Sudah Ditugaskan Mengajar 31 Jam Per Minggu, Guru Honorer di Jakarta Pusat Tetap Kena

Sudah Ditugaskan Mengajar 31 Jam Per Minggu, Guru Honorer di Jakarta Pusat Tetap Kena "Cleansing"

Seorang guru honorer di sebuah SMA negeri wilayah Jakarta Pusat tetap terkena kebijakan cleansing meski sudah mendapatkan 31 jam untuk mengajar. Halaman all

(Kompas.com) 19/07/24 22:26 11350581

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru honorer di sebuah SMA negeri wilayah Jakarta Pusat tetap dipecat karena kebijakan cleansing meski sudah mendapatkan 31 jam untuk mengajar.

Rana, bukan nama sebenarnya, merupakan satu dari dua guru biologi yang mengajar di sekolahnya.

Pada tahun ajaran baru, dia dimandatkan untuk mengajar tiga kelas untuk tingkat kelas 11 dan empat kelas untuk anak kelas 10.

“Senin kalau enggak salah tanggal 8 Juni 2024. Saya sudah dapat jam di SMAN itu, kurang lebih 31 jam, mengajar di kelas 10 dan 11,” ujar Rana saat dihubungi pada Kamis (18/7/2024).

Sebelum resmi diberhentikan, ia sudah lebih dahulu mendengarkan desas-desus kebijakan cleansing yang menimpa guru honorer di DKI Jakarta.

Melalui grup WhatsApp, Rana mengetahui banyak teman-temannya yang diberhentikan mendadak pada hari Senin.

Namun, dirinya dan satu guru biologi di sekolah itu baru dipanggil ke ruang kepala sekolah pada keesokan harinya.

Saat itu, Selasa (9/7/2024), kepala sekolah sampai menelepon seseorang dari Disdik untuk menjelaskan kebijakan cleansing yang diberlakukan secara tiba-tiba.

“Pokoknya sampai orang dinas itu bilang, ‘iya bu, benar, mohon maaf ada cleansing bagi guru-guru yang tidak punya Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” lanjut Rana.

Melalui telepon, orang dinas menyebutkan ada empat persyaratan yang harus dipenuhi agar guru honorer tidak diberhentikan. Pertama, harus punya Dapodik. Kedua, belum punya sertifikasi. Ketiga, bukan ASN. Dan, terakhir, harus punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Berdasarkan syarat yang disebutkan, Rana tidak memenuhi salah satunya. Dia belum punya NUPTK.

Pada hari itu juga, kepala sekolahnya bahkan mendatangi Disdik untuk melobi dan mempertahankan dirinya.

Hal ini karena sekolah tempat Rana mengajar hanya diisi dua guru biologi. Padahal, ada 16 kelas yang memerlukannya pelajaran biologi. Namun, Rana tetap diberhentikan karena tidak memenuhi syarat.

Jauh sebelum cleansing terjadi, Rana sudah mencoba untuk mendapatkan NUPTK.

Namun, untuk bisa mendapatkan NUPTK, seorang guru harus terlebih dahulu diangkat menjadi guru kontrak kerja individu (KKI).

Kemudian, guru KKI ini harus terlebih dahulu mengabdi di sekolah negeri selama tiga tahun untuk sebelum dapat mengajukan diri untuk mendapatkan NUPTK.

Rana yang saat ini baru dua tahun mengajar di SMA negeri sebagai guru honorer murni tentu belum memenuhi syarat.

Ketika seleksi masuk KKI dibuka pada Desember 2023 lalu, dia pun segera mendaftar. Namun, sistem dan proses seleksi ini mengagetkan Rana dan teman-temannya sesama guru honorer murni.

“Saya sempat ikut proses seleksi masuk KKI. Tapi, ternyata itu tuh untuk KKI yang sudah memang masuk. Bukan untuk guru honor yang memang mau masuk KKI,” imbuh dia.

Rana menjelaskan, pada seleksi KKI ini, kuota yang dibuka justru sudah terisi oleh guru lain yang sudah berstatus KKI.

Ternyata, guru-guru yang sudah punya KKI juga diharuskan untuk mengikuti seleksi yang sama demi mempertahankan status KKI mereka.

Guru honorer murni seperti Rana tentu tidak terima. Pasalnya, sebelum mendaftar, mereka mendapatkan informasi bahwa seleksi kali ini hanya dibuka untuk guru honorer, bukan guru KKI.

Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, per Selasa terdapat 107 guru honorer yang di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing honor.

"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer "dipecat" pada hari pertama bekerja di tahun ajaran baru 2024.

Klaim Disdik

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendapati banyak guru honorer diangkat kepala sekolah tanpa ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Kasus tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi menuturkan, pihak sekolah menggaji guru honorer tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Guru honorer saat ini diangkat oleh kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (17/7/2024).

#guru-honorer-jakarta #cleansing-honor-guru-honorer #guru-honorer #guru-honorer-diputus-kontrak #guru-honorer-dipecat #guru-honorer-diberhentikan-disdik-dki-jakarta #cleansing-guru-honorer

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/19/22262711/sudah-ditugaskan-mengajar-31-jam-per-minggu-guru-honorer-di-jakarta-pusat