#30 tag 24jam
Iuran Tapera: Menolong Beli Rumah atau Tambah Beban Daya Beli Karyawan?
Startup properti Pinhome mengungkapkan tren pembelian rumah di tengah proyeksi penurunan daya beli dan dampak iuran Tapera di transaksi. [497] url asal
#tapera #iuran-tapera #kpr #generasi-sandwich #update-me
(Katadata - DIGITAL) 08/10/24 14:13
v/16156629/
Pemerintah mengusulkan kewajiban membayar iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat 3% dari gaji per bulan agar masyarakat bisa membeli rumah. Di satu sisi, daya beli warga Indonesia dinilai turun seiring data deflasi lima bulan berturut-turut.
Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat deflasi secara bulanan alias month to month (mtm) selama lima bulan berturut-turut, dengan rincian Mei 0,03%, Juni 0,08%, Juli 0,18%, Agustus 0,03%, dan September 0,12%.
CEO dan Founder Pinhome Dayu Dara Permata menyampaikan ada penurunan permintaan rumah dengan cara mencicil atau Kredit Pemilikan Rumah alias KPR. Transaksi sewa rumah meningkat.
Meski begitu, ia tidak memerinci apakah pola transaksi tersebut disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat. “Sewa meningkat. Ini mungkin ada penundaan pembelian properti,” kata Dara saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10).
Di satu sisi, startup properti Pinhome mengantisipasi potensi penurunan daya beli dengan memperbanyak opsi bagi pengguna dalam membeli maupun menyewa properti, supaya lebih terjangkau.
“Opsi sewa rumah tipe 21, 36, dan 45 diperbanyak supaya lebih terjangkau,” kata dia.
Selain itu, menyediakan opsi KPR tenor panjang. Sebab, data internal Pinhome menunjukkan pengguna Pinhome milenial bisa mencicil KPR selama 20 hingga 25 tahun.
Ketika ditanya apakah iuran Tapera berpotensi membantu masyarakat membeli rumah, Dara menyampaikan bahwa bertambahnya potongan gaji karyawan memungkinkan mereka mengurangi transaksi belanja.
“Kalau bisa, tambah pendapatan. Jika tidak, maka harus menyesuaikan gaya hidup dengan mengurangi pengeluaran nonesensial,” ujar dia.
Sebab, karyawan sudah dikurangi beberapa potongan gaji di antaranya:
- Pajak penghasilan atau PPh 21 5% - 35%
- BPJS Kesehatan 5%, dengan rincian 4% dikenakan kepada perusahaan dan 1% karyawan
- BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK 0,24%
- Jaminan Kematian alias JKM 0,3%
- Jaminan Hari Tua atau JHT 2%
- Jaminan Pensiun alias JP 3%, dengan rincian 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% pegawai
- Asuransi kesehatan yang bersifat opsional bergantung pada kebijakan perusahaan
- Koperasi Karyawan yang bersifat opsional bergantung pada kebijakan perusahaan
- Tapera 3%, dengan rencana skema 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% pegawai
Terlebih lagi, riset YouGov menunjukan 41 juta masyarakat di Indonesia merupakan generasi sandwich. Istilah ini diperkenalkan pertama kali pada 1981 oleh profesor sekaligus Direktur Praktikum University Kentucky, Lexington, Amerika Serikat bernama Dorothy A. Miller.
Ia menyebutkan generasi sandwich merupakan generasi orang dewasa yang harus menanggung hidup tiga generasi yaitu orang tua, diri sendiri, dan anak. Kondisi ini dianalogikan seperti sandwich, sepotong daging terhimpit oleh dua roti.
Sebanyak 76% dari generasi sandwich di Indonesia sudah menikah, dan sisanya belum. Sebanyak 53% dari generasi merupakan kategori milenial dan 26% gen Z.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan disposable income atau pendapatan yang siap dibelanja berpotensi turun akibat penetapan aturan Tapera tersebut.
"Seandainya bisa akses uang itu, tapi itu masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka sekarang akan terpengaruh," kata Purbaya dikutip dari Antara, pekan lalu (28/5).
Meski demikian, dia berharap uang yang nantinya dipotong dari iuran pekerja bisa diputar untuk meningkatkan prekonomian domestik. Namun hal ini dibarengi dengan pengelolaan secara optimal agar dampaknya bisa dirasakan positif oleh masyarakat.
Iuran Tapera untuk Rakyat vs Tunjangan Rumah Dinas Rp50 Juta untuk Anggota DPR
Rakyat bersiap-siap membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Di sisi lain, anggota DPR RI malah mendapat tunjangan Rp50 juta untuk rumah dinas. [1,110] url asal
#rumah-dinas #rumah-dinas-dpr #tunjangan-rumah-dinas #dpr-ri #anggota-dpr-ri-2024-2029 #iuran-tapera #tapera #tabungan-perumahan-rakyat
(Bisnis.Com) 08/10/24 11:30
v/16147124/
Bisnis.com, JAKARTA - Masalah perumahan rakyat menjadi salah satu isu yang belum diselesaikan oleh pemerintah. Di ujung masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewariskan aturan soal iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pekerja swasta akan diwajibkan menjadi peserta Tapera. Padahal sebelumnya, kewajiban ikut serta Tapera hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.
Adapun, besaran iuran tabungan yang bakal ditanggung peserta ditetapkan mencapai 3%. Di mana, iuran tabungan tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Iuran yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ini menuai protes karena dianggap memberatkan para pekerja, yang gajinya sudah dipotong terkait program pemerintah lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan potongan iuran lainnya.
Menjawab keresahan itu, BP Tapera menegaskan bahwa program perumahan rakyat itu bukanlah suatu bentuk penarikan iuran dari pendapatan pekerja swasta maupun pegawai negeri nasional (PNS), melainkan tabungan. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan pihaknya ke depan hanya mengelola tabungan perumahan yang dananya akan dikembalikan kepada peserta Tapera.
"Dan konsepsinya [Tapera] bukan iuran. Kenapa? Karena duitnya tidak hilang. Kalau iuran kan duitnya hilang," tuturnya dalam sosialisasi bertajuk Kenapa Harus Tapera di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Pasalnya, Heru menegaskan bahwa BP Tapera memiliki misi untuk merealisasikan penghimpunan dana murah dalam jangka panjang. Hal itu perlu dilakukan dalam rangka menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Di samping itu, Tapera juga bakal meningkatkan daya beli masyarakat untuk memiliki rumah.
"Ya enggak bisa diambil sewaktu-waktu, memang [tabungan pesertanya]. Tapi ini best practice di banyak negara juga seperti itu, ya," tegasnya.

Kelas Menengah Menjerit
Lebih dari 8,5 juta penduduk kelas menengah di Indonesia diperkirakan turun kasta sejak 2018. Porsi penduduk kelas menegah dalam 6 tahun terakhir pun menurun sejalan dengan pelemahan pertumbuhan ekonomi.
Dalam laporan Indonesia Economic Outlook Triwulan III/2024, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengategorikan kelas menengah sebagai penduduk yang memiliki peluang kurang dari 10% menjadi miskin atau rentan di masa depan berdasarkan konsumsinya saat ini.
Berdasarkan definisi tersebut, LPEM FEB UI mengalkulasikan jumlah kelas menengah di Indonesia berdasarkan garis kemiskinan tingkat kabupaten/kota.
Hasilnya, jumlah kelas menengah sempat meningkat tajam dari 2014 hingga 2018: dari 21 juta (15,6% jumlah penduduk) menjadi 60 juta jiwa (23% jumlah penduduk). Meski demikian, setelah 2018 yang terjadi malah sebaliknya.
"Sejak saat itu, penduduk kelas menengah mengalami penurunan hingga lebih dari 8,5 juta jiwa. Hal ini menyebabkan jumlah penduduk kelas menengah hanya mencakup 52 juta jiwa [pada 2023] dengan proporsi populasi sekitar 18,8%," tertulis dalam laporan LPEM FEB UI.
Beban kelas menengah, khususnya mereka yang bekerja di sektor formal, tentu akan bertambah jika pemerintah menerapkan iuran Tapera. Apalagi, saat ini pemerintah sudah memberlakukan iuran wajib, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan dana pensiun. Kelas menengah bisa dipastikan makin keok jika pemerintahan Prabowo bakal mengetok aturan kenaikan Pajak pertambahan nilai menjadi 12%.
Di sisi lain, banyak kelas menengah yang masih menyewa rumah hingga bertahun-tahun lantaran harga properti yang terus melonjak. Imbasnya, memiliki hunian yang dekat dengan tempat kerja atau tempat beraktivitas kini hanya menjadi impian belaka lantaran harga yang tak tersentuh oleh 'nominal gaji'.
Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPR RI
Di tengah segala nestapa yang melanda kelas menengah Indonesia, anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru saja dilantik justru kembali mendapatkan fasilitas tambahan. Salah satunya tunjangan rumah dinas yang mulai tahun ini diberikan secara tunai untuk dikelola secara mandiri oleh masing-masing anggota dewan.
Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyampaikan bahwa anggota legislatif bakal diberikan keleluasaan untuk mengelola tunjangan yang bakal diberikan akibat penghapusan kebijakan adanya rumah dinas (rumdin).
Indra menyebut anggota DPR bakal mendapatkan tunjangan untuk menggantikan pemberian rumah dinas. Nantinya, setiap anggota boleh mengelola tunjangan rumah sebagai ganti rumah jabatan yang dikembalikan ke negara.
"Tidak ada pertanggungjawaban, mereka diberikan terserah, mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga," katanya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Dia pun mengungkap dua alasan menghapuskan kebijakan fasilitas rumah jabatan bagi anggota legislatif periode 2024-2029. Pertama, kata dia, rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping itu, sebagian besar itu kondisi fisik rumah dinas sudah cukup parah.
Kedua, yang melandasi keputusan DPR untuk mengubah kebijakan meniadakan rumah dinas juga guna menyikapi proyeksi anggota Dewan akan berpindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Jadi kajian tentang ini kami sudah buat dari 2 tahun lalu ya, menghitung kalau ada pergantian dewan ini ke depannya seperti apa gitu,” ujarnya di Gedung Serbaguna Kompleks Perumahan DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin (7/10/2024).

Jika kompleks rumah dinas anggota direvitalisasi, dia mengatakan pemerintah harus dilakukan dengan serius mulai dari perbaikan atap, struktur rumah, dan pasaknya. Namun demikian, untuk melakukan hal tersebut pastinya dibutuhkan stamina yang sangat besar.
Terkait besaran nominal uang tunjangan rumah kepada anggota DPR masih dalam tahap pembahasan. Untuk itu, pihaknya menggunakan konsultan appraisal untuk menghitung besaran tunjangan yang jika sudah dalam tahap final akan dilaporkan kepada AKD.
Indra turut menyampaikan besaran tunjangan DPR pasti akan berbeda dengan DPRD mengingat pertimbangan biaya sewa rumah di Jakarta, khususnya di sekitar kompleks Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Selatan.
“Pasti berbeda dengan kalau misalnya teman-teman mendengar di DPRD, provinsi atau kabupaten kota, uang perumahannya Rp40 juta, Rp50 juta gitu ya, tentu secara apple to apple kita juga harus memandang apakah Jakarta dengan tempat lain itu besaran properti, harga properti itu sama, sewanya, saya kira itu juga harus jadi pertimbangan kami,” katanya.
Ditemui terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perihal keputusan penghapusan fasilitas rumah dinas DPR yang digantikan dengan tunjangan rumah untuk anggota DPR periode 2024-2029.
Puan berharap bahwa keputusan tersebut bisa efektif dan bermanfaat bagi para anggota DPR periode lima tahun mendatang itu.
“Insya Allah efektif karena memang kami berharap bahwa itu bisa bermanfaat bagi para anggota [DPR periode baru],” ucapnya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut turut menyoroti perihal seluruh anggota DPR berhak dan wajib untuk memfasilitasi para tamu yang datang, misalnya menerima tamu dari perwakilan konstituen ataupun Dapilnya.
Menurutnya, setiap anggota mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau orang dari daerah pemilihan (dapil) datang ke Jakarta dan sebagainya.
Simulasi Perhitungan Iuran Tapera 3% untuk Karyawan UMR, Berapa Potongannya?
Berikut simulasi perhitungan pemotongan iuran Tapera 3% yang diberlakukan untuk para pekerja di atas UMR. [321] url asal
#tapera #tabungan-perumahan-rakyat #iuran-tapera #iuran-tapera-untuk-karyawan-swasta #karyawan-swasta #perhitungan-iuran-tapera #perhitungan-tapera
(Bisnis.Com) 07/10/24 12:55
v/16104028/
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berencana akan tetap menerapkan potongan 3% untuk para karyawan bergaji upah minimum regional (UMR).
Aturan penarikan Tapera ini akan diberlakukan untuk semua pekerja, mulai dari PNS, TNI, Polri, hingga pegawai swasta.
Terbaru, BP Tapera menegaskan bahwa penarikan pemotongan 3% tersebut bukan berbentuk iuran, melainkan tabungan.
"Dan konsepsinya [Tapera] bukan iuran. Kenapa? Karena duitnya tidak hilang. Kalau iuran kan duitnya hilang," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam sosialisasi bertajuk Kenapa Harus Tapera di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Ia kemudian menjelaskan, BP Tapera hanya mengelola tabungan perumahan yang dananya akan dikembalikan kepada peserta Tapera.
Pihaknya juga memiliki misi untuk merealisasikan penghimpunan dana murah dalam jangka panjang.
Hal itu perlu dilakukan dalam rangka menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Di samping itu, Tapera juga bakal meningkatkan daya beli masyarakat untuk memiliki rumah.
Sebelumnya, ditetapkan besaran iuran tabungan yang bakal ditanggung peserta adalah 3%. Angka tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Sementara itu, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri atau freelance akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Simulasi Pemotongan Tapera 3% untuk Pekerja UMR
Skema pemotongan tapera 3% untuk para pekerja bergaji UMR, dengan rentang gaji Rp3-20 juta yakni sebagai berikut:
Dengan gaji Rp3 juta per bulan, pekerja akan mendapat potongan Tapera sebesar 2,5% yakni Rp75.000.
Apabila seorang pekerja memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka potongan Tapera yang dikenainya yakni 2,5% atau sebesar Rp125.000. Sehingga gaji yang diterimanya Rp4.875.000.
Sedangkan untuk para pekerja dengan gaji Rp20 juta. Iuran Tapera yang dibebankan tetap sama yakni 2,5% atau sebesar Rp500.000. Sehingga gaji yang diterimanya Rp19.500.000.
Untuk pekerja dengan gaji UMR Jakarta yakni Rp5.067.381, maka besaran iuran Tapera sebesar Rp 126.684.
Pekerja Bergaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera, Siap-siap Dipotong 3%
Adapun yang wajib turut serta dalam Tapera ialah pekerja dengan gaji di atas upah minimum (UM). [263] url asal
#tapera #tabungan-perumahan-rakyat #iuran-tapera
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 04/10/24 14:00
v/15975286/
Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan bahwa tidak semua pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera. Adapun yang wajib turut serta dalam Tapera ialah pekerja dengan gaji di atas upah minimum (UM).
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut telah disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Terkait dengan konsekuensi iuran 3%, ini memang meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, ya bagi masyarakat, bagi siapa, bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minum," kata Heru, dalam acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta, ditulis Jumat (4/10/2024).
Dengan demikian, pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera. Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program tersebut.
"Berarti yang di bawah upah minum nggak wajib, ya, tapi bisa menjadi peserta," ujarnya.
Heru mengatakan, pemerintah masih perlu berhati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta untuk bisa memulai menabung Tapera. Karena itulah, untuk awalannya pihaknya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk implementasi program.
"Dulunya juga punya experience (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan Bapertarum dilikuidasi 2019. Sudah lima tahun belum menabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen," ujar Heru.
Dalam prosesnya, pemerintah juga mempersiapkan secara bertahap implementasi Tapera ke segmen pekerja lainnya. Hal ini lantaran penerapan iuran 3% ini juga perlu diatur oleh kementerian teknis terkait.
"Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, mengundang serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD," tutupnya.
(shc/kil)
Menanti Babak Baru Iuran Tapera di Era Prabowo
Iuran Tapera dikabarkan akan dimulai pada 2027 dan memprioritaskan PNS sebelum pekerja swasta [1,019] url asal
#iuran-tapera #bp-tapera #besaran-iuran-tapera #tabungan-perumahan-rakyat #aturan-iuran-tapera #iuran-tapera-2027 #pns-iuran-tapera
(Bisnis.Com - Ekonomi) 04/10/24 10:00
v/15953960/
Bisnis.com, JAKARTA - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi polemik di pengujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjelang pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Iuran yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ini menuai protes karena dianggap memberatkan para pekerja - yang gajinya sudah dipotong terkait program pemerintah lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan yang lainnya.
Menjawab keresahan itu, BP Tapera menegaskan bahwa program perumahan rakyat itu bukanlah suatu bentuk penarikan iuran dari pendapatan pekerja swasta maupun pegawai negeri nasional (PNS), melainkan tabungan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, BP Tapera ke depan hanya mengelola tabungan perumahan yang dananya akan dikembalikan kepada peserta Tapera.
"Dan konsepsinya [Tapera] bukan iuran. Kenapa? Karena duitnya tidak hilang. Kalau iuran kan duitnya hilang," tuturnya dalam sosialisasi bertajuk Kenapa Harus Tapera di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Pasalnya, Heru menegaskan bahwa BP Tapera memiliki misi untuk merealisasikan penghimpunan dana murah dalam jangka panjang.
Hal itu perlu dilakukan dalam rangka menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Di samping itu, Tapera juga bakal meningkatkan daya beli masyarakat untuk memiliki rumah.
"Ya nggak bisa diambil sewaktu-waktu, memang [tabungan pesertanya]. Tapi ini best practice di banyak negara juga seperti itu, ya," tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
Dalam beleid tersebut, diatur bahwa pekerja swasta akan diwajibkan menjadi peserta Tapera. Padahal sebelumnya, kewajiban ikut serta Tapera hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.
Adapun, besaran iuran tabungan yang bakal ditanggung peserta ditetapkan mencapai 3%. Di mana, iuran tabungan tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Prioritas Awal Sasar PNS
BP Tapera menyebut masih menunggu peraturan menteri (Permen) untuk dapat menjalankan penarikan iuran bagi pekerja swasta pada program Tapera.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penarikan iuran bila landasan hukum tersebut belum diterbitkan.
“Kemarin sudah dikeluarkan itu kan di level Peraturan Pemerintah (PP) ya, itu masih diperlukan peraturan turunannya dalam bentuk Permen,” kata Sid saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Saat dikonfirmasi mengenai kapan tepatnya Peraturan Menteri tersebut mulai diteken, Sid tidak merinci secara pasti. Dia menuturkan, Keputusan pengeluaran Peraturan Menteri menjadi sepenuhnya kewenangan pemerintah.
Hanya saja, Sid memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya belum akan mulai memungut iuran Tabungan perumahan baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta lainnya.
“Dengan kebijakan itu, nanti ketentuan mengenai peraturan tersebut [penarikan iuran baik bagi ASN maupun pekerja swasta] akan dikeluarkan. Kapannya tergantung pemerintah,” pungkasnya.
Meskipiun belakangan, BP Tapera mengungkap bakal memprioritaskan penarikan iuran Tapera bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dahulu.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, kalangan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipandang jauh lebih siap untuk dapat menjadi peserta Tapera.
Terlebih, ASN dan PNS sudah familiar dengan skema penarikan iuran perumahan yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
“Dan dalam konteks ini mungkin yang pertama akan secara masif kita selesaikan adalah untuk teman-teman ASN, pasar ASN. Karena ASN ini kita anggap yang paling siap dan dulunya juga sudah punya experience,” tuturnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Kamis (3/10/2024).
Kendati demikian, Heru belum dapat memastikan kapan implementasi penarikan iuran Tapera bagi PNS dan ASN bakal mulai dijalankan.
Mulai 2027?
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberi sinyal tak akan terburu-buru untuk mengimplementasikan tarikan iuran Tapera pada masyarakat umum pada 2027 bila kondisi ekonomi masih belum stabil.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugrohon mengaku pihaknya menyadari betul adanya tren penurunan daya beli sehingga iuran pada 2027 tak serta merta ditarik bila kondisi tersebut belum kunjung membaik.
“Kita juga sangat memahami kondisi pekerja kita yang mungkin masih cukup berat kalau harus ada tambahan nabung lagi atau iuran untuk nabung lagi, tentu kita akan lebih berhati-hati,” jelasnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Haru memastikan pemerintah akan melakukan studi dan mempertimbangkan kesiapan dari masing-masing segmen.
Di samping itu, implementasi Tapera juga masih belum terlihat hilalnya lantaran hingga saat ini BP Tapera masih menunggu regulasi pelaksanaan penarikan iuran Tapera yang sedang dirumuskan pemerintah.
“Even tahun 2027 kita juga belum berani [untuk implementasi]. Kita tidak ngerti [apakah akan molor lewat 2027 atau tidak], nanti kan kita inline ya dengan kebijakan pemerintah mendatang,” tegasnya.
Asal tahu saja, implementasi Tapera saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Adapun, berdasarkan Pasal 68 PP No.25/2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Dengan demikian, iuran Tapera untuk pekerja berlaku mulai 2027
Dia menjelaskan, saat ini keputusan serta regulasi penarikan iuran masih dirumuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Belum, belum tahu [kapan implementasi]. Kita belum tahu ya, kita pasti sinkronisasi dengan kebijakan pemerintahan ke depan. Jadi belum bisa jawab sekarang apakah tahun depan atau kapan [untuk PNS],” tambahnya.
Aturan mengenai implementasi Tapera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera salah satunya akan dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN. Di samping itu, iuran Tabungan ini juga akan dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.
Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Gaji Pegawai Sudah Banyak Potongannya, Eh Kini Mau Ada Tapera
Duh! Gaji pegawai sudah banyak potongan, sekarang mau ada Tapera. [603] url asal
#tapera #gaji-pegawai #iuran-tapera #potongan-gaji
(detikFinance - Terbaru) 04/10/24 07:29
v/15950099/
Jakarta - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat heboh di kalangan para pekerja. Pekerja disebut-sebut akan dibebankan Tapera sebesar 3% dari gaji ditambah dengan beban iuran lainnya.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah punya pekerjaan rumah (PR) besar untuk melakukan sosialisasi dan membuat ASN serta masyarakat luas memahami tata kelola dan pemanfaatan Tapera. Kondisi ketidakpahaman inilah yang menurutnya membuat masyarakat kemarin heboh.
"Nah yang ribut ketika Tapera ini juga bukan hanya untuk ASN tetapi untuk masyarakat umum, untuk pekerja umum, pekerja swasta. 3 % itu mungkin dianggap besar dari gaji. Karena potongannya, kita sudah potong macam-macam nih, potong BPJS TK, sekarang potong lagi Tapera," kata Bima, dalam acara sambutannya di acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Bima sendiri mengharapkan agar implementasi kebijakan ini nantinya mengedepankan keadilan dan transparansi. Apalagi mengingat ASN telah memiliki pengalaman buruk dengan sejumlah kewajiban iuran bulanan, ditambah lagi iuran tersebut akan diperluas dan dibebankan ke masyarakat umum.
"Teman-teman ASN ini sudah trauma dengan Askes dan Taspen mau diambil oleh BPJS TK itu. Jadi, mereka tidak ingin ini yang ketiga kalinya terjadi seperti itu," ujarnya.
ASN sendiri telah dikenakan sejumlah iuran yang dipotong dari gaji bulanannya, mulai dari BPJS Kesehatan hingga Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Adapun BPJS Kesehatan ini merupakan transformasi, dari yang semula iuran Asuransi Kesehatan (Askes).
Untuk Askes sendiri, Bima mengatakan bahwa sejak 1984 hingga 2014 ASN dikenakan iuran 2% gaji. Askes ini mengelola kebutuhan setidaknya untuk 16 juta orang, termasuk ASN dan keluarganya. Namun terjadi penurunan layanan saat transformasi ke BPJS Kesehatan, yang diperluas menjadi pelayanan umum.
"BPJS Kesehatan harus melayani 170 juta orang. Dibandingkan dengan dulu 16 juta orang dengan fasilitas kesehatan yang sama. Jadi bayangkan, jika ada seorang pensiunan yang sakit, parah, harus antri berjam-jam sebelum mendapatkan pelayanan. Itu komplainya dari seluruh Indonesia. Sampai sekarang, dia masih begitu-begitu saja. Ini membuat trauma sebetulnya," katanya.
Berangkat dari kejadian ini, Korpri pun akhirnya mengambil langkah tegas menolak rencana transformasi Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan (TK). Namun di balik itu, ada masalah lain. Pemerintah menanggung beban pembayaran program pensiun dan THT Pegawai Negeri Sipil (PNS). Iuran ini tidak dibayarkan pemerintah sehingga timbul utang.
Pembayaran manfaat setiap tahun juga semakin meningkat sehingga besaran unfunded past service liability (UPSL) yang menjadi tanggungan pemerintah dalam program hari tua PNS juga naik. Bima mengatakan, saat ini utang Taspen tersebut pun belum rampung dibayarkan.
"Kalau dari awal tahun 60-an, menghitung, itu mungkin ratusan triliun. Tapi kemudian, akhirnya negosiasi. Ya, masih ada saja, masih dibayarkan saja pensiunannya. Nah itu, dihitung dengan bunga aktuaria, ada sekitar Rp 25 triliun dalam bentuk UPSL, yang sampai sekarang belum dibayar juga. Nah, jadi trauma lagi untuk ASN," kata dia.
Berikutnya, para ASN juga sempat dikenakan potongan untuk iuran perumahan di bawah kelolaan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Potongannya diberlakukan per golongan dengan rentang Rp 3.000. s.d Rp 10.000.
"Kita selalu usulkan sebetulnya proses bisnis di dalamnya, transparansinya juga. Karena kemudian ketahuan bahwa uang Bapertarum itu dipakai, didepositokan di Kementerian Keuangan tanpa bunga. Jadi, temuan BPK bertahun-tahun. Nah, sekarang aman. Tapi kan dulu itu temuan, temuan BPK," ujar Bima.
Karena latar belakang pengalaman ini, ketika muncul wacana Bapertarum akan transformasi menjadi BP Tapera, pihaknya bersuara cukup keras. Dikhawatirkan akan terjadi kejadian serupa.
"Bagaimana mungkin Tapera ini bisa akan memuaskan orang banyak, kalau ASN saja tidak puas? Nah, jadi ini pekerjaan luar biasa, pekerjaan luar biasa besar. Yang ASN saja tidak begitu percaya, apalagi publik," kata dia.
Simak juga Video 'Wacana Potong Gaji untuk Hari Tua':
Saksikan Live DetikPagi:
(shc/kil)
Daya Beli Tertekan, Iuran Tapera 2027 Tetap Lanjut atau Batal?
BP Tapera memberi sinyal tak terburu-buru untuk mengimplementasikan tarikan iuran Tapera pada masyarakat umum pada 2027 bila kondisi ekonomi masih belum stabil [378] url asal
#bp-tapera #iuran-tapera #tapera #tabungan-perumahan-rakyat
(Bisnis.Com - Ekonomi) 03/10/24 18:49
v/15921258/
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberi sinyal tak akan terburu-buru untuk mengimplementasikan tarikan iuran Tapera pada masyarakat umum pada 2027 bila kondisi ekonomi masih belum stabil.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugrohon mengaku pihaknya menyadari betul adanya tren penurunan daya beli sehingga iuran pada 2027 tak serta merta ditarik bila kondisi tersebut belum kunjung membaik.
“Kita juga sangat memahami kondisi pekerja kita yang mungkin masih cukup berat kalau harus ada tambahan nabung lagi atau iuran untuk nabung lagi, tentu kita akan lebih berhati-hati,” jelasnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Haru memastikan pemerintah akan melakukan studi dan mempertimbangkan kesiapan dari masing-masing segmen.
Di samping itu, implementasi Tapera juga masih belum terlihat hilalnya lantaran hingga saat ini BP Tapera masih menunggu regulasi pelaksanaan penarikan iuran Tapera yang sedang dirumuskan pemerintah.
“Even tahun 2027 kita juga belum berani [untuk implementasi]. Kita tidak ngerti [apakah akan molor lewat 2027 atau tidak], nanti kan kita inline ya dengan kebijakan pemerintah mendatang,” tegasnya.
Asal tahu saja, implementasi Tapera saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Adapun, berdasarkan Pasal 68 PP No.25/2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Dengan demikian, iuran Tapera untuk pekerja berlaku mulai 2027.
Namun demikian, daya beli masyarakat saat ini disebut terus tertekan. Terlebih, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya tren masyarakat kelas menengah terus menggerus tabungan.
Perinciannya, jumlah rekening masyarakat Indonesia dengan saldo di bawah Rp100 juta mencapai 580,01 juta rekening. Jumlahnya setara 98,8% dari total 586,95 juta rekening yang tercatat hingga Juli 2024.
Sementara itu, jumlah rekening dengan saldo di bawah Rp100 juta itu bertambah 4,9% secara tahun berjalan (year to date/YtD) atau 11,8% secara tahunan (year on year/YoY). Pertumbuhannya menjadi yang tertinggi dibandingkan kelompok-kelompok simpanan lain.
Total simpanan di kelompok rekening dengan saldo di bawah Rp100 juta tercatat sebanyak Rp1.057,79 triliun. Nilai simpanan itu hanya naik 0,4% (YtD) atau 4,9% (YoY).
Artinya, jumlah saldo di kelompok rekening lapis terbawah tumbuh lebih lambat dibandingkan dengan penambahan jumlah rekeningnya.
BP Tapera Prioritaskan Tarik Iuran dari PNS, Mulai Kapan?
BP Tapera mengungkap bakal memprioritaskan penarikan iuran Tapera bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dahulu [324] url asal
#bp-tapera #iuran-tapera #bp-tapera-tarik-iuran-ke-pns #pns #asn #tabungan-perumahan
(Bisnis.Com - Ekonomi) 03/10/24 18:27
v/15919481/
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap bakal memprioritaskan penarikan iuran Tapera bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dahulu.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, kalangan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipandang jauh lebih siap untuk dapat menjadi peserta Tapera.
Terlebih, ASN dan PNS sudah familiar dengan skema penarikan iuran perumahan yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
“Dan dalam konteks ini mungkin yang pertama akan secara masif kita selesaikan adalah untuk teman-teman ASN, pasar ASN. Karena ASN ini kita anggap yang paling siap dan dulunya juga sudah punya experience,” tuturnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Kamis (3/10/2024).
Kendati demikian, Heru belum dapat memastikan kapan implementasi penarikan iuran Tapera bagi PNS dan ASN bakal mulai dijalankan.
Dia menjelaskan, saat ini keputusan serta regulasi penarikan iuran masih dirumuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Belum, belum tahu [kapan implementasi]. Kita belum tahu ya, kita pasti sinkronisasi dengan kebijakan pemerintahan ke depan. Jadi belum bisa jawab sekarang apakah tahun depan atau kapan [untuk PNS],” tambahnya.
Aturan mengenai implementasi Tapera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera salah satunya akan dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN. Di samping itu, iuran Tabungan ini juga akan dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.
Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
BP Tapera Akui Kondisi Pekerja Saat Ini Cukup Berat Bila Harus Ditambah Iuran
Komisioner BP Tapera sebut kondisi para pekerja di Tanah Air cukup berat bila harus diwajibkan mengikuti iuran Tapera. [347] url asal
#iuran-tapera #bp-tapera #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #makroekonomi
(Kontan - Terbaru) 03/10/24 15:10
v/15912874/
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya mengakui kondisi para pekerja di Tanah Air terbilang cukup berat bila harus diwajibkan mengikuti iuran Tapera.
“Saat ini kita juga sangat memahami kondisi pekerja kita yang mungkin masih cukup berat kalau harus ada tambahan nabung lagi atau iuran untuk nabung lagi,” ujarnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10).
Untuk itu, kata Heru, pihaknya juga bakal berhati-hati dan melihat kesiapan dari masing-masing segmen yang bakal diwajibkan untuk melakukan iuran tabungan perumahan ini. Menurutnya, BP Tapera juga terus melihat kondisi yang terjadi di Indonesia dan searah dengan kebijakan pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Tetap akan melihat kesiapan dari masing-masing segmen, tidak serta merta menerapkan, even tahun 2027 kita juga belum berani (untuk mengimplementasikan). Nanti kita inline ya dengan kebijakan pemerintahan mendatang,” ungkap Heru
Heru mengakui, isu yang kemarin sempat menghebohkan publik terkait kewajiban iuran Tapera memang cukup sensitif, sehingga pihaknya masih sangat berhati-hati. Dia bilang, BP Tapera juga terus melakukan komunikasi dengan berbagai kalangan.
“Kita terus bangun komunikasi dengan expat, pengamat kebijakan publik, asosiasi pekerja, Apindo juga udah diskusi. Dengan teman-teman pekerja kita juga sudah komunikasi,” terangnya.
Di sisi lain, Heru menuturkan, saat ini Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) mayoritas atau sekitar 74% diakses oleh pekerja swasta maupun freelancer yang masuk pada kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kalau konsesi Tapera ini bisa berjalan dengan kepesertaan yang lebih luas tentu kemampuan untuk bisa mengafirmasi pekerja swasta yang belum punya rumah tentu akan lebih tinggi lagi,” tutur Heru.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah kalangan ramai-ramai menolah rencana pemerintah memungut iuran Tapera sebesar 3% dari upah pekerja.
Penarikan iuran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Aturan ini mewajibkan pungutan iuran Tapera sebesar 3% dari upah bulanan pekerja, rinciannya pekerja membayar 2,5% dan pemberi kerja atau pengusaha membayar 0,5% dari upah bulanan pekerja. Adapun rencananya kewajiban iuran ini bakal diterapkan pada tahun 2027.
Kritikan Keras buat Tapera di Tengah Banyaknya Potongan Gaji Pegawai
Rencana implementasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sempat mendapat banyak penolakan dari masyarakat. [625] url asal
#tapera #tabungan-perumahan-rakyat #iuran-tapera
(detikFinance - Sosok) 03/10/24 13:29
v/15911046/
Jakarta - Rencana implementasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sempat mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Adapun kebijakan ini mulanya diterapkan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga kemudian akan diperluas ke masyarakat umum.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Bima Haria Wibisana mengharapkan agar implementasi kebijakan ini nantinya perlu mengedepankan keadilan dan transparansi. Apalagi mengingat ASN telah memiliki pengalaman buruk dengan sejumlah kewajiban iuran bulanan.
"Teman-teman ASN ini sudah trauma dengan Askes dan Taspen mau diambil oleh BPJS TK itu. Jadi, mereka tidak ingin ini yang ketiga kalinya terjadi seperti itu," kata Bima, dalam acara sambutannya di acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Bima mengatakan, saat ini ASN telah dikenakan sejumlah iuran yang dipotong dari gaji bulanannya, mulai dari BPJS Kesehatan hingga Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Adapun BPJS Kesehatan ini merupakan transformasi, dari yang semula iuran Asuransi Kesehatan (Askes).
Untuk Askes sendiri, Bima mengatakan bahwa sejak 1984 hingga 2014 ASN dikenakan iuran 2% gaji. Askes ini mengelola kebutuhan setidaknya untuk 16 juta orang, termasuk ASN dan keluarganya. Namun terjadi penurunan layanan saat transformasi ke BPJS Kesehatan, yang diperluas menjadi pelayanan umum.
"Pelayanannya menjadi lebih buruk dibandingkan dengan ASKES. Karena BPJS Kesehatan harus melayani 170 juta orang. Dibandingkan dengan dulu 16 juta orang dengan fasilitas kesehatan yang sama. Jadi bayangkan, jika ada seorang pensiunan yang sakit, parah, harus antri berjam-jam sebelum mendapatkan pelayanan. Itu komplainya dari seluruh Indonesia. Sampai sekarang, dia masih begitu-begitu saja. Ini membuat trauma sebetulnya," ujarnya.
Berangkat dari kejadian ini, Korpri pun akhirnya mengambil langkah tegas saat ada rencana transformasi Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan (TK). Korpri mengajukan judicial review atas aturan terkait, dan menang sehingga tabungan dan asuransi pensiun tetap di Taspen.
Di sisi lain, di balik pengelolaan Taspen sendiri juga telah banyak komplain dari ASN. Pemerintah menanggung beban pembayaran program pensiun dan THT Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun Bima mengatakan, iuran ini tidak dibayarkan pemerintah sehingga timbul utang.
Pembayaran manfaat setiap tahun juga semakin meningkat sehingga besaran unfunded past service liability (UPSL) yang menjadi tanggungan pemerintah dalam program hari tua PNS juga naik. Bima mengatakan, saat ini utang Taspen tersebut pun belum rampung dibayarkan.
"Kalau dari awal tahun 60-an, menghitung, itu mungkin ratusan triliun. Tapi kemudian, akhirnya negosiasi. Ya, masih ada saja, masih dibayarkan saja pensiunannya. Nah itu, dihitung dengan bunga aktuaria, ada sekitar Rp 25 triliun dalam bentuk UPSL, yang sampai sekarang belum dibayar juga. Nah, jadi trauma lagi untuk ASN," kata dia.
Berikutnya, para ASN juga sempat dikenakan potongan untuk iuran perumahan di bawah kelolaan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Potongannya diberlakukan per golongan dengan rentang Rp 3.000. s.d Rp 10.000.
"Kita selalu usulkan sebetulnya proses bisnis di dalamnya, transparansinya juga. Karena kemudian ketahuan bahwa uang Bapertarum itu dipakai, didepositokan di Kementerian Keuangan tanpa bunga. Jadi, temuan BPK bertahun-tahun. Nah, sekarang aman. Tapi kan dulu itu temuan, temuan BPK," ujar Bima.
Karena latar belakang pengalaman ini, ketika muncul wacana Bapertarum akan transformasi menjadi BP Tapera, pihaknya bersuara cukup keras. Dikhawatirkan akan terjadi kejadian serupa.
"Bagaimana mungkin Tapera ini bisa akan memuaskan orang banyak, kalau ASN saja tidak puas? Nah, jadi ini pekerjaan luar biasa, pekerjaan luar biasa besar. Yang ASN saja tidak begitu percaya, apalagi publik," ujar dia.
Menurut Bima, pemerintah punya pekerjaan rumah (PR) besar untuk melakukan sosialisasi dan membuat ASN serta masyarakat luas memahami tata kelola dan pemanfaatan Tapera. Kondisi ketidakpahaman inilah yang menurutnya membuat masyarakat kemarin heboh. Apalagi mengingat potongan gaji yang dibebankan hingga 3%.
"Nah yang ribut ketika Tapera ini juga bukan hanya untuk ASN tetapi untuk masyarakat umum, untuk pekerja umum, pekerja swasta. 3 % itu mungkin dianggap besar dari gaji. Karena potongannya, kita sudah potong macam-macam nih, potong BPJS TK, sekarang potong lagi TAPERA," tuturnya.
(shc/kil)
Kritikan Keras buat Tapera di Tengah Banyaknya Potongan Gaji Pegawai
Rencana implementasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sempat mendapat banyak penolakan dari masyarakat. [625] url asal
#tapera #tabungan-perumahan-rakyat #iuran-tapera
(detikFinance - Finansial) 03/10/24 13:29
v/15910684/
Jakarta - Rencana implementasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sempat mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Adapun kebijakan ini mulanya diterapkan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga kemudian akan diperluas ke masyarakat umum.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Bima Haria Wibisana mengharapkan agar implementasi kebijakan ini nantinya perlu mengedepankan keadilan dan transparansi. Apalagi mengingat ASN telah memiliki pengalaman buruk dengan sejumlah kewajiban iuran bulanan.
"Teman-teman ASN ini sudah trauma dengan Askes dan Taspen mau diambil oleh BPJS TK itu. Jadi, mereka tidak ingin ini yang ketiga kalinya terjadi seperti itu," kata Bima, dalam acara sambutannya di acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Bima mengatakan, saat ini ASN telah dikenakan sejumlah iuran yang dipotong dari gaji bulanannya, mulai dari BPJS Kesehatan hingga Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Adapun BPJS Kesehatan ini merupakan transformasi, dari yang semula iuran Asuransi Kesehatan (Askes).
Untuk Askes sendiri, Bima mengatakan bahwa sejak 1984 hingga 2014 ASN dikenakan iuran 2% gaji. Askes ini mengelola kebutuhan setidaknya untuk 16 juta orang, termasuk ASN dan keluarganya. Namun terjadi penurunan layanan saat transformasi ke BPJS Kesehatan, yang diperluas menjadi pelayanan umum.
"Pelayanannya menjadi lebih buruk dibandingkan dengan ASKES. Karena BPJS Kesehatan harus melayani 170 juta orang. Dibandingkan dengan dulu 16 juta orang dengan fasilitas kesehatan yang sama. Jadi bayangkan, jika ada seorang pensiunan yang sakit, parah, harus antri berjam-jam sebelum mendapatkan pelayanan. Itu komplainya dari seluruh Indonesia. Sampai sekarang, dia masih begitu-begitu saja. Ini membuat trauma sebetulnya," ujarnya.
Berangkat dari kejadian ini, Korpri pun akhirnya mengambil langkah tegas saat ada rencana transformasi Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan (TK). Korpri mengajukan judicial review atas aturan terkait, dan menang sehingga tabungan dan asuransi pensiun tetap di Taspen.
Di sisi lain, di balik pengelolaan Taspen sendiri juga telah banyak komplain dari ASN. Pemerintah menanggung beban pembayaran program pensiun dan THT Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun Bima mengatakan, iuran ini tidak dibayarkan pemerintah sehingga timbul utang.
Pembayaran manfaat setiap tahun juga semakin meningkat sehingga besaran unfunded past service liability (UPSL) yang menjadi tanggungan pemerintah dalam program hari tua PNS juga naik. Bima mengatakan, saat ini utang Taspen tersebut pun belum rampung dibayarkan.
"Kalau dari awal tahun 60-an, menghitung, itu mungkin ratusan triliun. Tapi kemudian, akhirnya negosiasi. Ya, masih ada saja, masih dibayarkan saja pensiunannya. Nah itu, dihitung dengan bunga aktuaria, ada sekitar Rp 25 triliun dalam bentuk UPSL, yang sampai sekarang belum dibayar juga. Nah, jadi trauma lagi untuk ASN," kata dia.
Berikutnya, para ASN juga sempat dikenakan potongan untuk iuran perumahan di bawah kelolaan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Potongannya diberlakukan per golongan dengan rentang Rp 3.000. s.d Rp 10.000.
"Kita selalu usulkan sebetulnya proses bisnis di dalamnya, transparansinya juga. Karena kemudian ketahuan bahwa uang Bapertarum itu dipakai, didepositokan di Kementerian Keuangan tanpa bunga. Jadi, temuan BPK bertahun-tahun. Nah, sekarang aman. Tapi kan dulu itu temuan, temuan BPK," ujar Bima.
Karena latar belakang pengalaman ini, ketika muncul wacana Bapertarum akan transformasi menjadi BP Tapera, pihaknya bersuara cukup keras. Dikhawatirkan akan terjadi kejadian serupa.
"Bagaimana mungkin Tapera ini bisa akan memuaskan orang banyak, kalau ASN saja tidak puas? Nah, jadi ini pekerjaan luar biasa, pekerjaan luar biasa besar. Yang ASN saja tidak begitu percaya, apalagi publik," ujar dia.
Menurut Bima, pemerintah punya pekerjaan rumah (PR) besar untuk melakukan sosialisasi dan membuat ASN serta masyarakat luas memahami tata kelola dan pemanfaatan Tapera. Kondisi ketidakpahaman inilah yang menurutnya membuat masyarakat kemarin heboh. Apalagi mengingat potongan gaji yang dibebankan hingga 3%.
"Nah yang ribut ketika Tapera ini juga bukan hanya untuk ASN tetapi untuk masyarakat umum, untuk pekerja umum, pekerja swasta. 3 % itu mungkin dianggap besar dari gaji. Karena potongannya, kita sudah potong macam-macam nih, potong BPJS TK, sekarang potong lagi TAPERA," tuturnya.
(shc/kil)
BP Tapera Tegaskan Program Tapera Bukan Iuran, Tapi Tabungan
BP Tapera menegaskan bahwa program Tapera bukanlah suatu bentuk penarikan iuran dari pendapatan pekerja swasta maupun PNS, melainkan tabungan. [302] url asal
#iuran-tapera #bp-tapera #tapera
(Bisnis.Com - Ekonomi) 03/10/24 12:21
v/15906355/
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa program Tapera bukanlah suatu bentuk penarikan iuran dari pendapatan pekerja swasta maupun pegawai negeri nasional (PNS), melainkan tabungan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, BP Tapera ke depan hanya mengelola tabungan perumahan yang dananya akan dikembalikan kepada peserta Tapera.
"Dan konsepsinya [Tapera] bukan iuran. Kenapa? Karena duitnya tidak hilang. Kalau iuran kan duitnya hilang," tuturnya dalam sosialisasi bertajuk Kenapa Harus Tapera di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Pasalnya, Heru menegaskan bahwa BP Tapera memiliki misi untuk merealisasikan penghimpunan dana murah dalam jangka panjang.
Hal itu perlu dilakukan dalam rangka menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Di samping itu, Tapera juga bakal meningkatkan daya beli masyarakat untuk memiliki rumah.
"Ya nggak bisa diambil sewaktu-waktu, memang [tabungan pesertanya]. Tapi ini best practice di banyak negara juga seperti itu, ya," tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
Dalam beleid tersebut, diatur bahwa pekerja swasta akan diwajibkan menjadi peserta Tapera. Padahal sebelumnya, kewajiban ikut serta Tapera hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.
Adapun, besaran iuran tabungan yang bakal ditanggung peserta ditetapkan mencapai 3%. Di mana, iuran tabungan tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Sementara itu, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri atau freelance akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Namun demikian, Heru menegaskan saat ini pihaknya sama sekali belum melakukan penarikan iuran tabungan. Sedangkan, dalam PP 21/2024 proses iuran baru akan efektif berlaku pada 2027.