Menko Polhukam Akui Bahas Usulan Hapus Pasal Larangan TNI Berbisnis di UU TNI
'Terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan,' kata Hadi.
(Republika) 17/07/24 15:56 11079668
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI sedang membahas usul menghapus pasal yang melarang personel TNI untuk menjalankan bisnis dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ketika ditemui di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), menjelaskan pembahasan itu dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka Daftar Intervensi Masalah (DIM) RUU TNI.
"Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53, namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi.
Untuk diketahui, dua pasal yang disebut Hadi yakni soal perpanjangan masa jabatan dan penempatan personel TNI di jabatan publik. Menurut Hadi, seluruh pihak berhak memberikan masukan kepadanya demi memastikan RUU TNI tepat untuk kebutuhan masyarakat.
Pihak dari unsur TNI pun memiliki hak untuk mengusulkan jika dirasa undang-undang tersebut tidak relevan dengan situasi zaman saat ini. "Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian," kata Hadi.
Karenanya, dia memastikan seluruh masukan, termasuk penghapus larangan berbisnis, akan dipertimbangkan dengan matang. Hadi juga akan mendengarkan pendapat dari ahli hingga akademisi dalam proses DIM RUU TNI sebelum diserahkan ke parlemen.
"Ya memang DIM sampai bulan Agustus (selesai)," kata Hadi.
Sebelumnya, pihak TNI diketahui mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
Usulan tersebut kemudian memicu beragam respons dari kalangan masyarakat dari mulai pengamat hingga akademisi. Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan yang diperuntukkan untuk anggota TNI di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya memastikan pejabat TNI AD yang akan dipindahkan untuk menempati jabatan sipil sudah melewati seleksi ketat dan penyesuaian latar belakang pengalaman.
"Saya dengar masih banyak bilang \'apa hubungannya tentara dengan kementerian ini?\'. Ya kami juga punya dasar pendidikan lain ya," kata Maruli saat ditemui di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta Pusat, Selasa.
Hal tersebut dikatakan Maruli saat menjawab pertanyaan tentang polemik RUU TNI yang mengatur pejabat anggota TNI bisa menempati jabatan-jabatan strategis di instansi lain.
Menurut Maruli, para pejabat TNI bukan hanya memiliki latar belakang pada bidang pertempuran dan pertahanan saja. Banyak dari pejabat TNI memiliki latar belakang pendidikan di luar pertahanan yang mungkin relevan untuk mengisi posisi jabatan publik.
"Seperti saya punya background S2 saya di Amerika soal community economic development, saya sudah lakukan di dunia militer ya kan? Sudah membuat konsep bagaimana membuka lahan, bagaimana sistem pengairan di daerah-daerah," kata Maruli.
Selain itu, Maruli menilai TNI memiliki kelebihan lain yakni mengetahui segala medan dan kondisi geografis dari Sabang sampai Merauke.
Hal ini yang membuat beberapa pejabat TNI berpeluang ditempatkan di instansi yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah, transportasi dan perbatasan.
Namun demikian, Maruli memastikan keleluasaan yang diberikan kepada TNI tidak akan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru seperti yang ditakutkan masyarakat umum.
"Sejarah adalah tempat pembelajaran, tetapi mari kita berfikir saat ini ke depan, baru kita belajar sejarah," kata Maruli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto juga mengatakan hal yang senada dengan Maruli.
Menurut Hadi, dwi fungsi TNI pada masa lalu membuka ruang bagi tentara untuk tidak hanya masuk ke bidang pertahanan, melainkan juga bidang politik.
Oleh karena itu. menurut dia, pada masa lalu terdapat fraksi ABRI yang duduk di bangku DPR untuk membuat beragama keputusan politik.
Kini, kata dia, dwifungsi TNI hanya diperuntukkan untuk menempatkan anggota TNI ke pos-pos kementerian atau lembaga guna mendukung kinerja pemerintah.
"Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," kata Hadi saat jumpa pers di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, (11/7/2024).
#revisi-uu-tni #uu-tni #larangan-tni-berbisnis #tni-berbisnis #menko-polhukam #hadi-tjahjanto