Bawaslu DKI Temukan Dugaan Adanya Joki Pantarlih untuk Coklit Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Temukan Dugaan Adanya Joki Pantarlih untuk Coklit Pemilih Pilkada 2024

Empat Pantarlih yang diduga menyuruh orang untuk melakukan tugasnya itu ada dua orang di Senen, satu di Tanjung Priok, dan satu di Kebayoran Lama. Halaman all

(Kompas.com) 15/07/24 15:06 10852832

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan adanya dugaan kasus Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menyerahkan tugas ke orang lain atau joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Jakarta 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo menuturkan, ada empat kasus Pantarlih yang memakai joki coklit di tiga kecamatan.

"Ya diduga seperti itu (ada joki Pantarlih). Masih kami telusuri lebih lanjut. Saran perbaikan Bawaslu DKI sekaligus sebagai pesan tidak boleh ada joki dalam proses coklit," ucap Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Empat Pantarlih yang diduga menyuruh orang untuk melakukan tugasnya itu ada dua orang di Kecamatan Senen, satu di Kecamatan Tanjung Priok, dan satu di Kecamatan Kebayoran Lama.

Dengan adanya temuan itu, Benny menegaskan kepada KPU DKI bahwa persoalan daftar pemilih ini fundamental dan hak memilih itu hak konstitusional warga.

"KPU DKI tidak boleh main-main dalam proses coklit, mesti cermat, akurat, muktahir, dan komprehensif," ucapnya.

Benny mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada KPU DKI untuk segera melakukan perbaikan sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan pihaknya tidak menemukan Pantarlih yang menyerahkan tugas ke orang lain untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

"Kami memastikan di Jakarta tidak terjadi karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas Pemilu secara melekat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Dody menegaskan, penggunaan joki untuk coklit sudah dipastikan dilarang di wilayah manapun, termasuk di DKI Jakarta.

Sebab, Pantarlih dipilih untuk menentukan pemilih yang akan memberikan suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kalau hal gitu enggak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK. Dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," imbuhnya.

#bawaslu-dki #coklit-pilkada-jakarta #coklit-pilkada

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/15/15064661/bawaslu-dki-temukan-dugaan-adanya-joki-pantarlih-untuk-coklit-pemilih