Luhut Mau Evaluasi Biaya Operasi untuk Turunkan Tiket Pesawat, Apa Efeknya ke Maskapai dan Negara?

Luhut Mau Evaluasi Biaya Operasi untuk Turunkan Tiket Pesawat, Apa Efeknya ke Maskapai dan Negara?

Selama ini industri penerbangan terbebani biaya operasional yang tinggi, sedangkan pemerintah tidak berinisiatif melakukan koreksi pada komponen biaya Halaman all

(Kompas.com) 15/07/24 10:48 10835253

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menurunkan harga tiket pesawat dengan mengevaluasi biaya operasi pesawat.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menyambut baik upaya ini.

Kata dia, selama ini industri penerbangan terbebani biaya operasional yang tinggi, sedangkan pemerintah tidak berinisiatif melakukan koreksi pada komponen biaya operasi pesawat.

SHUTTERSTOCK/ZINAIDASOPINA Ilustrasi penerbangan, tiket pesawat.

"Apa yang dikatakan Pak Menko Marves ini betul dan sebenarnya sudah dikeluhkan juga oleh industri penerbangan sejak lama," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Gatot menjelaskan, selama ini maskapai mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat agar bisa naik lantaran tidak sanggup terbebani dengan biaya operasional yang sudah mengalami kenaikan sejak aturan TBA dikeluarkan sejak 2019 lalu.

Dengan kenaikan TBA, maka maskapai bisa dengan leluasa menentukan harga tiket pesawat sesuai dengan biaya operasional pesawat saat ini.

Berbeda dengan usulan maskapai tersebut, Luhut justru ingin menurunkan harga tiket pesawat dengan menurunkan biaya-biaya operasional pesawat sehingga TBA tiket pesawat tidak perlu direvisi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara bisnis, perusahaan akan mendapatkan keuntungan jika pendapatan lebih besar dari biaya yang dikeluarkan.

Dalam bisnis penerbangan, keuntungan bisa didapat dari menaikkan TBA seperti keinginan maskapai sehingga pendapatan mereka bisa sama atau lebih besar dari biaya operasional.

Atau, keuntungan bisa didapatkan dengan menurunkan biaya operasional yang selama ini menjadi beban maskapai sehingga bisa lebih rendah atau sama dengan pendapatan saat ini.

UNSPLASH/PASCAL MEIER Ilustrasi pesawat.

Artinya, kedua pilihan tersebut bermuara pada hasil yang sama yakni maskapai mendapatkan keuntungan untuk bertahan hidup dan mengembangkan bisnisnya, hanya saja prosesnya berbeda.

"Tinggal pilih, mau aspek pertama atau kedua. Sepertinya pemerintah mau melakukan yang opsi kedua," kata Gatot.

"Dengan adanya biaya-biaya yang mau dikurangi Pak Luhut, itu bisa dibilang efisiensi tapi tetap mempertahankan atau tidak mengurangi sisi keselamatan dan keamanan," sambungnya.

Meski begitu, keputusan Luhut tersebut mungkin bakal berimbas ke berkurangnya pendapatan negara dari pajak dan bea masuk karena salah satu komponen biaya operasional pesawat terbesar ialah pajak dan bea masuk suku cadang.

Tapi perlu diingat, pemerintah bisa mendapatkan pemasukan lain dari sektor pariwisata, peningkatan konektivitas, dan meningkatkan perkonomian masyarakat daerah.

"Efeknya memang selalu ada. Tapi pemerintah bisa mendapatkan pemasukan dari trickle down effect penerbangan," tuturnya.

Biaya operasional apa saja yang bakal dievaluasi pemerintah?

Adapun dalam pernyataan Luhut, pemerintah akan mengevaluasi rincian pembentukan cost per block hour (CBH) dalam mengevaluasi biaya operasi pesawat.

"Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan," ujarnya.

Tak hanya itu, Luhut menjelaskan, pemerintah akan mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentuu untuk kebutuhan penerbangan, di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri cara Talkshow di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dia juga mengatakan, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi terhadap pengenaan dua kali tarif PPN, luran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

"Mekanisme perhitungan tarif ini perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," tuturnya.

Di samping itu, Luhut menyebut, hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.

Hal ini, kata dia, bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.

Terakhir, Luhut mengatakan, pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.

"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," ucap dia.

#tiket-pesawat #tarif-batas-atas #luhut-binsar-pandjaitan #industri-penerbangan #harga-tiket-pesawat

https://money.kompas.com/read/2024/07/15/104812726/luhut-mau-evaluasi-biaya-operasi-untuk-turunkan-tiket-pesawat-apa-efeknya-ke