Sulit Pinjam di Bank, Banyak Startup dan UMKM Butuh Utang Pinjol Rp 10 Miliar
Sektor usaha konstruksi jadi salah satu yang dinilai potensial membutuhkan pinjaman sampai Rp 10 miliar, melalui fintech p2p lending. - Halaman all
(InvestorID) 22/07/24 21:14 11705476
JAKARTA,investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengizinkan fintech peer to peer (P2P) lending dapat memberi pinjaman online (pinjol) degan limit Rp 10 miliar. Ekonom menilai, aturan ini dibutuhkan oleh pelaku usaha pemula seperti startup dan UMKM yang sulit memperoleh pendanaan dari perbankan.
“(Peningkatan) batasan (pinjol hingga Rp 10 miliar) ini tidak masalah, karena memang untuk kebutuhan usaha kecil ada yang membutuhkan pinjaman yang secara nominal relatif besar,” ungkap Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David E Sumual saat dihubungi, Senin (22/7/2024).
David mengungkapkan, penerima pinjaman alias borrower di fintechp2plending memang biasanya belum masuk ke dalam kriteria penerima pinjaman perbankan atau membutuhkan dana besar yang cair lebih cepat dibandingkan perbankan.
Apalagi, kata dia, usaha yang baru merintis satu atau dua tahun umumnya belum memiliki laba dan profit. Sementara, persyaratan perbankan meminta usaha yang bisa mendapatkan pendanaan telah beroperasi paling tidak selama tiga tahun dan sudah memiliki laba dan profit.
“Ini juga kebanyakan terkait dengan mereka yang baru berdiri, startup, jadi memungkinkan sektor digital pinjaman online untuk membantu, karena memang perbankan itu (standarnya) lebih tinggi dalam memberikan kredit, banyak acuan-acuan yang harus kita penuhi,” jelasnya.
Adapun David mencontohkan, sektor usaha yang seringkali memerlukan dana besar dan cepat adalah konstruksi. Menurutnya, banyak tender yang nilainya menyentuh Rp 10 miliar bahkan lebih dan memerlukan proses yang cepat agar tender bisa berjalan. “Jadi kaitan dengan invoice financing juga banyak yang memerlukan pinjaman yang kisarannya Rp 10 miliar,” ujar dia.
Maka dari itu, menurut David, rencana OJK perihal aturan baru Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech p2p lending yang meningkatkan batas atas pinjaman online dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar dapat membantu pelaku usaha pemula.
“Memang ini harus terus ditinjau nilainya, karena memang kan selain faktor inflasi meningkat tiap tahun dan ini menjadi kesempatan juga untuk UMKM kita untuk bergerak di sektor produktif ini berkembang,” tandas David.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #fintech-p2p-lending #limit-pinjaman-fintech #pinjaman-fintech-10-miliar #pinjaman-online #pinjol-umkm #pinjaman-umkm #pinjaman-ke-startup #berita-ekonomi-terkini