OJK Minta Jiwasraya Tangani Pemegang Polis yang Tetap Tolak Restrukturisasi ke IFG Life Halaman all
Jiwasraya diminta untuk mempersiapkan penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi ke IFG Life. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 13/07/24 14:15 10664015
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menangani dengan baik peserta yang menolak restrukturisasi.
Jiwasraya diminta untuk mempersiapkan penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pada dasarnya OJK menghargai setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024)."Untuk itu OJK juga telah meminta Jiwaraya menghormati dan melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Sabtu (13/7/2024).
Ogi menjelaskan, kewajiban atau liabilitas polis setuju restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan
sebesar Rp 37,98 triliun atau setara 99,7 persen. Jumlah itu masih ditambah dengan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp 124 miliar.
"Terhadap yang menolak restrukturisasi telah dilakukan penawaran ulang dengan menjelaskan kembali skema restrukturisasi yang lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya," imbuh dia.
Jiwasraya telah mempersuasi pemegang polis yang menolak restrukturisasi menjadi menyetujuinya sejak Juli 2023 sampai dengan Juni 2024.
Ogi melaporkan, sebanyak 65,6 persen dari pemegang polisi yang semula menolak restrukturisasi saat ini telah menyetujui skema yang ditawarkan.
"Proses penawaran ulang opsi restrukturisasi polis kepada peserta yang menolak restrukturisasi telah diperpanjang beberapa kali terakhir sampai dengan 30 Juni 2024," terang Ogi.
Sebelumnya, Ogi menyampaikan, pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan ikut proses likuidasi perseroan.
#asuransi-jiwa #jiwasraya #pemegang-polis #restrukturisasi-jiwasraya #ifg-life