Pengusaha Usul Aturan Tapera Direvisi, Soroti Konsep Pelaksanaan

Pengusaha Usul Aturan Tapera Direvisi, Soroti Konsep Pelaksanaan

Apindo menilai revisi aturan Tapera tidak hanya melibatkan pemerintah tapi juga parlemen.

(Kompas.com) 16/07/24 19:41 11026204

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai ketentuan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu direvisi. Oleh karenanya, ketentuan terkait Tapera, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, diusulkan untuk direvisi.

Usulan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Shinta bilang karena Tapera diatur melalui UU, maka perlu proses panjang untuk revisi yang tidak hanya melibatkan pemerintah.

"Karena pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

"Jadi kita kembali akan memberikan masukan untuk revisi daripada undang-undang Tapera," sambung Shinta.

Namun demikian, pelaksanaan revisi UU itu masih akan menunggu parlemen baru periode 2024-2029. Hal ini mengingat masa jabatan parlemen saat ini yang segera berakhir.

"Tapi kita sudah mempersiapkan semua masukannya kepada pemerintah maupun kepada parlemen," ujar Shinta.

Lebih lanjut Shinta menegaskan, terkait dengan revisi yang diusulkan, pengusaha tidak berfokus pada besaran pungutan atau waktu pelaksanaan. Namun yang menjadi sorotan ialah konsep dari pelaksanaan Tapera itu sendiri.

Revisi itu dinilai perlu segera dilaksanakan, sebab UU Tapera sudah menentukan batas waktu pelaksanaan bagi para pekerja swasta, yakni 2027. Dengan demikian, pengusaha dan para pemangku kepentingan terkait perlu segera melakukan pembahasan terkait revisi UU itu.

"Kita harus melaksanakan sekarang untuk revisinya tuh seperti apa," katanya.

Usulan itu pun direspons positif oleh Airlangga. Shinta bilang, Airlangga telah memberikan arahan terkait revisi UU Tapera.

"Tapi nanti kita harus (bahas) ini dengan DPR. Makanya saya bilang mungkin DPR yang baru ya," ucap dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah mengungkapkan, Tapera akan tetap dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang. Hal ini mengingat pelaksanaan Tapera sudah diatur lewat UU.

"Ya kalau undang-undangnya enggak dicabut kan kalau enggak dilakukan salah kita. Kan legal formalnya begitu," kata Zainal di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Sebagai informasi, lewat ketentuan Tapera, setiap pekerja dengan gaji minimal setara upah minimum regional (UMR) wajib menjadi peserta program tersebut. Para peserta akan dikenakan pungutan sebesar 3 persen dari upah atau gaji yang diterima.

#iuran-tapera #aturan-tapera #tapera #revisi-aturan-tapera

https://money.kompas.com/read/2024/07/16/194103026/pengusaha-usul-aturan-tapera-direvisi-soroti-konsep-pelaksanaan?utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner