MK Diminta Percepat Pelantikan Presiden Terpilih tetapi Berpotensi Langgar Konstitusi

MK Diminta Percepat Pelantikan Presiden Terpilih tetapi Berpotensi Langgar Konstitusi

Permohonan mempercepat pelantikan presiden terpilih dapat melanggar konstitusi karena UUD mengatur masa jabatan presiden adalah 5 tahun Halaman all

(Kompas.com) 18/07/24 08:36 11157888

JAKARTA, KOMPAS.comMahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) agar pelantikan presiden dan wakil presiden dapat dilaksanakan lebih cepat.

Pemohon uji materi meminta MK menambahkan norma baru pada Pasal 416 Ayaat (1) UU Pemilu yang megnatur pelantikan presiden dan wakil presiden selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan terpilih.

“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar kuasa hukum pemohon, Daniel Edward Tangkau dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).

Para pemohon uji materi tersebut adalah Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat.

Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

Lewat uji materi ini, pemohon meminta agar isi pasal ditambahkan klausul “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU”.

Alasan penggugat

Di ruang sidang MK, Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama, yakni delapan bulan sejak pemilu berakhir.

Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024, sedangkan pelantikan presiden dan wakil presiden diagendakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” ujar Desy.

Menurut Desy, tidak ada alasan untuk menunda pelantikan karena penetapan pasangan yang terpilih sudah tidak dapat diganggu gugat.

Ia juga menilai bahwa semua prosedur untuk melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden sudah terpenuhi.

“Kami menilai tidak ada celah untuk menunda, apalagi membatalkan pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena pemilu sudah selesai,” kata Desy

“Kemudian, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 9,” ujar dia.

Para pemohon berpandangan bahwa jeda waktu menjelang pelantikan yang terlalu lama membuat pemerintahan saat ini tidak bisa berjalan maksimal. Sebab, presiden yang menjabat tidak leluasa Membuat kebijakan strategis dan berkurang pengaruhnya.

Hal ini tidak terlepas dari adanya kepala negara yang sudah terpilih dan tinggal menunggu waktu pelantikan untuk menggantikan posisi presiden saat ini.

“Artinya, menurut kami situasi semacam saat ini, mengakibatkan kevakuman pemerintahan selama delapan bulan. Atau bisa juga terjadi disorientasi pemerintahan,” kata Desy.

Inkonstitusional

Namun, permohonan Desy dan kawan-kawan justru dipertanyakan oleh hakim MK Arief Hidayaat.

Menurut Arief, permohonan yang meminta agar waktu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 bulan setelah penetapan KPU, bisa bertentangan dengan konstitusi karena membuat masa jabatan tak sampai 5 tahun.

“Ini perlu dipertimbangkan permohonannya, pas atau enggak,” ujar Arief.

Arief pun bertanya kepada pihak pemohon soal waktu pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai terpilih pada 2019.

"Harus diingat juga, Pak Jokowi, presiden kita itu dilantik tanggal berapa?" tanya Arief.

"20 Oktober 2019," jawab Daniel.

"Selesainya berarti?" tanya Arief lagi.

"20 Oktober 2024," ujar Daniel.

"Kalau dilantik sebelum 20 oktober, pak Jokowi menjabat berapa tahun?" tanya Arief.

"Belum mencapai 5 tahun," jawab pemohon.

"Nah berarti melanggar konstitusi kan. Berarti permohonan Anda itu yang diajukan melanggar konstitusi," kata Arief menegaskan.

Sementara itu, hakim MK Arsul Sani meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dan juga bukti-bukti sesuai aturan di dalam hukum acara.

“Diberi waktu untuk memperbaiki selama 14 hari. Oleh karena itu, perbaikan permohonan, kalau mau diperbaiki, itu bisa dilakukan oleh para pemohon dan kuasanya sampai hari selasa 30 Juli 2024," kata Asrul Sani.

#mahkamah-konstitusi #uu-pemilu #arief-hidayat #pelantikan-presiden #mk

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/18/08362841/mk-diminta-percepat-pelantikan-presiden-terpilih-tetapi-berpotensi-langgar