan dari masyarakat soal revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, hotline itu untuk mempermudah masyarakat menyampaikan saran.
"Untuk mempermudah masyarakat yang tidak berkesempatan hadir baik langsung maupun virtual untuk menyampaikan saran dan masukan secara tertulis," kata Sugeng dalam acara dengar pendapat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Ia menyebutkan, hotline itu dapat dikontak melalui nomor Whatsapp 08111177283 dan e-mail: deputitigapolhukam@gmail.com dengan subjek Whatsapp atau email “RUU TNI/Polri_Masukan”.
Sugeng mengatakan, Pasal 96 UU Pembentukan Perundang-Undangan mensyaratkan partisipasi masyarakat, yakni hak untuk didengar pendapatnya; hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
“Setelah kegiatan dengar pendapat publik, pemerintah akan mengagendakan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) kedua RUU tersebut, dan hasil kegiatan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kedua RUU tersebut,” kata Sugeng.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengaku ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengawal Rancangan Undang-Undang TNI dan Polri.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang menginstruksikan agar pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati, tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” kata Hadi dalam forum yang sama.
Jokowi juga berpesan kepada Hadi agar RUU TNI/Polri harus memiliki argumen yang kuat sehingga bisa diterima publik dan masyarakat.
Hadi menekankan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan formil pembentukan Undang-Undang.
“Namun, yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri,” ujar mantan panglima TNI itu.
Oleh karena itu, Kemenko Polhukam mengadakan dengar pendapat publik dengan mengundang berbagai perwakilan masyarakat yang terdiri dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta lembaga terkait.
Pemerintah, kata Hadi, berharap mendapatkan berbagai perspektif terkait substansi RUU TNI dan RUU Polri, baik pendapat yang pro maupun kontra.
“Pelibatan masyarakat ini dilakukan oleh pemerintah sejak dini yaitu sebelum dimulainya penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai pondasi awal dalam pembahasan yang akan dilakukan pada jajaran internal pemerintah,” ujar Hadi.
Terbaru, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal RUU TNI dan Polri.
Setelah surpres diterima, DPR RI bisa melanjutkan proses pembahasan dua rancangan beleid tersebut bersama pemerintah.