Fintech Lending Punya Target Baru dengan Limit Pinjaman Rp 10 Miliar

Fintech Lending Punya Target Baru dengan Limit Pinjaman Rp 10 Miliar

Dengan limit pinjaman yang meningkat menjadi Rp 10 miliar, fintech p2p lending bakal punya sasaran baru untuk dilayani. - Halaman all

(InvestorID) 22/07/24 15:43 11679331

JAKARTA, investor.idSteering Committee Indonesia Fintech Society (Ifsoc), Eddi Danusaputro mengatakan peningkatan limit pinjaman online (pinjol) hingga Rp 10 miliar akan mendongkrak pertumbuhan platform fintech peer to peer (P2P) lending. Sebab, fintech p2p lending akan punya sasaran segmen peminjam atau borrower baru.

“Menurut saya memang ini peluangnya besar, karena itu menyasar tipe borrower yang baru kalau bisa dinaikin ke Rp 10 miliar,” kata Eddi, dalam program Investor Market Today di IDTV, Senin (22/7/2024).

Eddi, yang juga Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) menyatakan bahwa penaikan limit pinjol Rp 10 miliar ini dapat dikembangkan lebih jauh lagi yakni menaikkan kelas UMKM. Selain itu, cakupan penerima pinjaman juga akan diperluas.

Pasalnya sejauh ini, fintechp2p lending baru menyasar sejumlah pelaku UMKM yang berada di kota-kota besar di Pulau Jawa. “Kenyataannya kita masih 70% di pulau Jawa, banyak yang di luar pulau Jawa yang belum dan mungkin ini berpeluang untuk mengedukasi (masyarakat),” tutur Eddi.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintahan baru nantinya dapat ikut mendukung perkembangan dari fintech p2p lending melalui lebih banyak lagi kegiatan-kegiatan inovatif demi penyaluran pinjaman yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Di saat sama, fintech p2p lending juga mesti bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

“Kita harus survive, istilahnya the power of kepepet, tapi kita tetap harapkan dukungan pemerintah dari kabinet baru makanya perlu platform seperti ini supaya semua lapisan masyarakat punya akses permodalan tidak hanya yang besar-besar saja yang bisa ke perbankan,” Eddi.

Di samping itu, Eddi turut menyorot sebaran pemberi pinjaman (lender) yang juga mencakup 70% berasal dari Pulau Jawa. Padahal, fintech p2p lending terbilang menawarkan imbal hasil (return) yang menarik bagi para institutional lender, retail lender, maupun investor layaknya perusahaan modal ventura (PMV). “Jadi masih diminati karena potential return-nya pun masih relatif sehat,” ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan aturan baru perihal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech p2p lending. Aturan ini bakal mengizinkan platform fintechp2plending memberi pinjaman online hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.

Lewat aturan ini tentunya membuka peluang peningkatan akses pendanaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya sekaligus mendorong pertumbuhan industri fintechp2plending. Fintech p2p lending secara khusus dalam penyaluran pinjaman ke sektor produktif mengambil peran penting mendukung perkembangan ekonomi nasional kedepannya.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #fintech-p2p-lending #limit-pinjaman-fintech #pinjaman-online #pinjol-umkm #pinjaman-umkm #borrower-fintech #lender-fintech #imbal-hasil-fintech #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/367732/fintech-lending-punya-target-baru-dengan-limit-pinjaman-rp-10-miliar