Pengusaha Minta Pemerintah Kompak Benahi Aturan Impor

Pengusaha Minta Pemerintah Kompak Benahi Aturan Impor

Ada perbedaan sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam merespons Permendag 8/2024. Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 14:23 10529303

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana meminta pemerintah kompak dalam membenahi aturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor.

Danang menilai, perbedaan sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam merespons Permendag 8/2024 ini menunjukkan penyusunan aturan relaksasi impor itu tidak dilakukan secara komprehensif.

"Ini tampaknya para Menteri tidak kompak terutama Mendag dan Menperin itu kan diakibatkan oleh proses penyusunan Pemendag 8 ini kan tidak benar-benar dilakukan secara komprehensif yang melibatkan Kemendag dan Kemenperin," kata Danang saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).

SHUTTERSTOCK/AUN PHOTOGRAPHER Ilustrasi impor.

"Jadi kita memang berharap Mendag dan Menperin ini mesti sering-sering duduk bersama, kalau enggak nanti industri jadi korban," sambungnya.

Danang menyebut, penerbitan Permendag 8/2024 terkesan terburu-buru lantaran ketika itu Mendag Zulkifli Hasan dan rombongan Kemendag masih dalam perjalanan dinas ke Peru.

Ia mengatakan, meski tidak banyak perubahan dari Permendag 36/2023, namun aturan baru tersebut menghapus Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk komoditas pakaian jadi dan aksesoris.

Hal ini, kata dia, membuat impor pakaian jadi dan aksesoris tersebut menganggu industri domestik.

"Pakaian jadi itu adalah produk hilir dari industri TPT sehingga kalau produk hilir dari industri TPT ini dibuka keran impornya secara maka ya industri menengahnya juga akan terganggu, nah perbaikannya perlu dilakukan," ujarnya.

Lebih lanjut, Danang mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) bagi barang impor.

SHUTTERSTOCK/AIPCREATIVE Ilustrasi industri tekstil.

Sebab, kata dia, potensi dumping dari negara eksportir pakaian jadi ke Indonesia masih cukup tinggi.

"Jadi harus dilakukan anti dumping digital tetapi proses perumusan ini memakan waktu yang cukup lama, maka perlu percepatan lewat perbaikan Permendag 8/2024," ucap dia.

Sebelumnya, Inkonsistensi pemerintah dalam mengatur impor membuat banyak dampak negatif yang timbul mulai dari pasar Indonesia yang banjir produk impor, pabrik-pabrik mulai gulung tikar hingga badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam waktu dua bulan, kebijakan peraturan tentang impor direvisi sebanyak tiga kali. Parahnya, antar kebijakan itu direvisi dengan waktu yang berdekatan.

Awalnya dimulai dengan Permendag No 36/2023 yang kemudian direvisi pertama kalinya melalui Permendag No 3/2024. Revisi kedua melalui Permendag No 7/2024.

Ditetapkan per 29 April 2024, revisi kedua berlaku 7 hari sejak diundangkan, yakni 6 Mei 2024. Kini hanya dalam waktu kurang dari dua pekan, sudah muncul revisi ketiga, yakni Permendag No 8/2024.

Industri tekstil banjir produk impor

Ketidakkonsistenan ini pun membuat pasar Indonesia banjir impor, khususnya untuk industri tekstil. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yunita mengatakan, impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024 menjadi 194.870 ton.

"Naik dari semula 136.360 ton pada April 2024,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Padahal kata dia, saat aturan relaksasi impor belum berlaku, atau Permendag 36 Tahun 2023, volume impor tercatat turun.

Pada Januari dan Februari 2024, impor TPT tercatat 206.300 ton dan 166.760 ton. Namun pada Maret dan April 2024 jumlah volume impor TPT turun jadi 143.490 ton pada Maret 2024 dan 136.360 ton pada April 2023.

#impor #produk-impor #industri-tekstil #pakaian-jadi #aturan-impor #permendag-8-2024

https://money.kompas.com/read/2024/07/12/142348726/pengusaha-minta-pemerintah-kompak-benahi-aturan-impor