Awas! Kampus Tak Terakreditasi Tidak Bisa Luluskan Mahasiswa
Kemendikbudristek meluncurkan dua buah buku untuk membantu dan mempercepat perguruan tinggi melakukan akreditasi.
(MedCom) 22/07/24 20:37 11707160
Jakarta: Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Suning Kusumawardani, mengingatkan perguruan tinggi yang tidak menyelesaikan proses akreditasi tak bisa meluluskan mahasiswa. Akreditasi penting baik kampus maupu program studi."Karena syarat dari penerbitan ijazah adalah program studi dan perguruan tinggi harus terakreditasi," kata Sri dia Gedung Kemendikbudristek Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Kemendikbudristek meluncurkan dua buah buku untuk membantu dan mempercepat perguruan tinggi melakukan akreditasi. Kedua buku itu, yakni Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024.
Buku panduan ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Sri berharap buku tersebut bisa menjadi pedoman yang mempermudah perguruan tinggi maupun prodi.
Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan SPMI saling melengkapi terkait perencanaan dan penjaminan mutu internal. Keduanya dirancang untuk mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam menuju Indonesia Emas 2045.
"Jadi kami harap ini bisa membantu seluruh proses ini," ujar Sri.
| Baca juga: Begini Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi |
(REN)
#akreditasi-perguruan-tinggi #akreditasi #mahasiswa #kemendikbud