TNI Tak Boleh Berbisnis, Pengamat: Kesejahteraan Prajurit Tanggung Jawab Negara
Pengamat militer Khairul Fahmi tegaskan kesejahteraan prajurit TNI adalah tanggung jawab negara atau pemerintah. Prajurit tetap tidak boleh berbisnis Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 16:56 10861876
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berbicara mengenai kesejahteraan prajurit terkait adanya usulan penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa prajurit tidak boleh terlibat kegiatan bisnis.
Fahmi mengatakan, kesejahteraan prajurit tidak bisa menjadi alasan penghapusan aturan mengenai larangan prajurit berbisnis tersebut. Sebab, masalah kesejahteraan prajurit seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Terkait pemenuhan kebutuhan anggaran TNI dan kesejahteraan prajurit, sebenarnya itu justru merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara sebagaimana diatur juga dalam UU. Itu pekerjaan rumah pemerintah, bukan TNI,” kata Fahmi kepada Kompas.com, Senin (15/7/2024).
Fahmi menyebut bahwa pemerintah seharusnya menjamin TNI tetap menjalankan tugas pokoknya menjaga keamanan dan pertahanan negara tanpa harus terlibat dalam bisnis apa pun.
"Tugas publik justru adalah memastikan agar pemerintah mampu memenuhi kebutuhan TNI secara proporsional dan akuntabel, supaya tugas pokok dapat berjalan baik. Tanpa harus membiarkan TNI terlibat dalam bisnis (sepanjang dimaknai sebagai entitas korporasi),” ujarnya.
Kemudian, dia menegaskan bahwa aturan pelarangan prajurit terlibat bisnis lahir untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara.
Fahmi lantas menjabarkan, empat alasan kenapa bisnis dilarang bagi prajurit TNI sebagaimana Pasal 39 Ayat 4 UU TNI.
Pertama, alasan profesionalisme. Menurut dia, keterlibatan dalam bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokoknya sebagai komponen utama pertahanan.
Kedua, berpotensi timbulkan konflik interest. Sebab, kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional.
Ketiga, berpotensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Terakhir, demi menjaga keamanan nasional.
Menurut Fahmi, keterlibatan TNI dalam bisnis, menghadirkan risiko penggunaan informasi dan sumber daya strategis untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga, bisa membahayakan keamanan nasional.
“Jadi, kebijakan dan regulasi yang melarang TNI berbisnis itu bukanlah kebijakan yang asal-asalan dan tidak didasarkan pada kajian mendalam terkait seluruh aspek,” ujar Fahmi
"Kebijakan itu memang harus diambil dalam rangka menjaga profesionalisme, integritas, dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara,” katanya melanjutkan.
Revisi UU TNI
Sebagaimana diberitakan, DPR menyetujui revisi UU TNI dalam sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada 28 Mei 2024.
Padahal, beberapa pasal yang diubah melalui revisi itu dikhawatirkan kembali membuat TNI menjadi lembaga dwifungsi seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Dalam draf Pasal 47 mengakomodasi prajurit bisa menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
Kemudian, terjadi perubahan Pasal 53 ayat 1 dalam draf UU TNI menjadi berbunyi, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Kemudian, pada ayat 2, khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam draf juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ayat 3.
Namun, perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.
Terbaru, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menyebut bahwa Mabes TNI menitipkan penghapusan aturan mengenai prajurit dilarang terlibat bisnis sebagaimana bunyi Pasal 39 Ayat (3).
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan bahwa penghapusan aturan prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas saat ini.
"Iya tidak ada di draf," ujar Meutya saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
"Tidak boleh berbisnis. Jika bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh,” katanya melanjutkan.
#tni #uu-tni #kesejahteraan-prajurit-tni #ruu-tni #revisi-uu-tni #tni-tak-boleh-terllibat-kegiatan-bisnis