Guru Honorer: Karier Saya sebagai Tenaga Pengajar Harus Terhenti
Tono mengaku pikirannya saat ini kusut, pendapatannya sebagai guru seketika hilang begitu saja. Padahal, Tono ingin mengabdi untuk bangsa. Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 13:32 11668992
JAKARTA, KOMPAS.com - Tono (bukan nama sebenarnya), seorang guru honorer muda di Jakarta, terpaksa menerima nasib setelah terkena kebijakan cleansing Dinas Pendidikan (Disdik).
Karier Tono sebagai tenaga pengajar di Jakarta pun terhenti.
“Cleansing ini pemberhentian secara sepihak dan tidak manusiawi sehingga yang seharusnya saya bisa berkarier atau jenjang karier saya di guru, akhirnya harus berhenti ketika ada isu cleansing ini,” kata Tono kepada Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Tono mengaku pikirannya saat ini kusut, pendapatannya sebagai guru seketika hilang begitu saja. Padahal, Tono ingin mengabdi untuk bangsa melalui profesinya ini.
“Ya saya bingung saja. Tetapi, kebetulan saya belum menikah. Kawan-kawan saya yang sudah menikah, ya pusing juga,” ujar Tono.
“Karena ini sifatnya sangat cepat. Ketika masuk sekolah, sudah ada interupsi, seluruh kepala sekarang harus mendata guru-guru honorer murni yang akan di-cleansing,” lanjutnya.
Tono mulai menjadi guru pada 2020 di salah satu sekolah swasta. Namun, dia pindah ke sekolah negeri pada 2022.
“Saat itu saya melihat peluang di (sekolah) negeri akan diangkat menjadi KKI, Kontrak Kerja Individu. Itu gajinya lebih manusiawi karena mengacu pada UMR DKI,” ujar Tono.
Namun, setelah dia resmi bekerja sebagai guru honorer di sekolah negeri, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari tempat dia bekerja sebelumnya tidak bisa dipindahkan.
Guru honorer lainnya di Jakarta, Kevin (bukan nama sebenarnya) mengaku sudah dirumahkan oleh pihak sekolah akibat kebijakan cleansing.
Dia heran karena Kevin sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kevin juga mengaku memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Terus yang dibilang sama Disdik (Dinas Pendidikan), katanya syarat (tenaga guru honorer yang diangkat Disdik) ada NUPTK dan Dapodik. Saya kan ada semua, tapi kena cleansing. Kenapa harus cleansing?” kata Kevin.
Kevin mengatakan, dirinya menjadi guru honorer sejak tahun 2017.
Ketika itu, dia mengajar di salah satu sekolah negeri di Kota Depok, Jawa Barat. Sejak saat itu, nama Kevin telah tercatat dalam Dapodik.
Kevin juga telah memiliki NUPTK. Setelah mengikuti serangkaian proses program Pendidikan Profesi Guru (PPG), ia juga mendapat tunjangan sebagai tenaga honorer.
Namun, setelah bertahun-tahun menjadi guru honorer, tiba-tiba nama Kevin hilang di Dapodik pada 2023.
Kevin yang merasa kebingungan langsung meminta pihak sekolah untuk mengajukan surat ke Disdik DKI Jakarta agar namanya kembali dicatat di Dapodik.
“Dari 2024, saya mengajar tanpa ada Dapodik. Artinya, saya mengajar tanpa ada identitas jelas. Ibaratnya saya enggak punya KTP, enggak ada statusnya,” ujar Kevin.
“Kita warga negara Indonesia tapi enggak punya KTP, kan percuma. Padahal, saya sudah punya itu, Dapodik itu, tapi hilang,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, per Selasa (16/7/2024), terdapat 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing.
"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa.
Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer "dipecat" pada hari pertama bekerja pada tahun ajaran baru 2024.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Disdik sejak 2017.
Namun, nyatanya, banyak sekolah yang nekat merekrut guru honorer.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 memperlihatkan, ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan realisasi guru honorer di Jakarta.
"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK. Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi.
Oleh karena itu, sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 tahun 2022 khususnya Pasal 40.
"Pertama karena mereka tidak sesuai ketentuan dalam pengangkatannya dan tidak di-publish, tidak ada di dalam data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) kami (berdasar temuan) oleh BPK," ucapnya.
“Sesuai Permendikbud tersebut bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapat tunjangan profesi guru," terang dia.
Dengan begitu, Budi mengatakan, para guru harus terdata dalam Dapodik jika ingin diangkat atau diakui sebagai tenaga honorer oleh Disdik.
NUPTK sendiri merupakan salah satu syarat bagi guru honorer untuk mendapatkan tunjangan setelah mengikuti serangkaian proses program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
#guru-honorer-jakarta #cleansing-honor-guru-honorer #guru-honorer #guru-honorer-diputus-kontrak #guru-honorer-dipecat #guru-honorer-diberhentikan-disdik-dki-jakarta #cleansing-guru-honorer