[POPULER NASIONAL] MUI Ungkap Agen Israel Menyusup di Indonesia | Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam
Berita Populer Nasional 19 Juli 2024, MUI soal agen Israel menyusup lewat gerakan kemanusian; 7 tersangka baru kasus korupsi 109 ton emas Antam Halaman all
(Kompas.com) 20/07/24 05:33 11388059
JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya pemberitaan tentang lima kader Nahdlatul Ulama (NU) yang bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog, turut direspons oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI mengatakan, pertemuan lima kader NU tersebut menjadi pelajaran tentang keberadaan gerakan agen Zionis di Tanah Air.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, gerakan agen-agen Israel di Indonesia menyusup dalam berbagai bentuk, seperti bakti sosial dan sejenisnya.
1. MUI Sebut Agen Israel di Tanah Air Menyusup lewat Gerakan Kemanusiaan
Menurut dia, agen-agen Israel itu hendak membangun citra bahwa masyarakat Indonesia telah membuka hubungan dengan negara Zionis tersebut.
Sudarnoto menyebut, para agen tersebut bertujuan menarik simpati terhadap Israel dan meredam dukungan buat Palestina.
"Gerakan itu bisa dalam gerakan kemanusiaan. Nanti program Israel dengan agen itu, seperti acara pemuda diundang ke Israel, lalu dibuat narasi bahwa masyarakat Indonesia sudah berdekatan dengan Israel dan ini upaya membuka hubungan diplomatik," ujar Sudarnoto dalam Dialog Palestina: “Kebijakan dan Peran Indonesia dalam Upaya Perdamaian Palestina” di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (18/7/2024), seperti dikutip Tribunnews.com.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak harus mewaspadai pergerakan para agen Israel supaya tidak terkecoh dengan narasi yang dibangun buat mendukung mereka melalui berbagai cara dan muslihat.
"Kasus lima aktivis menjadi pelajaran, berhati-hatilah, karena agen-agen ini akan terus bekerja di Indonesia, dan indikasinya banyak," ujar Sudarnoto.
Sebagai informasi, lima kader NU yang diajak bertemu Presiden Israel mengabdi di beberapa badan otonom NU.
Zainul Maarif merupakan dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang juga Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jakarta.
Kemudian, Munawir Aziz sebagai Sekretaris Umum Persatuan Pencak Silat yang juga juga Sekum Pagar Nusa.
Nurul Barul Ulum dan Izza Anafisa Dania adalah anggota dari Pimpinan Pusat Fatayat NU. Sedangkan Syukron Makmun adalah Ketua Pengurus Wilayah NU Banten.
Terkait sanksi terhadap kelimanya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf pernah menyebut bahwa diserahkan badan otonomi masing-masing memberikan sanksi kepada lima kader NU yang berangkat ke Israel.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Kejagung Umumkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam
Tersangka kasus dugaan korupsi 109 ton emas dengan modus menggunakan label PT Antam semakin bertambah. Pada Kamis (18/7/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tujuh tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penetapan tujuh tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara internal.
"Sehingga penyidik setelah melakukan ekspose secara internal, menetapkan ke-7 orang tersebut sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.
Harli mengatakan, tujuh tersangka baru ini berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT yang merupakan pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka.
Dengan penetapan tujuh tersangka yang baru, total sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi emas 109 ton tersebut.
Enam tersangka sebelumnya antara lain pernah menjabat mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk. Mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, dan DM selaku GM periode 2013-2017.
Kemudian, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-202, dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Terhadap para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
#mui #kejagung #nu #lima-aktivis-nu-bertemu-presiden-israel #korupsi-emas-antam