Kena “Cleansing”, Guru Honorer Ini Masih Dipertahankan Sekolah
Tono masih dipertahankan pihak sekolah tempatnya bekerja dengan alasan masih memiliki jam mengajar. Kondisi ini berbeda dengan Kevin yang dirumahkan. Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 12:53 11663357
JAKARTA, KOMPAS.com - Tono (bukan nama sebenarnya) menjadi salah satu guru honorer muda di Jakarta yang diberhentikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) buntut kebijakan “cleansing”.
Kendati demikian, Tono masih dipertahankan pihak sekolah tempatnya bekerja dengan alasan masih memiliki jam mengajar.
“Betul, saya kena cleansing. Namun, saya belum di-cut, masih dipertahankan. Karena saya mempunyai jam mengajar, 24 jam dalam satu minggu,” kata Tono kepada Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Kondisi Tono saat ini bergantung pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, meski masih dipertahankan pihak sekolah.
Untuk diketahui, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan penataan tenaga honorer sebagai prioritas, dengan target penyelesaian pada Desember 2024.
Setelah Undang-Undang tersebut berlaku pada Desember mendatang, dia tidak bisa lagi mengajar di sekolahnya.
“Itu tergantung kondisi sekolah ya. Karena mereka (sekolah) butuh kami (guru honorer). Kalau masih ada jam, ya masih diizinkan. Tapi kan sewaktu-waktu kalau misalnya ada yang masuk dari P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), otomatis jam kita terpakai kan,” ujar Tono.
“Yang masih mengajar, itu dijanjikan atau diberitahu sampai Desember sebelum UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diberlakukan. Itu akan dipertahankan sampai Desember,” lanjut dia.
Untuk diketahui, P3K merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan direkrut berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.
“Sebenarnya itu tergantung kebijakan sekolah. Justru yang masih ada jam mengajarnya, teman saya, itu langsung di-cut. Jadi, tergantung bagaimana sekolah menangani kasus ini,” tutur Tono.
Berbeda dengan Tono, Kevin (bukan nama sebenarnya) mengaku sudah dirumahkan oleh pihak sekolah akibat kebijakan cleansing.
Kevin heran karena dirinya sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kevin juga mengaku memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Terus yang dibilang sama Disdik (Dinas Pendidikan), katanya syarat (tenaga guru honorer yang diangkat Disdik) ada NUPTK dan Dapodik. Saya kan ada semua, tapi kena cleansing. Kenapa harus cleansing?” kata Kevin.
Kevin mengatakan, dirinya menjadi guru honorer sejak 2017. Ketika itu, dia mengajar di salah satu sekolah negeri di Kota Depok, Jawa Barat.
Sejak saat itu, nama Kevin telah tercatat dalam Dapodik.
Kevin juga telah memiliki NUPTK. Setelah mengikuti serangkaian proses program Pendidikan Profesi Guru (PPG), ia juga mendapat tunjangan sebagai tenaga honorer.
Namun, setelah bertahun-tahun menjadi guru honorer, tiba-tiba nama Kevin hilang di Dapodik pada 2023.
Kevin yang merasa kebingungan langsung meminta pihak sekolah untuk mengajukan surat ke Disdik DKI Jakarta agar namanya kembali dicatat di Dapodik.
“Dari 2024, saya mengajar tanpa ada Dapodik. Artinya, saya mengajar tanpa ada identitas jelas. Ibaratnya saya enggak punya KTP, enggak ada statusnya,” ujar Kevin.
“Kita warga negara Indonesia tapi enggak punya KTP, kan percuma. Padahal, saya sudah punya itu, Dapodik itu, tapi hilang,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, per Selasa (16/7/2024), terdapat 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing.
"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa.
Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer "dipecat" pada hari pertama bekerja pada tahun ajaran baru 2024.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Disdik sejak 2017.
Namun, nyatanya, banyak sekolah yang nekat merekrut guru honorer.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 memperlihatkan, ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan realisasi guru honorer di Jakarta.
"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK. Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi.
Oleh karena itu, sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 tahun 2022 khususnya Pasal 40.
"Pertama karena mereka tidak sesuai ketentuan dalam pengangkatannya dan tidak di-publish, tidak ada di dalam data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) kami (berdasar temuan) oleh BPK," ucapnya.
“Sesuai Permendikbud tersebut bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapat tunjangan profesi guru," terang dia.
Dengan begitu, Budi mengatakan, para guru harus terdata dalam Dapodik jika ingin diangkat atau diakui sebagai tenaga honorer oleh Disdik.
NUPTK sendiri merupakan salah satu syarat bagi guru honorer untuk mendapatkan tunjangan setelah mengikuti serangkaian proses program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
#cleansing-honor-guru-honorer #guru-honorer #guru-honorer-diputus-kontrak #guru-honorer-dipecat #guru-honorer-diberhentikan-disdik-dki-jakarta #cleansing-guru-honorer