PDN Diretas, Kabareskrim: "Ransomware" Bukan Hal Mudah Ditangani
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan, Polri terus mengevaluasi dan mempelajari kasus peretasan PDN. Belum ada penyelidikan. Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 14:41 10852841
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengungkapkan kasus peretasan sistem pusat data nasional (PDN) bukan hal yang mudah untuk ditangani.
Komjen Wahyu menambahkan proses penegakan hukum dalam kasus peretasan ini juga membutuh proses.
"Dalam proses penegakan hukum kan tidak terus ujug-ujug, semua melalui proses pendalaman, kan ransomeware itu bukan suatu hal yang mudah ditangani," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut, Kabareskrim mengungkapkan Polri akan terus mengevaluasi soal kasus peretasan.
Dia juga berharap kasus ini dapat segera dituntaskan.
"Beberapa waktu lalu, kemarin saya juga ketemu teman-teman dari Australia butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa mengcrack memecahkan ini, masalahnya," kata dia.
"Tetapi kita akan terus melakukan evaluasi dan juga untuk mengkaji ini semua mudah-mudahan bisa menyelesaikan dalam waktu secepatnya," imbuh Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, serangan ransomware LockBit 3.0 ke DN pada Kamis (20/6/2024) mengakibatkan terganggunya sejumlah layanan publik selama 12 hari terakhir.
Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta tata kelola pada PDNS 2, yang diserang ransomware LockBit 3.0, agar diaudit sembari melakukan pemulihan terhadap pusat data tersebut.
Dampak serangan Sistem PDN tidak hanya digunakan oleh Ditjen Imigrasi, tetapi kementerian/lembaga lainnya.
Berdasarkan laporan Harian Kompas, layanan keimigrasian di semua bandara internasional terganggu. Begitu pula dengan pembuatan paspor.
Sedikitnya, 239 instansi pemerintah pusat dan daerah, terdampak serangan ransomware LockBit 3.0 ke PDNS 2 Surabaya.
Hanya 43 instansi yang tidak terdampak karena data utama tersimpan di PDNS 1 Tangerang Selatan dan PDNS 3 Batam.