Ide Penambahan Anggota Wantimpres Diyakini Tak Bebani APBN
Anggaran buat operasional Wantimpres diperkirakan tidak terlampau besar dan tak berpengaruh terhadap APBN jika jumlah anggotanya ditambah. Halaman all
(Kompas.com) 14/07/24 05:30 10710283
JAKARTA, KOMPAS.com - Usul penambahan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 dinilai tak bakal terlampau mempengaruhi alokasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Soal fiskal, sepengetahuan saya, lembaga semacam itu anggarannya tak besar, karena non departemental dan stafnya tidak banyak. Jadi tidak akan terlalu berpengaruh kepada anggaran negara," kata pengamat politik Jannus TH Siahaan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
Jannus menilai cara memperbesar jumlah anggota Wantimpres sama saja dengan menambah jumlah kementerian buat mengakomodasi jatah bagi koalisi pendukung pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang bertambah.
"Sementara membuat kabinet menjadi 40 lebih membutuhkan revisi UU. Maka salah satu jalan adalah memperbesar kapasitas kursi lembaga seperti Wantimpres," ucap Jannus.
Akan tetapi, lanjut Jannus, pengaruh Wantimpres dalam pemerintahan Prabowo mendatang dinilai tak terlampau besar meski jumlah anggotanya ditambah.
"Logikanya, mau dipasang 100 orang pun di dalamnya, posisinya tetap sebagai pemberi pertimbangan, tak lebih, karena wewenang Wantimpres atau DPA (Dewan Pertimbangan Agung) melekat ke institusinya sebagai Wantimpres atau DPA yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan," papar Jannus.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diputuskan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa (9/7/2024).
Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, revisi UU Wantimpres tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas) 2020-2024.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada beberapa poin perubahan dalam draf RUU Wantimpres.
Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.
Sebagaimana diketahui, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden, dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003.
Setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.
Akan tetapi, keberadaan DPA akhirnya digantikan oleh dewan pertimbangan yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres.
Dengan kata lain, tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA.
Perubahan kedua terkait jumlah keanggotaan. Dalam UU Wantimpres diatur jumlah anggota mencapai delapan orang.
Menurut Supratman, dalam draf RUU Wantimpres, jumlah anggota DPA bakal disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih. Hal itu guna mendapatkan orang-orang terbaik sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden kelak.
Perubahan ketiga menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA. Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres tersebut menyangkut soal kelembagaan.
Menurut dia, mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara sebagaimana anggota Wantimpres.
#dewan-pertimbangan-agung #anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara #dewan-pertimbangan-presiden-atau-wantimpres #revisi-uu-wantimpres