[POPULER NASIONAL] SYL Divonis 10 Tahun Penjara | Polri Masih Bungkam soal Dugaan Pegi Setiawan Disiksa
Berita Populer Nasional 12 Juli 2024, SYL divonis 10 tahun penjara; Polri masih bungkam soal pengakuan Pegi Setiawan bahwa dirinya disiksa Halaman all
(Kompas.com) 12/07/24 06:39 10497521
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui persidangan selama hampir lima bulan, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
SYL dinyatakan terbukti melakukan tidak pidana korupsi berlanjut dan bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Majelis Hakim menyatakan SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Oleh karenanya terhadap SYL dijatuhi hukuman 10 tahun pejnjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan,” ujarnya melanjutkan
1. SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Tak hanya pidana badan, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan SYL terbukti memerintahkan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan cara menggunakan paksaan.
Selain itu, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL sejak tahun 2020-2023 dengan cara menggunakan paksaan dan menyalahgunakan kewenangan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi, keluarganya, dan keperluan lainnya.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta politikus Partai Nasdem tersebut dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Besaran uang pengganti yang dibebankan kepada SYL juga jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa meminta agar SYL dibebankan mengganti Rp 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Pegi Setiawan Mengaku Disiksa Penyidik, Polri Masih Bungkam
Polri masih bungkam soal pernyataan Pegi Setiawan yang mengaku sempat disiksa penyidik saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar).
"Ya tentu sejauh ini, itu yang bisa kami sampaikan ya, yang kami dapat jelaskan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya, Pegi mengatakan bahwa dia sempat mengalami pemukulan di sekitar mata oleh seorang penyidik.
Tak hanya itu, Pegi juga menuturkan pernah dibekap dengan menggunakan plastik.
"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi,” kata Pegi.
Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan Pegi soal status tersangkanya sudah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Terkait putusan ini, Trunoyudo menyebut bahwa Polda Jawa Barat juga sudah menerima salinan pada putusan hakim PN Bandung.
"Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ujar dia.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
#syahrul-yasin-limpo #syl #sidang-syl #pegi-setiawan #pegi-setiawan-bebas #syl-divonis-10-tahun-penjara #syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun