Polemik Dunia Pendidikan Kini: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan dan 51 Siswa di Depok Manipulasi Nilai Rapor

Polemik Dunia Pendidikan Kini: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan dan 51 Siswa di Depok Manipulasi Nilai Rapor

Masalah UKT tinggi belum selesai, persoalan di dunia pendidikan kembali muncul, yakni pemberhentian guru honorer dan siswa manipulasi nilai rapor. Halaman all

(Kompas.com) 19/07/24 07:05 11271333

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi dunia pendidikan di Indonesia saat ini tampak seperti tidak baik-baik saja karena terdapat sejumlah masalah.

Belum habis tingginya uang kuliah tunggal (UKT) jadi perbincangan, persoalan lain pun muncul, yakni kebijakan cleansing atau pemberhentian guru honorer dan praktik manipulasi nilai rapor alias \'cuci rapor\'.

Cleansing guru honorer di Jakarta

Sebanyak ratusan guru honorer di Jakarta diberhentikan secara sepihak karena kebijakan clensing atau pembersihan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri.

Kebijakan tersebut mengejutkan para guru honorer karena mereka diberhentikan secara tiba-tiba sehingga tidak bisa lagi mengajar saat tahun ajaran 2024 kembali dimulai.

"Para guru honorer di Jakarta merasa shock karena mendadak berhenti kerja. Ada yang sudah mengajar 6 tahun lebih," ungkap Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Berkait kebijakan cleansing, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pengangkatan guru honorer tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari Disdik.

"Sejak tahun 2017 hingga 2022, kami sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Budi menyampaikan, ada guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Disdik sehingga digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2024, yang mana ditemukan peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK, guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang (gajinya) dibiayai dana BOS," ujarnya.

Budi mengatakan, terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga kerja honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4).

"Sesuai Permendikbud tersebut bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru," kata dia.

Di lain sisi, Budi membantah melakukan pemecatan terhadap guru honorer karena kebijakan cleansing.

"Bukan dipecat, kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," ujar Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Budi menegaskan, ratusan guru honerer yang diberhentikan diangkat oleh kepala sekolah tanpa seleksi.

"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa seleksi yang jelas," paparnya.

Karena itu, kata Budi, pengangkatan guru honorer tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai kebutuhan.

51 Siswa di Depok cuci rapor

Sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok ketahuan memanipulasi nilai rapor atau \'cuci rapor\' sehingga mereka dianulir atau gagal masuk ke SMA Negeri yang dipilih meski sebelumnya telah dinyatakan diterima.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan, praktik culas ini terbongkar karena adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek.

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ungkap Ade saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui bahwa pihaknya telah memanipulasi nilai rapor 51 siswanya.

"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," kata Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Nenden mengakui bahwa pihaknya bersalah atas persoalan ini.

Ia pun telah berkoordinasi dengan Itjen Kemendikbud Ristek untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

"Kami ikuti alurnya saja. Ya kami akui saja itu suatu sebuah kesalahan," tutur Nenden.

SMPN 19 Depok masih menunggu langkah yang akan ditempuh oleh Kemendikbud Ristek. Namun, Nenden menyebutkan, pihaknya siap menanggung segala risiko dan konsekuensi.

"(Dan saat ini) memang masih berproses. Apa pun konsekuensinya ya kami harus siap," ujar Nenden.

Nenden menambahkan, 49 dari 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok yang dianulir masuk SMA negeri telah diterima di sekolah swasta.

"Kami dapat informasi dari para wali kelasnya, mereka sudah diterima di sekolah swasta. Tinggal dua orang lagi yang belum," jelas Nenden.

Penegakan aturan

Berkait masalah cleansing guru honorer di Jakarta, Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Itje Chodidjah menilai bahwa hal tersebut adalah upaya penegakan aturan.

"Kalau perkara guru honorer yang di DKI ini ya saya yakin pemerintah DKI dalam hal ini tidak lah pastinya melakukan pemecatan-pemecatan sepihak. Pastinya ada kriteria-kriteria yang tidak dipenuhi," kata Itje kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024).

Itje menyampaikan, guru honorer memang dibutuhkan oleh banyak sekolah, tetapi tidak dibenarkan apabila mereka diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi Disdik, mengingat gaji yang dibayarkan nanti berasal dari dana BOS.

Menurut Itje, pengangkatan guru honorer yang berdasarkan rekomendasi Disdik bertujuan agar pihak sekolah bisa mendapatkan guru yang benar-benar memiliki kompetensi.

"Kalau guru honorer itu terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan), kemudian mempunyai nomor induknya, itu kan sebenarnya enggak masalah," jelas Itje.

"Nah sekarang yang bermasalah ini kan secara administratif enggak tertib, secara kualitas mungkin juga dipertanyakan. Jangan sampai guru-guru yang tidak mempunyai kualitas yang seharusnya diberi peluang menjadi guru honorer. Asal ada pertimbangan-pertimbangan yang manusiawi, menurut saya ya sepatutnya lah diatur," sambungnya.

Menurut Itje, guru-guru yang tidak mempunyai kualitas nantinya bisa menjadi bumerang bagi pihak sekolah.

Hal ini berkaitan erat dengan kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok.

"Nah seperti kasus cuci rapor. Ini kan kebohongan yang tidak disadari bahwa seolah-olah itu baik, tetapi sebenarnya sedang menipu anak-anak," kata Itje.

"Anak-anak yang merasa nilainya bagus, rapornya bagus, tetapi secara kompetensi enggak ada, akhirnya dia jadi anak yang tidak bisa apa-apa, literasinya rendah. Nah ini disebabkan oleh apa? Ya disebabkan oleh pelaku yang berupa guru dan tenaga pendidikan yang tidak mengerti mendidik (tak berkualitas)," imbuhnya.

(Penulis: Firda Janati, Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

#guru-honorer #siswa-di-depok-gagal-masuk-sma-karena-manipulai-nilai-rapor #cleansing-honor-guru-honorer #siswa-manipulasi-nilai-rapor #guru-honorer-diputus-kontrak

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/19/07050051/polemik-dunia-pendidikan-kini--ratusan-guru-honorer-di-jakarta