Ekonom Usul 5 Syarat Plafon Pinjol Bisa Sampai Rp 10 Miliar

Ekonom Usul 5 Syarat Plafon Pinjol Bisa Sampai Rp 10 Miliar

Syarat plafon pinjol fintech p2p lending sampai Rp 10 miliar a.l. mulai dari kualitas kredit, target penerima, hingga pelindungan konsumen. - Halaman all

(InvestorID) 15/07/24 17:48 10865104

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan aturan baru perihal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau yang dikenal sebagai fintech p2p lending, penyedia layanan pinjaman online (pinjol) berizin. Ketentuan baru yang dimaksud ialah batas maksimum pinjaman untuk sektor produktif dan UMKM yang mencapai Rp 10 miliar, dari saat ini Rp 2 miliar.

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyampaikan, rencana OJK tersebut tentu menjadi kabar baik baik bagi pelaku usaha, khususnya di sektor UMKM dalam rangka meningkatkan kapasitas bisnisnya. Oleh karena itu, pihaknya setuju dengan rencana tersebut meski dengan sejumlah syarat yang mesti lebih dulu dipenuhi.

Dari penuturan Nailul, setidaknya ada lima prasyarat yang mesti diterapkan oleh fintech p2p lending sebagai perantara layanan pinjol antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower).

Pertama, lanjut dia, tentu borrower yang bisa mendapatkan plafon sebesar itu merupakan pelaku usaha di sektor produktif atau UMKM. Batas maksimum sebesar Rp 10 miliar tidak diperuntukan untuk kebutuhan konsumtif.

“Penyaluran dari sisi pinjol p2p lending sendiri memang digenjot untuk sektor produktif, artinya kalaupun (pagi pembiayaan) bisa ditingkatkan (hingga Rp 10 miliar), maka akan berusaha untuk disalurkan ke sektor produktif, belum kepada sektor konsumtif,” ujar Nailul.

Kedua, agar borrower yang menerima pinjaman hingga Rp 10 miliar memiliki riwayat kemampuan pembayaran pinjaman atau skor kredit yang baik. Gagal bayar dari borrower ini harus dilihat secara menyeluruh atau tidak hanya di industri fintech p2p lending, tetapi juga kualitas pinjamannya di multifinance hingga perbankan.

Untuk langkah awal menjaring borrower berkualitas, fintech p2p lending bisa memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. “Misalnya skor kreditnya dibatasi A+ ataupun A. Sebenarnya itu bisa dilakukan ketika mempunyai credit scoring yang valid dan up to date,” katanya.

Pelindungan Konsumen

Oleh karena itu, syarat ketiga menurut Nailul adalah kualitas kredit dari fintech p2p lending itu sendiri. Hal ini bisa dilihat dari tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 3–5%. Artinya, hanya penyelenggara dengan kemampuan menjaga kualitas pinjaman dengan baik yang diperbolehkan menyalurkan plafon sampai Rp 10 miliar.

Keempat, Nailul mengusulkan agar pinjaman yang disalurkan hanya kepada pelaku usaha produktif atau UMKM yang memang belum terjangkau sektor perbankan (unbanked). Ini adalah langkah penting menjawab persoalan gap pembiayaan bagi UMKM yang selama ini belum juga terselesaikan.

“Sebenarnya untuk UMKM kan pagunya sudah berubah, kalau mikro sampai ultra mikro itu sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk yang kecil dan juga menengah itu bisa lebih tinggi lagi. Bahkan kalau kecil itu sampai sampai Rp 10 miliar, kemudian menengah bisa lebih besar… Makanya ini sebenarnya juga harus menyesuaikan bahwa ada pasar-pasar yang dia sebenarnya tidak reachable ke perbankan tapi sebenarnya dia butuh pembiayaan,” urai Nailul.

Kelima, ia secara khusus mengusulkan agar OJK meramu aturan yang berkeadilan bagi seluruh pihak-pihak dalam ekosistem fintech p2p lending, mulai dari penyelenggara itu sendiri, borrower, hingga lender. Jika sebelumnya pelindungan konsumen banyak diberika kepada borrower, maka OJK semestinya perlu juga memerhatikan pelindungan kepada para lender.

“Kita harapkan peraturan itu bisa berimbang karena kalau kita lihat di POJK sekarang memang lebih berat kepada peminjam soal penagihan dan lain sebagainya itu diberatkan kepada peminjam, tetapi di satu sisi pemberi pinjaman (lender) juga tidak diberikan perlindungan yang cukup kuat,” pungkas Nailul.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #plafon-pinjol #plafon-pinjaman-fintech #fintech-p2p-lending #umkm #pinjaman-umkm #celios #nailul-huda #syarat-pinjol #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/367022/ekonom-usul-5-syarat-plafon-pinjol-bisa-sampai-rp-10-miliar