Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memperingatkan pemerintah maupun DPR agar tidak terlalu sering mengubah aturan soal syarat usia untuk menjadi pejabat publik.
Hal itu disampaikan Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan perkara 68/PUU-XXII/2024 yang diajukan Novel Baswedan soal syarat usia pimpinan KPK.
Menurut Arief, pengaturan soal batas usia pejabat publik merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang (UU), yakni pemerintah dan DPR RI.
"Penting untuk ditegaskan dalam keadaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik," ujar Arief, Kamis (12/9/2024).
Arief menilai, perubahan syarat usia pejabat publik bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
Pasalnya, kata dia, hal itu bisa membuat pergeseran acuan kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan lembaga maupun organisasi publik.
Oleh karenanya, menurut Arief, apabila aturan ini sering diubah maka pembentuk UU berpotensi untuk membuat kebijakan yang dapat menghalangi hak konstitusional melalui motif yang bersifat politis.
"Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan "penyesuaian usia" untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain untuk "motif politik" tertentu," pungkasnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Arief Hidayat menyebut, permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Pilkada yang membubuhkan judul 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' merupakan suatu hal yang tidak etis. Gugatan Nomor 99/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh warga Kota Surakarta, Jawa Tengah, Aufaa Luqmana Rea.
"Ini permohonan yang tidak etis, kalau saya mengatakan. Tidak boleh dikasih begini. Apalagi ini kuasa hukumnya dan pemohonnya adalah anak-anak muda, tidak perlu dikasih begitu, tidak etis," kata Arief dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Aufaa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan agar syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Merujuk berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, Aufaa menuliskan judul 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' di bagian halaman depan.
Menurut Arief, judul tersebut seperti memprovokasi orang Indonesia maupun hakim konstitusi supaya memutus perkara sesuai dengan keinginan pemohon. Hal seperti itu juga tidak lazim dalam berkas permohonan uji materi undang-undang.
"Ada heading (judul) Kaesang Dilarang Jadi Gubernur, ini tidak memenuhi kaidah-kaidah kepatutan, kaidah-kaidah kepantasan. Itu tidak ada dan tidak lazim, supaya dihapus. Ini provokatif, tidak boleh permohonan begini ini," ujar Arief.
Dia pun mengingatkan, praktik berhukum di Indonesia harus berkarakter Pancasila. "Jadi selain berhukum berdasarkan rule of law (aturan hukum), juga ada rule of ethics (aturan etika)," kata Arief.
Mantan ketua MK itu menyarankan pemohon untuk menghapus judul tersebut. "Itu tolong dihapus, tapi terserah saudara mau dihapus atau tidak. Tapi, dari sisi saya sebagai orang tua, memberi nasihat yang hukum itu juga ada di balik hukum, ada moral etika, kepatutan, kepantasan, kewajaran, dan ada semangat tidak saling menyakiti," ucap Arief.
Senada dengan Arief, hakim konstitusi Arsul Sani juga menyampaikan hal yang sama. "Sebaiknya judul permohonan yang berbunyi Kaesang Dilarang Jadi Gubernur itu tidak perlu ada," kata Arsul.
Aufaa Luqmana menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pemohon mendalilkan, pasal tersebut tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.
Sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024, Aufaa merasa dirugikan hak konstitusionalnya apabila ketentuan umur pada pasal yang diuji dimaknai sesuka hati. "Aturan yang tidak memberikan kepastian hukum dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mendukung Kaesang Pangarep menjadi Gubernur Jawa Tengah yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan Pilkada Gubernur 2024," kata Aufaa.
Menurut dia, syarat usia calon kepala daerah pada pasal diuji seharusnya terhitung pada saat pemungutan suara dilakukan. Pemungutan suara dinilai sebagai titik akhir perdebatan makna umur karena pada tahapan itu para kontestan pilkada masih berstatus pasangan calon.
"Jika setelah pemungutan suara, maka tidak ada pasangan calon, tetapi pasangan terpilih," ucap Aufaa yang mengikuti persidangan secara daring.
Agar menjamin kepastian hukum, Aufaa meminta MK memaknai Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menjadi: berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Permohonan mempercepat pelantikan presiden terpilih dapat melanggar konstitusi karena UUD mengatur masa jabatan presiden adalah 5 tahun Halaman all [772] url asal
JAKARTA, KOMPAS.comMahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) agar pelantikan presiden dan wakil presiden dapat dilaksanakan lebih cepat.
Pemohon uji materi meminta MK menambahkan norma baru pada Pasal 416 Ayaat (1) UU Pemilu yang megnatur pelantikan presiden dan wakil presiden selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan terpilih.
“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar kuasa hukum pemohon, Daniel Edward Tangkau dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).
Para pemohon uji materi tersebut adalah Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat.
Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.
Lewat uji materi ini, pemohon meminta agar isi pasal ditambahkan klausul “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU”.
Alasan penggugat
Di ruang sidang MK, Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama, yakni delapan bulan sejak pemilu berakhir.
Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024, sedangkan pelantikan presiden dan wakil presiden diagendakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” ujar Desy.
Menurut Desy, tidak ada alasan untuk menunda pelantikan karena penetapan pasangan yang terpilih sudah tidak dapat diganggu gugat.
Ia juga menilai bahwa semua prosedur untuk melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden sudah terpenuhi.
“Kami menilai tidak ada celah untuk menunda, apalagi membatalkan pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena pemilu sudah selesai,” kata Desy
“Kemudian, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 9,” ujar dia.
Para pemohon berpandangan bahwa jeda waktu menjelang pelantikan yang terlalu lama membuat pemerintahan saat ini tidak bisa berjalan maksimal. Sebab, presiden yang menjabat tidak leluasa Membuat kebijakan strategis dan berkurang pengaruhnya.
Hal ini tidak terlepas dari adanya kepala negara yang sudah terpilih dan tinggal menunggu waktu pelantikan untuk menggantikan posisi presiden saat ini.
“Artinya, menurut kami situasi semacam saat ini, mengakibatkan kevakuman pemerintahan selama delapan bulan. Atau bisa juga terjadi disorientasi pemerintahan,” kata Desy.
Inkonstitusional
Namun, permohonan Desy dan kawan-kawan justru dipertanyakan oleh hakim MK Arief Hidayaat.
Menurut Arief, permohonan yang meminta agar waktu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 bulan setelah penetapan KPU, bisa bertentangan dengan konstitusi karena membuat masa jabatan tak sampai 5 tahun.
“Ini perlu dipertimbangkan permohonannya, pas atau enggak,” ujar Arief.
Arief pun bertanya kepada pihak pemohon soal waktu pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai terpilih pada 2019.
"Harus diingat juga, Pak Jokowi, presiden kita itu dilantik tanggal berapa?" tanya Arief.
"20 Oktober 2019," jawab Daniel.
"Selesainya berarti?" tanya Arief lagi.
"20 Oktober 2024," ujar Daniel.
"Kalau dilantik sebelum 20 oktober, pak Jokowi menjabat berapa tahun?" tanya Arief.
"Belum mencapai 5 tahun," jawab pemohon.
"Nah berarti melanggar konstitusi kan. Berarti permohonan Anda itu yang diajukan melanggar konstitusi," kata Arief menegaskan.
Sementara itu, hakim MK Arsul Sani meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dan juga bukti-bukti sesuai aturan di dalam hukum acara.
“Diberi waktu untuk memperbaiki selama 14 hari. Oleh karena itu, perbaikan permohonan, kalau mau diperbaiki, itu bisa dilakukan oleh para pemohon dan kuasanya sampai hari selasa 30 Juli 2024," kata Asrul Sani.