Motor hingga Rumah Wajib Diasuransikan, AAUI: Industri Tak Boleh Ambil Keuntungan

Motor hingga Rumah Wajib Diasuransikan, AAUI: Industri Tak Boleh Ambil Keuntungan

Asuransi wajib kendaraan bermotor hingga rumah tinggal sifatnya nirlaba, sehingga industri tak boleh ambil keuntungan. - Halaman all

(InvestorID) 22/07/24 19:49 11700172

JAKARTA, investor.id – Pemerintah berencana untuk membentuk asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga (third party liability/TPL) yang diantaranya untuk kendaraan bermotor hingga rumah tinggal. Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memastikan industri tak boleh mengambil keuntungan karena ini merupakan program pemerintah dan amanat dari Undang-Undang (UU).

Ketua Budi Herawan menyampaikan bahwa penerapan asuransi wajib TPL bagi kendaraan bermotor hingga rumah tinggal bersifat nirlaba. Sehingga nantinya, premi atau tarif asuransi akan disesuaikan agar tidak membebani masyarakat.

Namun demikian, pihaknya juga perlu memastikan perusahaan asuransi umum atau asuransi kerugian jangan sampai merugi karena program pemerintah ini. Oleh karena itu, AAUI dalam merumuskan usulan besaran premi setidaknya berharap tak hanya dapat menutupi biaya klaim, namun nilainya mesti juga layak sebagai bentuk ganti rugi yang diterima masyarakat.

“Tentunya kami mendorong supaya pihak yang dirugikan itu bisa mendapatkan ganti rugi yang cukup dan layak,” kata Budi di Kantor AAUI, Jakarta, pada Senin (22/7/2024), seperti dikutip dari Antara.

Dengan demikian, AAUI bersama para anggotanya bakal mengupayakan tercapainya titik keseimbangan antara industri dan kemampuan finansial masyarakat. “Ya paling tidak kita harus bisa menjaga break even point (BEP/titik impas) agar biaya operasional dan semuanya harus bisa tertutup,” ucap dia.

“Karena kami di sini berupaya menyukseskan program-program pemerintah yang diamanatkan dalam UU P2SK, jadi tidak boleh mengambil keuntungan, misalnya dengan premi yang mahal dan benefit yang kecil,” imbuh Budi.

Ia menambahkan, skema pengelolaan maupun pembayaran asuransi wajib TPL tersebut kini belum ditetapkan karena masih menunggu perumusan berbagai aturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Sehingga operator yang ditunjuk mengelola asuransi tersebut juga belum diputuskan.

Semua Dilibatkan

Meski begitu, Budi memastikan bahwa semua asuransi umum yang berizin OJK mesti dilibatkan, sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ia juga belum dapat memastikan bentuk pengelolaan asuransi wajib TPL yang dimaksud, baik nantinya berupa konsorsium maupun bentuk lainnya.

Budi menegaskan, AAUI beserta seluruh anggota asosiasi akan terus menyiapkan berbagai infrastruktur dan usulan yang sekiranya diperlukan serta siap bergotong royong untuk mengantisipasi risiko dari implementasi asuransi nirlaba tersebut agar tidak terjadi kerugian yang signifikan terhadap industri.

Asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Sesuai UU PPSK, pemerintah dapat mewajibkan segmen masyarakat tertentu untuk mengasuransikan kendaraan bermotor hingga rumah tinggal di masa mendatang. Dikatakan dalam UU tersebut bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Adapun Program Asuransi Wajib diantaranya dapat mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Program Asuransi Wajib yang dimaksud dilaksanakan oleh lembaga tertentu yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan atau ditunjuk dan/atau ditugaskan oleh pemerintah. UU PPSK mengamanatkan agar aturan pelaksana mesti rampung dua tahun kemudian, atau maksimal pada 12 Januari 2025 mendatang.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #asuransi-wajib #asuransi-kendaraan-wajib #asuransi-rumah-wajib #aaui #asosiasi-asuransi-umum-indonesia #asuransi-wajib-tpl #uu-ppsk #asuransi-motor-wajib #berita-ekono

https://investor.id/finance/367762/motor-hingga-rumah-wajib-diasuransikan-aaui-industri-tak-boleh-ambil-keuntungan